Tangani Korupsi E-KTP, KPK Diminta Tak Terpengaruh Situasi Politik

8.350 dilihat
Ilustrasi - Mantan Ketua MK, Prof. DR. Mahfud MD. Foto : Internet
Ilustrasi – Mantan Ketua MK, Prof. DR. Mahfud MD. Foto : Internet

BUANAINDONESIA, JAKARTA- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Mahfud MD, mengingatkan aparat penegak hukum untuk tidak terpengaruh situasi politik dalam menangani kasus korupsi e-KTP.

Proses hukum, lanjut Mahfud, harus dilanjutkan sampai tuntas tanpa memandang siapa yang terlibat di dalamnya, termasuk jangan sampai baru diungkap setelah Pilkada selesai atau bertujuan untuk mengamankan agar Pemilu 2019 mendatang berjalan lancar.

Advertisement

“Hukum tidak boleh tergantung situasi politik. Proses harus terus dijalankan,” kata Mahfud MD, Seperti dilansir dilaman Kompas, Minggu 12 Maret 2017

Pria kelahiran Sampang, Madura, ini menambahkan, aparat hukum yang lain harus membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaik-baiknya tanpa harus menghadang dan menghambat secara psikologis dan secara politis.

“KPK agar segera meningkatkan dari penyelidikan kepada penyidikan karena saya melihatnya dua alat bukti sudah dikantongi KPK,” ungkap guru besar hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Mahfud mengaku sangat gembira atas sikap empati Presiden Jokowi atas pembuatan e-KTP, dimana bahannya dari kertas biasa menjadi plastik yang menghabiskan anggaran Rp 6 triliun. Namun separuh anggarannya dikorupsi.

“Presiden Jokowi ikut empati terhadap apa yang dirasakan oleh rakyat. Oleh karena itu, aparat hukum di bawah pemerintahan Pak Jokowi harus serius menangani kasus ini,” ungkapnya

Advertisement