BUANAINDONESIA, BLANGPIDIE – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Aceh Daya (Abdya) meminta kepada warga di Kecamatan Manggeng untuk mengosongkan rumah bantuan yang mereka diami, dikarenakan tidak melalui proses verifikasi dan izin dari pemerintah setempat.
“Rumah yang ditempati oleh warga merupakan bantuan tahun 2016 dan baru akan ditempati 2017 ini dan penerimanya pun sudah ada,” kata Plt Dinsos Abdya, Amri Ar, Selasa (9/5/2017).
Selain itu dikatakannya, masyarakat yang mendiami rumah bantuan tersebut saat ini tanpa melalui proses verifikasi dan izin dari Pemerintah Abdya, sehingga harus dikosongkan.
Tambahnya, selain untuk tidak terjadinya kontrovesi sesama warga juga atas intruksi Bupati Abdya.
“Agar tidak bermasalah dan apa yang kami lakukan sesuai dengan intuksi Bupati Abdya agar warga yang mendiami rumah bantuan tanpa ada izin untuk dikosongkan,” Demikian katanya.