BUANAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Fachrul Razi Selaku Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI). Menjelaskan, bahwa DPD RI dibentuk melalui Perubahan Ketiga UUD 1945 tahun 2001. Kehadirannya sejalan dengan tuntutan demokrasi guna memenuhi rasa keadilan masyarakat di daerah, memperluas serta meningkatkan semangat dan kapasitas partisipasi daerah dalam kehidupan nasional.
“DPD RI diharapkan menjadi sebuah lembaga yang dapat mewakili kepentingan-kepentingan daerah, serta untuk menjaga Fachrul Razi keseimbangan antar daerah dan antara pusat dengan daerah, secara adil dan serasi,” tulis Senator Fachrul Razi, MIP, melalui WhatshApp, kepada media ini, Minggu (10/06/2018).
Dikatakannya, Gagasan dasar pembentukan DPD RI adalah keinginan untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah dan sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan keputusan politik untuk hal-hal terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah, kata dia.
“Keinginan tersebut berangkat dari indikasi yang nyata bahwa pengambilan keputusan yang bersifat sentralistik pada masa lalu ternyata telah mengakibatkan ketimpangan dan rasa ketidakadilan, dan diantaranya juga memberi indikasi ancaman keutuhan wilayah negara dan persatuan nasional”. tambahnya.
Sedangkan Visi DPD RI, sambung Fachrul Razi, adalah Menjadikan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, sebagai lembaga perwakilan yang mampu secara optimal dan akuntabel memperjuangkan aspirasi daerah untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.
Merujuk dari visi yang diemban DPD-RI ini, imbuh Senator Fachrul, memiliki arti penting dan strategis dalam pembangunan nasional khususnya pembangunan di daerah-daerah se Indonesia.
Sesuai dengan konstitusi, format representasi DPD-RI dibagi menjadi fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan, ujarnya.
“Fungsi legislasi DPD RI adalah dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR dan ikut serta membahas RUU”. Tandasnya.
Adapun bidang legislasi terang Fachrul, terkait dengan otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Fungsi pertimbangan DPD RI adalah memberikan pertimbangan kepada DPR.
DPD RI memiliki fungsi pengawasan, yaitu dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK
Bidang terkait dengan fungsi pengawasan ini adalah Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah; Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN); Pajak, pendidikan, dan agama.
“Beban untuk mewujudkan visi dan menjalankan fungsi DPD RI ini memang berat, namun ini menjadi tanggung jawab pimpinan dan anggota DPD-RI,” jelas Fachrul Razi.
Lebih lanjut dikatakannya, DPD RI akan terus berupaya mendorong pemerintah untuk membangun hubungan tata kelola antara pemerintah pusat dan daerah yang efisien sesuai mekanis percepatan reformasi dan juga mempercepat otonomi daerah.
“Lembaga DPD RI, diharap bisa meningkatkan kapasitas partisipasi daerah dalam kehidupan nasional”, katanya.
Namun, masih kata Senator Fachrul, ada juga pejabat di daerah belum banyak tahu soal DPD. Padahal, seharusnya lembaga itu menjadi jembatan bagi daerah. Hal ini terjadi, bisa saja karena peran DPD hanya dalam kadar mengajukan, membahas, dan memberikan pertimbangan RUU. Soal keputusan, tetap ada di tangan DPR. Minimnya kewenangan membuat DPD nyaris tak terdengar, tukas Fachrul Razi.
Senator Fachrul Razi, MIP asal Aceh mengatakan bila lembaga DPD RI tak bisa berbuat banyak dalam menentukan keputusan. Pasalnya, pertimbangan DPD tidak mengikat DPR.
“DPD masih memiliki sejumlah kendala. Salah satunya, ujar dia, lembaga itu hanya bisa mengusulkan atau memberikan pertimbangan dalam proses legislasi, tetapi tidak bisa ikut memutuskan,”.
Untuk itu, sebut dia, agar fungsi dan kewenangan DPD RI ini harus dikuatkan dengan mewajibkan pihak terkait untuk memakai pertimbangan DPD. Hal ini, harus dijamin sepenuhnya dalam UU.
“Intinya DPD RI harus memiliki kewenangan yang punya peran memutuskan,” tegas Fachrul Razi.
Secara kelembagaan, Menurut Fachrul Razi, DPD sebenarnya memiliki peran yang strategis dalam memperjuangkan kepentingan daerah yang diwakilkan, pungkas Senator.
Keberadaan DPD sebagai penyeimbang kamar parlemen dalam sistem Bikameral yang dianut di negara ini, hendaknya benar-benar mampu memberikan dampak bagi pembangunan daerah.
Diterangkan Fachrul secara rinci, Lembaga DPD ini strategis apabila dimaksimalkan perannya. Karena , kata dia, sejak awal pendiriannya, lembaga ini diharapkan menjadi penyeimbang kamar parlemen dalam sistem ketatanegaraan kita. Kepentingan daerah, bisa terwakilkan secara mutlak melalui lembaga ini,” tegas anggota DPD RI, asal Aceh ini.