BUANAINDONESIA.CO.ID, ACEH SELATAN – Bupati Aceh Selatan H Azwir S.Sos menyatakan akan mencopot Cut Maisarah SE dari jabatan Direktur PDAM Tirta Naga Tapaktuan. Karena dinilai tak maksimal bekerja di perusahaan milik daerah itu.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati H Azwir saat gelar coffee morning dengan wartawan di Ruang Rapat Setdakab Aceh Selatan, Jalan Teuku Ben Mahmud, Tapaktuan, Jum’at (1/3/2019) pagi.
Acara tersebut turut dihadiri Sekdakab H Nasjuddin SH MM, Asisten I Erwiandi S.Sos M.Si, Asisten II H Zaini Bakri S.Sos MM, Staf Ahli Bupati, dan Kabag Humas Masriadi S.STP M.Si.
Bupati H Azwir mengatakan, alasan pencopotan itu, karena kinerja manajemen PDAM Tirta Naga Tapaktuan, sejauh ini belum menggembirakan. Sebab belum terpenuhinya kesediaan air bersih, baik dari Trumon Timur, hingga Labuhanhaji Barat.
“Yang bersangkutan telah saya panggil, dan menyatakan kepada dia, kamu akan saya berhentikan,” ungkapnya, seraya menambahkan, akan mencari penggantinya.
Selain berkinerja buruk, lanjutnya, sebagaimana laporan banyak pihak, Direktur PDAM itu telah sewena – wena terhadap bawahan. Karena selama ini Direktur PDAM tak segan – segan memecat bawahannya.
“Jangan sesuka hati terhadap bawahan, apalagi dia sudah lama bekerja, kalau ingin membenah manajemen bekerjalah dengan baik, bukan justru memecat begitu saja,” ujarnya.
Terpisah, Dewan pengawas PDAM Tirta Naga Tapaktuan T Sukandi mengkelarifikasi atas tudingan Bupati Azwir terhadap pencopotan direktur PDAM, sebab atas nama (BUMD) Badan Usaha Milik Daerah punya aturan – aturan yang tertulis atau baku.
Ia menambahkan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007, tentang organ dan kepegawaian perusahaan daerah air minum, yang tertera dalam paragraf 1 pengangkatan pasal 3 yang berbunyi yaitu, Direksi diangkat oleh kepala daerah atas usul Dewan Pengawas.
Kemudian, dalam pasal 15 berbunyi ” Direksi berhenti karena masa jabatannya berakhir dan meninggal dunia. Dan direksi diberhentikan apabila permintaan sendiri, reorganisasi, melakukan tindakan yang merugikan PDAM, dan melakukan tindakan atau bersikap yang bertentangan dengan kepentingan daerah atau negara, serta mencapai batas usia 60 (enam puluh) tahun dan tidak dapat melaksanakan tugasnya,” tegas T Sukandi.
Lanjutnya, peraturan menteri dalam negeri tentang organ dan kepegawaian perusahaan daerah air minum pada pasal 5 ayat 4 berbunyi, masa jabatan direksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Sedangkan pada pasal 5 ayat 5,”Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud ayat 4 dilakukan apabila direksi terbukti mampu meningkatkan kinerja PDAM dan pelayanan kebutuhan air minum kepada masyarakat setiap tahun,” tutupnya. (Muswandi)