Soal Pengancaman Siswa SMP N 1 Blangpidie Wakapolres Perintah Usut Tuntas

12.030 dibaca

BUANAINDONESIA.COM,ACEH – Kasus Pengancaman Terhadap Salah Seorang Siswa Di SMP N1 Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya ( Abdya ) yang dilakukan Wali Murid SN.Wakapolres Abdya,Kompol Edy Bagus Sumantri, SIK Perintahkan pada Kasat Reskrim untuk mengusut tuntas .

“Kasus tersebut harus segera dituntaskan karena tidak ada alasan mengandal -andalkan pistol ke sekolah. Saya saja punya pistol tetapi saya tidak pernah bawa,” tegasnya Edy Bagus kepada Awak media diruang kerjanya,Rabu 22 Maret 2017.

Baca: Anak Hilang HP Di Sekolah Ibu Wali Murid Setrum Siswa Di SMPN 1 Blang Pidie

Apalagi disebutkan nya, kasus ini  dalam proses penyelidikan berupa  pemeriksaan saksi-saksi dan termasuk korban (JK) siswa yang disetrum juga akan kita panggil besok.”Ujarnya yang didampingi Kasatreskrim.

Lebih Lanjut menjelaskan,kasus tersebut sudah cukup bukti untuk dijerat terduga pelaku pengancaman dengan pasal  368 (Ayat 1 )KUHP, dengan ancaman hukumam maksimal 5 sampai 6 tahun penjara,” terangnya.

Baca: Kasus Wali Murid Setrum Siswa Ini Kata Kapolres Abdya

Ditambahkan, saat ini seluruh barang bukti (BB) seperti pistol airsoft gun, alat getar kejut dan kapak sudah kita amankan untuk memudahkan proses penyelidikan.

Selanjutnya dari pemeriksaan awal terduga pelaku, bahwa izin pistol airsoft gun itu didapat dari Perbakin meulaboh Kabupaten Aceh Barat. Namun dirinya tidak bisa membawa surat izin tersebut kepada penyidik. Hanya mengaku izin sudah espayer (Mati) dan sekarang dalam pengurusan perpanjangan izin. “Intinya kepemilikan senjata tersebut ilegal,” sebutnya.

Bagaimana Menurut Anda?