Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan, Senin 12 Maret 2018 melaksanakan sidang paripurna istimewa XVII dalam rangka pengucapan Sumpah, janji anggota DPRD Sumsel Pegganti Antar Waktu (PAW), sisa masa jabatan tahun 2014-2019.
“Rapat paripurna istimewa PAW dilakukan untuk mengisi kekosongan salah satu kursi anggota dewan yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Tukul, yang meninggal 22 November 2017 yang lalu, sekarang dilanjutkan oleh M.Subhan,” Kata Ketua DPRD Sumsel, Uzer Effendi, Plt, senin 12 Maret 2018.
Kemudian kata dia, proses PAW juga berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Ripublik Indonesia, nomor : 161.16 – 340 Tahun 2018 tentang pemberhentian anggota DPRD Sumsel. Dilanjutkan dengan surat pengangkatan DPRD Sumsel, berdasarkan surat keputusan Mendagri nomor : 161.16 – 341 tahunn 2018 tentang pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Sumsel.
“Sesuai tatib, petugas PAW harus diambil sumpah terlebih dahulu. Semua anggota Dewan yang hadir dalam sidang paripurna menyatakan setuju. Anggota DPRD Sumsel, Subhan, tersebut maju ke depan untuk mengucapkan sumpah/janji. Sumpah yang Saudara ucapkan mengandung tanggung jawab untuk mengamalkan Pancasila. Sumpah ini adalah janji kepada Tuhan Yang Maha Esa dan manusia, yang harus ditegakkan,”
Usai pengucapan sumpah, Subhan anggota DPRD yang baru, lalu menandatangani surat keputusan.
Dikatakan juga, dalam rangka pelaksanaan tugas lembaga legislatif provinsi Sumatera Selatan, khusus pengganti kekosongan DPRD tersebut, sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 143 ayat (1) jungto pasal 106, peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2010. Jungto ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan umum nomor 6 tahun 2017.
“Anggota DPRD Sumsel yang berhenti antarwaktu, digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama daerah pemilihan yang sama,”jelasnya.
Plt Ketua DPRD Sumsel, Uzer, mengucapkan selamat datang, selamat bertugas. Politis PDI Perjuangan berharap DPRD Sumsel yang baru dilantik asal Partai PKS dapat segera menyesuaikan diri, mempelajari tata tertib DPRD Sumsel dan kode etik yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi utama bidang legislasi, bidang anggaran dan pengawasan.
Sementara itu Anggota DPRD Sumsel, asal Partai PKS yang baru dilantik M.Subhan,SE.mengatakan akan menjalankan fungsi dan peran anggota DPRD Sumsel
“Kita akan memaksimalkan fungsi dan peran anggota dewan, legislasi, pengawasan dan penganggaran,”ujar, Subhan, usai dilantik, senin 12 Maret 2018 di DPRD Sumsel.
Dikatakan, politisi PKS akan duduk di Komisi IV bidang pembangunan untuk itu, “Saya akan berjuang untuk daerah pemilihan, terutama masalah infrastruktur, jalan dan jembatan mengingat dapil kami berbatasan langsung dengan Provinsi Jambi,”ujarnya
Subhan, anggota DPRD Sumsel pengganti antar waktu menggantikan Muhammad tukul, asal daerah pemilihan Delapan yang meliputi Kabupaten Musi Rawas, Muaratara dan Kota Lubuk Linggau. Nomor urut 4, peroleh suara nomor 2 (dua) jumlah 11.400. (ADV)