UU ITE, Polri: Tersangka Pencemaran Nama Baik Tak Bisa Langsung Ditahan

11.780 dilihat
Ilustrasi - Foto : Internet

BUANAINDONESIA.COM, JAKARTA- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang baru mengatur sejumlah ketentuan terkait hak pelapor, kewajiban polisi hingga objek perkara. Salah satunya terkait ancaman pidana pasal pencemaran nama baik yang turun dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Adanya revisi Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut, membuat penyidik kepolisian tidak lagi dapat langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

Advertisement

“Penyidik Polri, sementara dengan ancaman hukuman yang turun dari 6 tahun ke 4 tahun khususnya pasal 27 ayat 3 itu tidak bisa serta merta langsung menahan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar, seperti dilansir Detik.com, Selasa 2 9 Nopember 2016

Menurut Boy, dengan revisi tersebut, penyidik punya kewajiban menguatkan proses penyidikan. “Karena penahanan itu sifatnya adalah dapat, bukan wajib ditahan (terhadap) tersangka yang ancamannya (hukuman) 5 tahun ke atas,” imbuh Boy.

“Jadi turun dari enam tahun ke empat tahun, nah ini mempertegas bahwa penyidik Polri bahwa tidak dapat serta merta melakukan penahanan, kepada mereka yang dipersangkakan khususnya dalam pencemaran nama baik,” sambungnya.

Boy menambahkan, pencemaran nama baik melalui ITE adalah delik aduan, bukan delik murni. Karenanya dalam perkara ini, pelapor yang merasa dirugikan yang harus membuat laporan polisi.

“Kemudian objek yang dilaporkan harus orang, siapa yang melakukannya, harus jelas. Jadi itu nanti bagian agak sedikit berbeda hak dari pelapor, kewajiban penyidik, maupun objek yang diperiksa,” tambahnya.

Dengan adanya revisi UU ITE ini, Boy menilai warga lebih terlindungi. UU tersebut juga membuat jangkauan terkait penyebaran informasi, menjadi lebih luas.

“Karena secara eksplisit, bahwa mereka yang menggunggah konten-konten negatif tanpa disadari atau disadari itu dapat dipersangkakan dengan UU ITE. Jadi makin kuat, di satu sisi tidak bersifat memberatkan dari aspek hukuman dan tindakan dari proses hukuman awal dengan ancaman hukuman yang di bawah 5 tahun itu,” paparnya

Advertisement