Pemkab Bersama Forkopimda Aceh Jaya Keluarkan Seruan Hadapi Tahun Baru Masehi

10.923 dibaca

BANAINDONESIA.CO.ID, ACEH JAYA – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya bersama unsur Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengeluarkan seruan bersama terkait pelarangan perayaan malam tahun baru 2019. Seruan itu dilakukan berdasarkan kesepakatan yang dilakukan Bupati Aceh Jaya, Teuku Irfan TB, bersama Forkopimda, tanggal 21 Desember 2018 beberapa waktu lalu.

Irfan TB kepada buanaindonesia Minggu,(39/12/2018) mengatakan, dalam rangka memasuki tahun baru Masehi 1 Januari 2019, Forkopimda Kabupaten Aceh Jaya, menyerukan kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Aceh Jaya agar pada malam pergantian tahun masehi 1 Januari 2019.  tidak melakukan perayaan tahun baru, dengan pesta kembang api, membakar mercon atau petasan, meniup terompet, balap-balapan kendaraan serta permainan atau kegiatan hura-hura yang tidak bermanfaat dan bertentangan dengan syariat islam juga adat istiadat Aceh.

Selain itu kata Irfan, pihaknya juga menghimbau kepada para pedagan dilarang memperjual belikan kembang api, mercon, petasan, tersompet, dan sejenisnya. Dalam memasuki tahun baru Masehi 1 Januari 2019, “mari kita bersama-sama memperkokoh kesatuan dan persatuan serta kerukunan umat beragama guna memelihara perdamaian, keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat”, tukas Irfan TB.

Bukan hanya itu saja, ujar dia, ia juga mengajak untuk bersama meningkatkan kepedulian dalam menegakan Syariat islam dengan tidak melakukan berbagai kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan qanun syariat islam, serta menjaga jati diri warga Kabupaten Aceh Jaya yang diridhai oleh ALLAH SWT. “Demikian seruan bersama ini kami buat, dan dapat dimaklumi dan ditaati serta menjadi pedoman bagi semua pihak”, tutup Teuku Irfan TB.

Bagaimana Menurut Anda?