MA Tolak Gugatan Said-Nafis

17.222 dibaca

BUANAINDONESIA.COM, ACEH – Mahkamah Agung ( MA ) menolak gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon (Paslon)  Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) nomor urut empat, Said Syamsul Bahri- HM Nafis A Manaf. Hasil putusan nomor 01/SHP.KIP/2017, telah diterima KIP Abdya.

Kajari Abdya Abdul Kadir, SH, MH melalui Kasi Datun Darma Mistika,SH selaku Kuasa Pengacara KIP Abdya kepada media ini,Kamis  (30/3/2017), mengakui, hasil keputusan MA atas gugatan Said-Nafis telah diterima. Dalam putusan itu MA menyatakan permohonan keberatan hasil pemilihan yang yang diajukan permohon Said-Nafis tidak dapat diterima. Dan MA menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara Rp 1 juta.

Dalam keputusan MA,  nomor 01/SHP.KIP/2017 dijelaskan bahwa gugatan yang dapat diajukan ke MA sehubungan pemilihan kepala daerah (pilkada) hanya mengenai sengketa tata usaha negara pemilihan dan sengketa pelanggaran administrasi pemilihan termasuk pelanggaran money politic.

Selanjutnya karena objek permohonan keberatan pemilihan bukan merupakan kewenangan absolut MA untuk memeriksa dan menyelesaikannya, melainkan kewenangan Absolut MK sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 157 UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemeribtah penganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota me jadi UU.”Ungkapnya Darma.

Selanjutnya sesuai asas hukum lez posterior derogat legi priori, UU yang terbaru mengesampingkan UU yang lama, maka dalam kasus ini yang harus digunakan adalah UU nomor 10 tahun 2016 tentang tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemeribtah penganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur menjadi UU, bukan UU nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.”Ujarnya.

Permohonan Said -Nafis  itu didaftarkan pada tanggal 28 Februari 2017 dengan nomor registrasi 1/SHP.KIP/2017 dengan majelis hakim diketuai oleh Dr Yosran SH MHum, didampingi hakim anggota, Dr Irfan Fachruddin SH CN dan H Yulius SH MH dengan panitera pengganti Dr Agus Budi Susilo SH MH.

Permohonan ini didaftarkan oleh Kuasa Hukum Said-Nafis, Safaruddin SH dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA). Alasan Pengajuan permohonan, karena penyelesaian sengketa Pilkada Aceh di atur dalam pasal  74 UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Penolakan yang diajukan terkait perselisihan hasil pilkada, karena pasangan ini tidak mendapat suara akibat dari pencoretan dari Bursa Kandidat Bupati Abdya.

Selain ke MA, pihaknya juga mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.”Soal gugatan di MK kita belum bisa berkomentar. Ada waktunya  dan Kajari Abdya akan melakukan konferensi pres dalam waktu dekat ini.,”Demikian Katanya Darma.

Bagaimana Menurut Anda?