KPU Sumsel : Dana Kampanye PDI Perjuangan Teratas

8.914 dibaca
Foto : Ilustrasi
Foto : Ilustrasi

PALEMBANG, buanaindonesia.com- Berdasarkan hasil laporan yang diterima KPU Propinsi Sumsel dari Partai Politik (Parpol) peserta pemilu tahun 2014 tentang dana kampanye tahap awal, PDI Perjuangan menduduki posisi teratas dengan jumlah dana sebesar Rp.  Rp. 4.212.358.000, sedangkan yang terendah diduduki Partai democrat dengan jumlah dana hanya sebesar Rp. 100.000

“Semua partai saat ini sudah melaporkan dana kampanye tahap awal,  dana dana terbesar ada pada Partai PDI Perjuangan dengan jumlah dana sebesar Rp. 4.212.358.000, diposisi kedua adalah Partai PPP sebesar Rp. 4.047.250.000, ketiga PKB sebesar Rp. 3.696.985.000, PBB Rp. 3.307.044.000, Golkar Rp. 2.705.610.250, Hanura Rp. 2.524.520.500, PKS ,  Rp. 1.639.364.500, Gerindra Rp. 1.166.200.000, PKPI sebesar Rp. 953.513.000, Partai Nasdem Rp. 915.375.000. PAN Rp. 139.600.000, dan yang terendah adalah Partai Demokrat dengan Jumlah dana hanya sebesar Rp. 100.000. Tapi ini masih dana awal dan kemungkinan akan masih ada perubahan,” kata Anggota KPU Sumsel, Ahmad Naafi, senin (30/12) kemarin dikantornya, Jalan Pangeran Ayin Jakabaring Palembang.

Advertisement

Dikatakannya, Peserta pemilu di Sumatera Selatan tahun 2014 ini diikuti oleh 12 Partai Politik dan 28 calon anggota DPD.  Menurutnya, saat ini semua parpol sudah menyerahkan dana awal kampanye sedangkan DPD tinggal sepuluh orang yang belum membuat laporan awal dana kampanye. Dari empat DPD incumbent, baru dua yang sudah melaporkan yakni, Aidil Fitri Syah dan Percha Leampuri. Sedangkan, Abdul Ajis dan Asmawati belum melaporkan.

“Terkait laporan Penerimaan sumbangan dana kampanye memang tidak ada sanksinya secara admimistrasi, namun akan dipublikasikan, sehingga citranya nanti akan buruk dimata masyarakat,” kata Ahmad Naaf,i  seraya mengatakan, laporan dana kampanye periode kedua dilakukan awal Maret 2014, dan periode ketiganya maksimal 14 hari setelah pelaksanaan kampanye akbar.

“Laporan ke dua dan ketiga ini peserta pemilu wajib melaporkannya, Jika tidak melaporkan maka akan di diskualifikasi,” katanya. (war)

Bagaimana Menurut Anda?