Ini Penyebab Lima Puluh Pasang Pasutri Kabupaten Bener Meriah Kembali Dinikahkan

14.010 dibaca
Ini Penyebab Lima Puluh Pasang Pasutri Kabupaten Bener Meriah Kembali Dinikahkan

BUANAACEH.COM, BENER MERIAH – Sebanyak 50 pasangan suami istri (Pasutri) korban konflik dan tsunami mengikuti isbat nikah atau penetapan keansahan nikah di gedung serbaguna Sekretariat daerah Bener Meriah, Selasa 4/10/2016

Kegiatan yang berlangsung satu hari tersebut dilaksanakan oleh Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, bekerjasama dengan Dinas Syariat Islam Bener Meriah, Kementerian Agama Bener Meriah, Mahkamah Syar’iyah Bener Meriah.

Acara tersebut dibuka langsung oleh PLT Bupati Bener Meriah Drs. H. Rusli M Saleh dan di ikuti oleh Forkopimda-forkopimda plus Bener Meriah, para pejabat perangkat daerah Bener Meriah, serta Kepala KUA Bener Meriah.

Plt Bupati Bener Meriah Drs. H. Rusli M Saleh menyampaikan, pencatatan perkawinan menimbulkan kemaslahatan umum karena akan memberikan kepastian hukum terkait hak-hak suami dan isteri, anak maupun efek lain dari perkawinan itu sendiri.

“Alhamdulillah hari ini 50 pasangan suami istri yang selama ini pernikahannya belum diakui oleh negara, dengan adanya kegiatan isbat nikah yang diselenggarakan oleh Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh dan Bener Meriah telah dapat tersenyum lega, pasalnya dengan adanya akte pernikahan melalui isbat nikah, para pasutri dapat membuat akte kelahiran anaknya masing-masing, sehingga dalam menempuh pendidikan tida terkendala lagi,”ujar Plt Bupati Bener Meriah.

Dia mengharapkan agar para peserta sungguh-sungguh mengikuti kegiatan yang hanya berlangsung satu hari di Aula Setdakab Bener Meria tersebut. H. Rusli M Saleh juga menyampaikan terimakasihnya kepada panitia penyelenggara isbat nikah.

“Saya atas nama Pemerintah serta masyarakat Bener Meriah mengucapkan terimakasih kepada Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, namun, saya juga berharap agar pasutri yang belum tercatat secara resmi akte pernikahannya untuk segera diselesaikan, hingga kabupaten Bener Meriah tidak lagi memiliki pasutri yang memiliki akte nikah yang tidak resmi dan tidak diakui oleh Negara,” pinta Rusli M Saleh.

Sementara itu, Ketua Panitia, Hasbi, SH, dalam laporannya menyebutkan 50 pasangan suami isteri yang mengikuti isbat nikah merupakan korban konflik dan Tsunami yang ada di 10 Kecamatan dalam Kabupaten Bireuen.

“Tujuan dilaksanakan kegiatan ini untuk memberi kepastian hukum atas perkawinan bagi pasangan yang belum memiliki buku nikah, dan administrasi kependudukan bagi masyarakat korban konfilik, dan fakir miskin,” jelasnya

Bagaimana Menurut Anda?