YARA: Pengeluaran Obat Serta Menjual Rekam Medis Pasien, Perbuatan Melawan Hukum

13.041 dibaca

BUANAACEH.COM, LANGSA – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa meminta Polisi mengusut dugaan penyalah gunaan obat- obatan bantuan Tsunami tahun 2004 yang di lakukan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa. Pemusnahan itu di luar prosedur, sekitar 3 ton obat tersebut di duga telah di alihkan ke pihak lain, karena menurut informasi yang kita terima pada 12 November 2016 di perkirakan 3 dari 8 ton obat tersebut di bawa ke luar RSUD dengang menggunakan mobil pick up L 300 sekitar jam 15:Wib.

YARA menduga obat obat yang sudah kadar luasa tersebut di jual ke pihak lain, tentu sangat merugikan masyarakat, kalaupun di musnahkan berarti Direktur RSUD Langsa telah melanggar pasal 40 huruf (B) dan (C) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 3 Tahun 2015, untuk itu kita mendesak Polres Langsa untuk segera memeriksa pejabat yang terlibat lansung ataupun tidak lansung karena sangat berbahaya bagi kehidupan mahkluk hidup, termasuk masyarakat kalau obat obat tersebut di jual kembali kepada orang yang sakit.

Hal ini di sampaikan kerua YARA perwakilan Kota Langsa Muhammad Abubakar Kamis 12 Januari 2017, melalui Pers Relaese  pada media ini menyebutkan, kita mengkhawatirkan sekitar 3 ton obat obatan yang di bawa keluar RSUD Langsa itu, akan di perjual belikan melalui toko obat dan apotik yang tidak bertanggung jawab.

YARA juga mendesak Polisi untuk membongkar oknum- oknum yang telibat dalam penjualan ribuan berkas rekam medis atau status pasien yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa disinyalir kuat di jual kiloan ke penampung barang bekas (butut) oleh oknum pegawai RSUD Langsa hingga mencapai 7 ton, dengan harga Rp 1000/kg.

Rekam medis tersebut merupakan Prifasi pasien yang tidak boleh di ketahui publik, perlu diketahui juga dan menjadi hal urgen yakni rekam medis merupakan catatan penting bagi seorang pasien dan ketika ini hilang maka hilanglah semua data.

Menurutnya, informasi yang paling valid adanya di berkas rekam medis, semestinya rekam medis ini menjadi rujukan atau kesimpulan bagi seorang Direktur untuk mengambil keputusan untuk meningkatkan pelayanan, karena semua data tercatat di dalamnya.

Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) pada Bab IV Peraturan Menteri Kesehatan RI No 269/Menkes/Per/2008 rekam medis pasien rawat inap dirumah sakit wajib disimpan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu lima tahun terhitung dari tanggal terakhir pasien berobat atau dipulangkan, dan surat edaran Dirjen Pelayanan Medik No. HK.00. 06. 1. 5. 01160 tentang petunjuk teknis pengadaan formulir rekam medis dan pemusnahan arsip rekam medis di rumah sakit, tata cara pemusnahan rekam medis inaktif.

Kalau di kaji dari aturan aturan di atas maka Direktur RSUD Langsa Dr. Sarbaini harus bertanggung jawab, atas pelanggaran yang di lakukan sendiri, atau yang di lakukan bawahannya, hal ini menyangkut kepentingan masyarakat umum, kita minta Polisi harus mampu untuk menemukan satu Pick Up L 300 obat obatan yang di bawa ke luar dari RSUD Langsa sekitar pukul 15 Wib pada 12 November 2016, ‘pungkas Abubakar.

Bagaimana Menurut Anda?