Polres Aceh Jaya Tangkap Dua Tersangka Curanmor

33.578 dibaca
Kedua tersangka curanmor beserta barang bukti.

BUANAINDONESIA.CO.ID, CALANG – Tim Khusus Kepolisian Resor Aceh Jaya berhasil menangkap dua tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) dalam waktu sembilan hari.

“Modus operasinya memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan saat sedang parkir. Hari Senin 11 Desember 2017, pukul 21.30 WIB, telah dilakukan penangkapan di Desa Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, terhadap tersangka pencurian sepeda motor di wilayah Aceh Jaya,” ungkap Kapolres Aceh Jaya, AKBP Eko Purwanto.

IPTU Mahfud, Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya, mengatakan, kedua tersangka dengan inisial D (25 tahun) dan M (25 tahun), mempunyai KTP Bogor, berdomisili di Aceh Barat. Sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan pengembangan Polres Aceh Jaya.

“Pelaku yang kami tangkap berasal dari Bogor, Jawa Barat, bekerja di Aceh Barat, dari sepuluh kasus curanmor, baru dua yang terungkap,” kata Mahfud.

Barang bukti berupa dua unit sepeda motor matic, satu unit mobil pick up, alas kaki motor dan empat pasang spion motor, diamankan Polres Aceh Jaya. kedua pelaku kini dalam proses penanganan Polres Aceh Jaya dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

EDITOR: WN

Bagaimana Menurut Anda?