KUNINGAN, Buana Indonesia- Kepedulian pemerintah terhadap pendidikan kehususnya terhadap siswa yang kurang mampu patut di acungkan jempol, namun sangat disayangkan apabila program pemerintah dalam memberikan dana bantuan siswa miskin ini malah dijadikan oleh para oknum tertentu untuk sebagai sarana mencari keuntungan baik untuk pribadi maupun untuk kelompoknya.
Terkadang ada dana bantuan mengalir, Para siswa miskin masih tetap saja diharuskan membayar sementara dana yang dikucurkan oleh pemerintah tadi entah lari kemana hal ini diduga terjadi didaerah Provinsi Jawa Barat tepatnya di M-I Cirahayu Kecamatan Subang Kabupaten Kuningan. Para wali murid Disekolah itu mengaku belum pernah merasakan adanya bantuan BSM (bantuan siswa miskin) tersebut.
Salah seorang walimurid yang enggan di sebutkan namanya pada media ini beberapa waktu lalu mengatakan bahwa selama ini dirinya belum pernah menerima bantuan apapun dari sekolah, bahkan pihak sekolah seakan menutupi segala bantuan yang ada. Dana apa saja yang harus siswa terima selain dana BOS, hanya kepala sekolah yang tahu. yang lebih parah lagi katanya, selama ini dana BSM yang seharusnya di terima oleh siswa sebesar Rp 360.000/siswa. hanya di berika Rp 50.000 saja.
Ruhiyat kepala sekolan M-I Cirahayu kec, subang kab, kuningan saat dimintai keterangannya membenarkan adanya pembagian dana BSM sebesar Rp 50.000/ siswa, menuruntnya, hal itu dikarnakan ketika mengetahui adanya pencairan dana BSM parawalimurid semua mengaku miskin.
Namun sangat disayangkan Kepela Sekolahnya terkesan enggan memberikan keterangan lebih jauh mengenai permasalahan tersebut dengan alasan harus memiliki surat ijin kepada kemendag kab, kuningan terlebih dahulu. Sementara itu sekjen komunitas ekonomi kecil (KOREK) Toto sulaeman saat dimintai komentarnya menjelaskan bahwa pihaknya merasa janggal atas pengakuan kepala sekolah M-I cirahayu tersebut,
Menurut toto, dalam juklak dan juknis BSM 2011 sangat jelas bahwa siswa harus menerima utuh dana tersebut tanpa ada pemotongan dengan alasan apapun dalih apapun ” ini jelas telah melanggar, dan di duga adanya penyelewengan oleh pihak sekolah, unkap toto. mengenai surat ijin kemendag toto berpendapat, sebagai pencari berita ,wartawan berhak mendapat impormasi seluas-luasnya tanpa ada pembatasan dari intansi manapun,” asalkan wartawan tersebut sesuai dengan kode etik jurnalistik” (muis)