Penumpukan Jenazah Dan Kremasi Jadi Solusi Krisis Lahan TPU Kota Sukabumi

20.487 dibaca
Wali Kota Sukabumi Muhammad Muraz saat ditemui usai Rapat Paripurna Penetapan Raperda di Gedung Dewan Kota Sukabumi, Senin 16 April 2018. (BUANA INDONESI NETWORK/ Diana Novita Agustin)


BUANAINDONESIA.CO.ID, SUKABUMI,- Dari 49 Hektar Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang tersebar disetiap daerah di Kota Sukabumi, kini lahan yang diperuntukkan untuk TPU tersebut  krisis bahkan nyaris kosong.

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Wali Kota Sukabumi Muhammad Muraz memberikan empat solusi yang ditawarkan yakni dengan memberlalukan sistem penumpukan jenazah dalam satu makam sesuai dengan aturan islam untuk keluarga muslim.

Advertisement

“Ya  solusinya bisa dengan penumpukan jenazah tapi yang ditumpuk itu seperti makan suami istri,” terangnya, 16  April 2018.

Solusi kedua yang diberikan yakni dengan adanya peraturan pelarangan  penombokan makam di pemakaman umum. Bahkan menurutnya pelarangan penembokan dimakam pun sudah ada fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Kan ada fatwa MUI, kalau makam di pemkaman umum di tembok itu haram,  kalau di tempat pribadi itu makruh,” ujarnya.

Muraz juga menyebutkan pembelian  lahan baru untuk pemakaman di daerah-daerah pinggir kota seperti Kabupaten sukabumi menjadi solusi yang tidak bisa dielakkan. Pihaknya pun bekerja sama dengan pemda Kabupaten dalam penangan hal tersebut.

Sedangkan solusi yang ke empat untuk mengatasi krisisnya lahan pemakaman di Kota Sukabumi, Muraz menawarkan pembuatan tempat kremasi jenazah bagi jenazah orang non muslim.

“Jenazah orang non muslim kan bisa dibakar katanya, atau di kremasi. Nah ini juga bisa untuk mengurangi krisis TPU di Kota Sukabumi,” tutupnya

Seperti di Ketahui, TPU yang tersebar di Kota Sukabumi , yakni TPU Kerkop di Gedongpanjang, TPU Cikundul, TPU khusnul khotimah di Ciandam ,TPU Astana di Baros, Dua TPU di Kelurahan Subangjaya, TPU Taman Bahagia, TPU Binong, TPU Rahmat yang terletak di Citamiang, dan TPU Tegalparit.