Ishak Mekki Bacakan Jawaban Gubernur Sumsel Terhadap 6 Raperda

11.295 dilihat
Wakil Gubernur Sumsel H Ishak Mekki
PANSUS1
Nopran Marjani, Wakil Ketua DPRD Sumsel menandatangani Pembentukan Panitia Khusus – Rhamadan S. Basyeban, Sekwan DPRD Sumsel. Saat rapat Paripurna XIII, Senin 23 Januari 2017

Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Ishak Mekki, hari ini, Senin 23 Januari 2017, mewakili Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H. Alex Noerdin untuk membacakan jawaban Gubernur Sumsel terhadap 6 (enam) raperda pada Rapat Paripurna XXII  di ruang rapat Paripurna DPRD Sumsel

Wakil Gubernur Sumsel H Ishak Mekki
Wakil Gubernur Sumsel H Ishak Mekki

Keenam raperda tersebut adalah raperda Pertama tentang perubahan atas Perda No 4 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif ramah anak. Kedua Raperda tentang perubahan ketiga atas perda No 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum. Ketiga Raperda tentang perubahan atas Perda No 3 tahun 2011 tentang pajak daerah. Keempat Raperda tentang perubahan keempat atas perda No 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha. Kelima  Raperda tentang rencana pembangunan industri provinsi Sumsel tahun 2016-2035. Keenam raperda tentang ketenteraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Advertisement

Pada rapat paripurna XXII di DPRD Sumsel, hari ini, Wakil Gubernur hanya membacakan Jawaban Gubernur Sumsel, mengingat pada jadwal yang sama orang nomor satu di Sumsel menghadiri Rapat Koordinasi Nasional membahas masalah kebakaran Hutan dan Lahan di Istana Negara.

Senin, 23 Januari 2017,  menjawab pemandangan yang disampaikan oleh masing-masing Fraksi. Fraksi PDI-P Yulius Maulana, Demokrat, Surip Januarto, Golkar Hasbi Asadiki, Gerindera Kartika Sandra Desi, PAN Mardiansyah, PKB, Nanto, Hanura  Ali Imron, NasDem Didi Epriadi, PKS Ridwan.

“Kami sependapat dengan Fraksi PDI-P, Demokrat dan PKB bahwa pengajuan raperda tentang perubahan atas perda

5
Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki – serta Unsur Pimpinan DPRD Sumsel

nomor 4 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif ramah anak ini langkah positif dalam rangka menuju tertibnya perda dan penyesuaian dengan undang-undang,”Kata Alex Noerdin, yang dibacakan Ishak Mekki, Senin (23/1)

Raperda tentang perubahan atas perda nomor 3 tahun 2011 tentang pajak daerah  “Kenaikan BBN-KB hanya berla

ku untuk pembelian kendaraan baru pertama sedangkan untuk yang kedua dan seterusnya tidak ada kenaikan, agar tidak membebani masyarakat,”jelasnya

Reperda tentang perubahan keempat atas perda nomor 4 tahun 2012 tentang Restribusi Jasa Usaha

“Sampai saat ini, ada 5 Aset Pemerintah Provinsi Sumsel yang dikelola pihak lain, dalam bentuk kerjasama bangun serah guna, Underground Mall, Sarana Pendidikan Sekolah Palembang Harapan, Lippo Plaza Jakabaring, Palembang Icon dan Hotel Aryduta,”jelasnya

Sementara,  Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sumsel Tahun 2016-2035

“Pemerintah Sumsel menetapkan 2030 Ha, untuk kawasan Ekonomi khusus (KEK),  Tanjung Api-Api dan saat ini telah dibebaskan 66,13 Ha. Selain itu menyetujui kawasan Industri baru di Kabupaten Banyuasin, Pali dan  Kota Palembang,”

Setelah selesai penyampaian jawaban Gubernur, rapat di lanjutkan dengan pembentukan panitia khusus (Pansus). Ada lima pansus yang sudah di bentuk. Lima pansus tersebut akan di bagi tugas melaksanakan raperda yang ada.

2
Suasana anggota DPRD Sumsel saat rapat Paripurna

Tugas yang akan dilaksankan yaitu Pansus I Raperda tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, Pansus II Raperda tentang perubahan ke III atas Perda No. 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, Pansus III Selain itu Raperda tentang perubahan atas peran no 3 tahun 2011 tentang Pajak daerah, Pansus IV  rencana pembangunan industri tahun 2016 – 2035, Pansus V Raperda tentang perubahan atas perda no 4 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif ramah anak. (ADV)

Advertisement