Penjualan Senjata Ilegal kembali Terjadi Di Cipacing

13.473 dibaca
Kapolda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Selasa, 13 Maret 2018 memperlihatkan barang bukti hasil ungkap kasus anggotanya dalam kasus kepemilikan dan jual beli senjata api (BUANA INDONESIA NETWORK/ Fajrin Sidik )

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANDUNG- Tim Khusus Subdit I KAMNEG Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar mengungkap kasus kepemilikan dan memperjualkan senjata api tanpa ijin, di desa Cipacing Kabupaten Sumedang dan Lokasi lainya, 13 Maret 2018.

Advertisement

Kejadian ini telah diketahui pada hari kamis tanggal 01 Maret 2018, sekitar jam 16.00 Wib. Adapun modus operandi, bahwa dari para tersangka telah menyimpan dan menyembunyikan senjata api dengan maksud untuk dimiliki dan dijual dengan harga 6 juta rupiah ke berbagai daerah di Wilayah Indonesia, diantaranya yaitu Kabupaten Kutai Kaltim, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka dan berbagai wilayah lainya yang masih terus dilakukan pengembangan kasusnya.

Hal ini juga dikatakan oleh Kombes Pol. Umar Surya Fana

” Hal ini sedang kita kembangkan kita kerjasama dengan banyak polda, karena hal ini sudah menyebar, ada yang di Aceh, Bali, Lampung, Kalimantan terus beberapa daerah di Nusa Tenggara Barat”. Ujarnya.

Selain itu terdapat barang bukti yang telah diamankan pihak kepolisian, yaitu 14 Pucuk Senpi, 350 butir amunisi dan 2 Unit Mesin Bubut, 3 Handphone, 2 Buku Rekening Tabungan.

Sementara itu, jual-beli yang dilakukan tersangka yakni dengan menggunakan media online dan juga pengiriman senjata api ini menggunakan kode, yaitu aqua dan lakban.

Adapun kelompok yang telah didalami oleh pihak kepolisian yaitu digunakan untuk kejahatan semisal perampokan dan pencurian.

“ada dua yang kita dalami, ada yang untuk kejahatan tetapi juga kolektor yang mengkoleksi, ada satu kolektor yang kita tunggu untuk digeser polda dan sudah diambil oleh anggota kita diluar jawa untuk digeser kesini”, Ujar Kombes Umar.

Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan yaitu saksi, tersangka dan dikuatkan oleh barang bukti Tersangka YG (37), EK (60), DD (37), UN (34), diduga telah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Maka sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.