BUANAINDONESIA.CO.ID, ACEH – Polres Aceh Singkil mengamankan 2 orang dengan dugaan melakukan tindak pidana menjual gas LPG 3 kg tanpa izin. Kamis, 28 Desember 2017.
Pelaku berinisial M (48 tahun), warga Desa Suka Makmur Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, dan TD (21 tahun), warga Dusun Bahagia Sultan Daulat, Kota Subulussalam.
Dari pelaku M didapatkan barang bukti berupa 23 tabung gas LPG 3 kg, dengan rincian 14 tabung yang berisi dan 9 tabung kosong. Sedangkan dari pelaku TD, didapatkan barang bukti 28 tabung gas LPG 3 kg dan satu unit mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut tabung gas.
Pengamanan kedua pelaku bermula dari laporan masyarakat yang menduga ada pihak yang melakukan penjualan gas isi 3 kg tanpa dilengkapi dokumen izin penjualan dan tidak sesuai dengan HET (Harga Eceran Tertinggi) dengan harga jual Rp.25.000.
“Rencana tindak lanjut Penyidik akan berkoordinasi dgn Dinas Disperindagkop Subulussalam dan akan memeriksa saksi ahli terkait perbuatan tindak pidananya. Untuk tersangka sendiri, tidak dilakukan penahanan, karena ancaman pidana dibawah 5 tahun,” jelas Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil , AKP Agus Rikwayanto.
Kedua pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan Polres Aceh Singkil guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku terancam Pasal 53 huruf D Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas.
EDITOR: WN