Tersangka Pemortalan PT GSSL Dilimpahkan Kejaksaan

25.430 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, MUSI RAWAS – Penyidik Mapolres Musi Rawas, melimpahkan Holudin (52) warga Jalan kerinci RT 10 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I, ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Kamis (9/11/17).

Pelimpahan ini, karena Holudin telah melangar Undang-Undang Perkebunan Pasal 107 Huruf A Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP

Advertisement

“Iya terdakwa, dianggap telah melangar Undang-Undang Perkebunan,”kata penuntut umum F A Huzni, yang menerima langsung limpahan tersebut. Maka, dilanjutkan Huzni, dalam waktu dekat Holudin akan segera disidang, dikarenakan berkasnya telah lengkap atau P 21.

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, telah menyidangkan terdakwa Riduan dan Jumada, keduanya merupakan warga Desa Rantau Serik Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) Kabupaten Musi Rawas.

Persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Tatap Situngkir, didampingi Ferdinaldo dan Hendri Agustian. Penuntut Umum, Yuniar, telah mendakwa Riduan maupun Jumada, telah melawan hukum, yakni melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 107 huruf A UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 .

Berkaitan dengan hal tersebut, kamis 9 November 2017, Para Terdakwa riduan dan jumada selaku pelaku yg diduga bersama-sama melakukan pemortalan dengan holudin di Lahan perkebunan PT Gunung Sawit Selatan Lestari telah terlebih dahulu disidangkan dan telah menjalani persidangan dimana agenda persidangan sudah memasuki pembacaan putusan, namun dikarenakan majelis hakim belum siap dengan putusannya, maka sidang di tunda dan akan dilanjutkan hari kamis tanggal 19 November 2017.

PT GSSL telah melaporkan Holudin dkk ke Kepolisian Resot Musi Rawas sejak tanggal 29 Agustus 2016, dikarenakan para pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pemortalan di akses jalan utama lahan perkebunan PT GSSL, dimana PT GSSL telah mengalami kerugian yang sangat besar yakni PT GSSL tidak dapat beroperasi secara maksimal belum lagi perusahaan harus tetap membayar gaji karyawan selama pemortalan terjadi.

Bagaimana Menurut Anda?