BUANAINDONESIA.CO.ID, LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap 4 kasus Narkoba dalam kurun waktu seminggu terakhir. Hal ini terungkap dari Konfrensi Pers ‘ Pengungkapan Kasus Narkoba ‘ di ruang media center Polres Lhokseumawe, Selasa, 28 November 2017.
Wakapolres Lhokseumawe Kompol Imam Asfali mengatakan, dalam 1 minggu ada 4 perkara yang ditangani. Kasus tersebut adalah 2 kasus ganja dan 2 kasus sabu – sabu.
” Selama kurun waktu 1 minggu kita ada 4 perkara yang ditangani, 2 kasus ganja dan 2 sabu, kasus ganja merupakan pengungkapan kasus narkoba yang terakhir, dengan barang bukti ganja sebanyak 3 kilogram yang merupakan hasil pengembangan penangkapan ganja yang dilakukan oleh Polsek Blang Mangat. Kemudian untuk sabu, tim Star mengamankan barang bukti sabu sebanyak 9 Paket dengan berat 14 gram, dalam satu rangkaian itu juga ditemukan pelaku lain dengan membawa ganja. Sedangkan Satuan Narkoba berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 8 bungkus dengan berat lebih 1,1 gram lebih. Jadi secara keseluruhan ganja yang disita dari pelaku kurang lebih 3 kilogram dan sabu 17 paket dengan berat kurang lebih 15 gram serta uang tunai total keseluruhan 1 juta.” kata Imam.
Imam menambahkan, pelaku berjumlah 4 orang dan ditangkap ditempat terpisah, keempatnya terancam hukuman 20 tahun penjara.
“Ganja tersebut diamankan dari TM sedangkan sabu diamankan dari inisial Cek Din, selain itu ada M dan MS yang ditangkap ditempat terpisah, mereka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
EDITOR: WN