KPK Geledah Kantor Gubernur Jambi

26.731 dilihat

BUANAINDONESIA.CO.ID – Terkait OTT beberapa waktu lalu, KPK menggeledah kantor Gubernur Jambi, Zumi Zola. Kantornya digeledah, Zumi mengaku siap tunduk pada hukum

” Saya tidak pernah memerintahkan secara lisan maupun tulisan, apapun itu bentuknya yang melanggar hukum,” kata dia saat jumpa pers di kediaman dinasnya seperti dilansir Antara, Jumat, 1 Desember 2017 kemarin.

Advertisement

Zumi menyatakan, dirinya juga akan kooperatif dan siap diperiksa KPK.

” Sikap yang diambil tentunya adalah patuh pada proses hukum yang berlaku, menghormati para petugas KPK yang datang ke Jambi untuk melaksanakan tugasnya, dan saya pun ditanyakan apabila dipanggil oleh KPK saya katakan insyaAllah saya siap. Itu karena saya sebagai warga negara Indonesia dan juga sebagai pejabat negara, harus tunduk pada hukum,” jelasnya.

Pasca penangkapan Plt Sekda dan Kepala Dinas PUPR Jambi tersebut, Zumi mengaku tetap menjalankan tugas seperti biasa

” Sejak kejadian OTT sampai saat ini, saya tetap berada di Jambi dan menjalankan tugas seperti biasa, kalaupun saya ke Jakarta itu mungkin ada undangan atau acara yang tidak bisa diwakilkan,” tutur Zumi

KPK beralasan penggeledahan kantor Gubernur adalah untuk mencari bukti tambahan terkait kasus suap terhadap DPRD Jambi untuk pemulusan RAPBD 2018. KPK belum dapat memastikan keterlibatan Zumi dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK menangkap empat orang dalam OTT pada Selasa 29 November 2017 di Jambi terkait dugaan suap ini. KPK menetapkan empat tersangka pasca operasi tangkap tangan di Provinsi Jambi dan Jakarta. Keempat tersangka yakni, pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik, dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin. Kemudian, pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan, dan anggota DPRD Jambi, Supriono.

Erwan, Saifuddin, dan Arfan selaku pihak pemberi dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Supriyono selaku pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Advertisement