BUANAINDONESIA.CO.ID, ACEH SINGKIL. – Majelis Adat Aceh ( MAA ) melaksanakan acara pembinaan percontohan pelaksanaan Peradilan Adat di Gampong, Kepada 16 Kepala Mukim dan 72 Gampong di Gedung pemuda Pemudi Pasar Singkil ( PPS ) Senin, 30/10/2017.
Sekretaris MAA Provinsi Aceh, Asnawi Zainun SH. Dalam sambutan menyampaikan, bahwa Peradilan Adat Gampong itu sangat penting serta dapat menghemat anggaran Negara.
“Peradilan adat itu sangat penting, dan salah satu penyelesaian masalah ditingkat Gampong, Peradilan Adat itu menyumbang pengentasan kemiskinan di Aceh, dan juga penghematan Anggaran Negara. Karena, sifatnya mudah dan modal murah, karena penyelesaiannya ditingkat Gampong dan mukim masing-masing.” Ujar Asnawi.
Asnawi mencontohkan sebuah perkara kecil yang ada di luar Aceh. Seorang nenek mencuri coklat disebuah perusahaan, oleh perusahaan kasus ini dibawa ke pengadilan umum formal harus melalui proses hukum yang panjang, mulai dari penyidikan sampai ke lembaga pengadilan sehingga mengeluarkan biaya yang cukup besar Serta waktu yang lama.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik ( BPS ) tahun 2016. Tambahnya lagi, berdasarkan Qanun Nomor 9 tahun 2008, tentang penyelenggaraan kehidupan adat istiadat, telah melekat pada Gampong dan Mukim.
Ternyata di Aceh ada 6747 Gampong ditambah sebanyak 779 peradilan adat ditingkat Mukim dan ditambah peradilan laut menjadi 7253 peradilan adat yang ada di Aceh.
“Kalaulah 7253 × 1 perkara yang diselesaikan setiap Desa dalam satu tahunnya dikalikan Rp 2000.000 berarti Rp 14,5 Miliar penghematan anggaran Negara per tahunnya.” Jelas Asnawi.