Pemilu Tahun 2019

8.091 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, Pemilihan Umum Tahun 2019 merupakan pemilihan umum serentak. dimana saat bersamaan yaitu tanggal 17 April 2019 masyarakat menyalurkan hak pilih untuk memilih 576 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 136 Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi maupun Kabupaten atau Kota. Juga Memilih Presiden Republik Indonesia untuk masa jabatan Lima tahun dari tahun 2019-2024.

Untuk Partai Politik Peserta Pemilu terdapat 27 partai yang mendaftar, namun hanya terdapat 14 partai yang memenuhi syarat administrasi dan verifikasi faktual secara nasional. Verifikasi ini mencakup keberadaan pengurus inti parpol di tingkat pusat, keterwakilan perempuan minimal 30% dan domisili kantor tetap di tingkat DPP. Kemudian, di tingkat Provinsi, ada tambahan syarat, yakni memenuhi keanggotaan di 75% Kabupaten/Kota di 34 provinsi. Syarat terakhir, yakni status sebaran pengurus minimal 50% kecamatan pada 75% Kabupaten/Kota di 34 provinsi.

Sementara Untuk Calon Presiden dalam pemilu 2019 terdapat dua calon Yaitu Jokowi-Ma’ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga. Mereka resmi bersaing sebagai calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan presiden atau Pilpres 2019. Saat pencoblosan pada 17 April 2019 akan menentukan siapa yang duduk di kursi Presiden/Wakil Presiden RI periode 2019-2024.

Bagaimana Menurut Anda?