Hukuman Cambuk Kedua Kalinya Di Aceh Jaya

17.167 dibaca
Proses hukuman cambuk kasus pelanggaran qanun jinayah.

BUANAINDONESIA.CO.ID, CALANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Calang, melaksanakan hukum cambuk kepada dua pelanggar qanun jinaya (mesum) di halaman Mesjid Jabal Rahmah, Desa Sentosa, Kecamatan Krueng Sabee, Selasa, 12 Desember 2017.

“Hukuman cambuk yang dilakukan hari ini atas kasus pelanggaran qanun jinayah, nomor 6, tahun 2014, yang dilakukan dua pasangan ini,”  kata Kepala Kejaksaan Negeri Calang, Suyanto, usai proses penghukuman.

Nurdin (43 tahun ), warga Woyla, Kabupaten Aceh Barat, mendapat cambukan sebanyak 19 kali, sedangkan Sumiyati (30 tahun ), asal Desa Kuala Ligan, Kecamatan Sampoiniet, mendapat cambukan sebanyak 18 kali, dilakukan algojo yang telah dipersiapkan pihak Satpol PP WH Aceh Jaya.

Untuk kasus cambuk, ini sudah yang kedua kalinya dilakukan”. Sebelumnya tahun lalu, dengan kasus judi, ujar Suyanto.

Wakil Bupati Aceh Jaya, Tgk Yusri, menuturkan, pelaksanaan cambuk bukan hanya untuk masyarakat biasa saja. Tetapi, berlaku untuk semua pihak.

“Baik Bupati, Wakil Bupati, Pejabat, SKPK, dan lain-lainnya, tetap diperlakukan sama, bagi yang melakukan pelanggaran, sesuai dengan hukum yang berlaku sesuai dengan laporan yang jelas serta hasil pemeriksaan oleh pihak penegak hukum, khususnya dinas yang menangani. Sehingga, penegakan syariat islam di Aceh Jaya dapat berjalan sesuai dengan yang kita harapkan,” tuturnya

EDITOR: WN

Bagaimana Menurut Anda?