Camat Dituding Kongkalikong Dengan Perusahaan, Ratusan Warga Demo

12.745 dibaca

BUANAINSUMSEL, BANYUASIN – Diduga telah kongkalikong dengan pihak Perusahaan terhadap  surat tanah milik masyarakat, ratusan massa yang tergabung dalam KTKB ( Kelompok Tani Karya Bersama ) Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin dan tokoh masyarakat beserta lapisan masyarakat betung melakukan aksi demo secara damai selasa, 11 Oktober 2016. Dalam Demo didepan kantor Bupati Kabupaten Banyuasin ini, ratusan masyarakat yang berdemo diterima oleh Plh Asisten I Kabupaten Banyuasin, Senen Har, dengan dikawal oleh puluhan personil Polisi Pamong praja Banyuasin dan tim gabungan Polres Banyuasin serta Polsek Betung dan Pangkalan Balai.

Pendemo menyatakan sikapnya secara bersama-sama meminta kepada pemerintah kabupaten Banyuasin, DPRD dan pihak yang berwenang untuk memberhentikan atau memecat Camat Betung dan Lurah Rimba Asam terkait dengan penjulan tanah 650 hektar kepada pihak swasta PT Hamita sehingga merugikan masyarakat khususnya rakyat betung.

Advertisement

Amrulah kuasa hukum dari Perwakilan Masyarakat saat diwawancarai menyampaikan dugaan adanya mark up yang diambil oleh camat dan Lurah,  telah mengambil hak dari kelompok tani terkait pertanahan sesuai dengan KUHperdata dan aturan dalam UU Agraria No 5 tahun 1960 tentang pokok-pokok dasar pertanahan.

“ Kami datang ke Kantor Bupati Banyuasin ini menuntut Kepada Pemerintah untuk menindak tegas oknum Camat yang diduga telah melakukan kerjasama dengan pihak Perusahaan terkait penjualan tanah kepada  PT. Hamita, demi keadilan masyarakat Betung kami minta Camat dan Lurah di copot dari jabatannya” Ucap Amrullah.

Senada dikatakan tokoh masyarakat Betung  Rasid Muhammad Yusuf bahwa penyampaian aspirasi dalam aksi demo yang mereka gelar merupakan penyampaian dari 13 kelompok tani dengan tuntutan untuk meminta dibatalkan keputusan camat dan lurah tersebut,

” Tuntutan kami meminta batalkan semua penerbitan SPH yang dikeluarkan oleh kelurahan rimba asam dan camat betung atas lahan tanah milik kelompok tani Karya Bersama, ” Ujarnya.

Lanjutnya Rasid masyarakat meminta pemerintah kabupaten Banyuasin untuk menindaklanjuti tuntutan yang mereka ajukan .

” Dalam melaksanakan tugasnya harusnya Camat dan Lurah sesuai dengan aturan  undang-undang yang berlaku, ” Kata dia

Sementara itu, Plh Assiten 1 Senen Har mengatakan pihaknya akan membuat jadwa untuk membahas permasalahan yang telah disampaikan oleh masyarakat

” Hari ini kemungkinan tidak bisa diselesaikan namun akan kita jadwalkan untuk duduk bersama mengenai persoalan ini,  26 oktober 2016  akan datang dan akan kita panggil lagi untuk keterangan dari inspektorat, BPN dan dinas terkait serta camat dan lurah Rimba Asam maupun kelompok tani dan tokoh masyarakat Betung agar semua bisa diselesaikan satu persatu dan jelas duduk permasalahannya, ” ucapnya

Bagaimana Menurut Anda?