Polisi Laksanakan Sosialisasi Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2012, Ini Yang di Bahas

10.279 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, ACEH UTARA – Polisi Sektor Muara Batu dipimping Iptu Bukhori Gam Cut melaksanakan sosialisasi, tentang penanganan perkara terhadap Perempuan dan Anak, acara tersebut bertenpat di  Aula  Kantor Camat Muara Batu.” Kamis (23/11/2017) sekira pukul 10.00 Wib

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bagaimana proses dan tarhapan penanganan perkara perempuan dan anak yang diduga melakukan tindak pidana.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kapolsek Muara Batu AKP Iptu Bukhori Gamcut mengatakan,  pihaknya memberikan pemahana kepada masyarakat bawah sistem Peradilan Pidana Anak diatur dalam Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2012 dengan penjelasan bahwa dalam hal anak belum berumur 12 tahun apabila melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, maka pada tingkat Penyidikan, Penuntutan  dan Pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi yaitu Pengalihan Penyelesaian perkara anak dari Proses Peradilan Pidana ke Proses di luar Peradilan Pidana.

Selain itu Kapolsek juga menjelaskan bagaimana  penanganan perkara terhadap Perempuan dan Anak serta tahap penyelesaiannya.

Hadir dalam acara tersebut Danramil Muara Batu, Camat Muara Batu Muara Batu, Para Kepala Desa di wilayah Kecamatan Muara Batu serta Para Penduduk Desa di wilayah Kecamatan Muara Batu.

Bagaimana Menurut Anda?