BUANAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Masih ingat Kasus pembunuhan Warga Negara Indonesia (WNI) asal Aceh yang Ditembak Orang Tidak di Kenal di Malaysia, (Baca : Pekerja Asal Aceh di Tembak Orang Tidak Dikenal di Malaysia) Kasus itu sampai saat ini masih menjadi sebuah misteri yang belum terpecahkan, hanya sedikit titik terang yang didapatkan.
Menurut informasi yang dihimpun media ini, Istri dari almarhum Zubir yang turut ditangkap sudah dilepas oleh pihak Kepolisian Diraja Malaysia, sedangkan satu saksi kunci, rekan dari pelaku sudah menghilang dan tidak ditemukan keberadaannya.
Sebelumnya Almarhum M. Zubir (30), pekerja asal Aceh Jaya, tewas ditembak di kepala, oleh Orang tak di kenal saat tidur. Penembakan terhadap korban diduga dilakukan oleh dua orang pembunuh bayaran, di duga atas suruhan dari istri korban.
Zubir, ditembak saat dia terlelap tidur di tempat ia bekerja, Dorsmeer kendaraan motor, Fleda, Desa Keratong 2, Bandar Tun Rajak, Tamping Negeri Pahang, Malaysia.
Saat Jenazah tiba dan diserahkan kepada pihak keluarga oleh Kadinsos Provinsi Aceh, Alhudri bersama anggota DPD RI, Sudirman beserta rombongan, isak tangispun menggema menyambut kedatangan Zubir, di Gampong Babah Ie, Dusun Rambot Bungkok, Kecamatan Jaya, Senin 30 Oktober 2017 tahun lalu.
Sejauh apa perihal penyelesaian masalah tersebut, media ini menanyakan hal tersebut, kepada Sudirman, alias Haji Uma, Anggota DPD RI asal Aceh, diruang kerjanya, Gedung DPD RI Senayan, lantai II, Kamis (12/04/2018).
Diutarakan Haji Uma, hasil komunikasi yang dilakukannya dengan KJRI di Selangor, Istri dari Almarhum M Zubir, memang benar sudah dibebaskan, karena tidak terbukti melakukan rencana pembunuhan, tutur dia.
“Tetapi satu orang Warga Negara Malaysia, sudah ditetapkan sebagai pelaku dan sampai saat ini masih ditahan, menuggu hasil pengembangan lainnya, sedangka pelaku satunya lagi, Warga Negara Indonesia, masih dalam pencarian pihak berwajib”.katanya
“Hasil telepon saya, kepada pihak KJRI Johor, Rahmah, kata Haji Uma, menurut penyidik, istri almarhum Zubir, berdasarkan hasil siasatan mereka istilah di Malaysia, tidak terbukti sebagai otak pelaku pembunuhan, Tidak ada data yang mendukukung bila dia terlibat, dan itu bukan hanya istrinya saja yang dilepas”. Tambahnya.
Saat penangkapan tersebut, dijelaskan Petugas KJRI, melalui Haji Uma, ada 10 orang yang ditangkap, tetapi hanya 1orang yang ditahan, Warga Negara Malaysia, yang berkasnya akan segera dilimpahkan ke Makamah Diraja Malaysia, sedangkan yang lainnya dilepas. Termasuk istri dari Zubir.
Terkait adanya dugaan cinta segitiga, istri Zubir membantah dan tidak mengaku, bahwa pelaku pembunuh Zubir, sebagai kekasihnya,
Seperti yang dikutip dari salah satu petugas KJRI Johor, kepada Sudirman, menurut keterangan pihak penyidik, motifnya dikarenakan pelaku Warga Negara Malaysia tersebut menyukai istri M Zubir, terang Haji Uma.
Selain itu, rekan dari pelaku, yang dianggap sebagai saksi kunci, saat dicari oleh pihak berwajib, keberadaannya tidak diketahui dimana. Apa masih di Malaysia, atau sudah kembali ke Tanah Air, ujar Rahmah, kepada Sudirman.
Haji uma, kepada media ini mengatakan, bisa saja sebabnya ini, karena pelaku menyukai istri korban, sehingga dia nekat menghabisi nyawa almarhum.
Selain itu, Anggota DPD RI Sudirman, juga mengatakan, memang harapan kita, keadilan harus di tegakkan. Namun secara teritorial hukum kita tidak dapat menyentuh wilayah sana, karna itu menyangkut ke daulatan hukum di negara mereka, kata dia.
“Kita mengharapkan kepada KJRI, untuk terus mengawal hal ini. Kita berharap betul – betul penegakan hukum yang berkeadilan. Sehingga ini bisa di terima baik oleh keluarga, walau tidak bisa menghidupkan anaknya kembali, Pasal yg di jatuhkan kan kepada pembunuh, Pasal 302 KUHP Malaysia”. Tukasnya.