KPK Periksa Marzuki Alie Jadi Saksi Setnov Perkara e-KTP

11.827 dilihat
Marzuki Ali, Mantan Ketua DPR RI. Foto : Internet

BUANAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR Marzuki Alie dalam pengusutan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. Marzuki diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto.

“Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah,  seperti dilansir dilaman Cnnindonesia, Rabu 9 Agustus 2017

Advertisement

Marzuki sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Nama Marzuki juga muncul dalam surat dakwaan dan tuntutan mantan dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Kader Partai Demokrat itu disebut menerima uang Rp20 miliar dari proyek senilai Rp5,9 triliun. Marzuki juga dinilai oleh Irman dan Sugiharto marah lantaran mendapat bagian yang kecil.

Namun Marzuki sudah membantah tudingan ini. Atas penyebutan namanya ini, Marzuki juga sudah melaporkan dua terdakwa, Irman dan Sugiharto ke Bareskrim Polri.

Selain memeriksa Marzuki, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil mantan anggota DPR dari Fraksi PPP Numan Abdul Hakim, Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Husni Fahmi serta Elliys Anita Gizelle seorang swasta.

“Mereka bertiga juga diperiksa sebagai saksi SN,” kata Febri.

KPK terus melengkapi berkas perkara Setnov, yang juga Ketua Umum Partai Golkar. Puluhan saksi telah diminta keterangannya untuk Setnov, tersangka ketiga dalam kasus korupsi proyek e-KTP ini.

Mereka di antaranya pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap hingga mantan Ketua DPR Ade Komarudin

Advertisement