BUANAINDONESIA.CO.ID, ACEH – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh ( YARA ) Jum’at 02/06/2017 resmi menjadi kuasa hukum dari sejumlah patani korban program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor perkebunan kelapa sawit di Desa Tanoh Manyang Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya yang gagal.
Hal itu dilakukan menyusul banyak warga yang merasa dirugikan dari program KUR yang digagas pemerintah kabupaten setempat, bekerja sama dengan Bank BNI Meulaboh yang dikelola oleh bapak angkat PT. Beutari Kaom Tamita.
Dalam keterangannya, Hamdani selaku Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh perwakilan Aceh Jaya dan Aceh Barat mengatakan, selain menerima kuasa pihaknya juga menerima berkas tambahan yang berupa data – data terkait Kredit Usaha Rakyat yang gagal itu.
Berkas tersebut disebutkan Hamdani, diterima langsung dari Labaidin selaku Geuchik Gampong Tanoh Manyang yang didampingi oleh Ketua Tuha Peut Anwar.
“Kita telah menerima seratus lebih fotocopy KTP dari daftar nama petani yang selama ini tersangkut kredit dengan Bank BNI Cabang Meulaboh”, ujar Hamdani
Dijelaskan Hamdani, akibat gagalnya Program KUR itu sehingga petani dirugikan, serta tersangkut hutang dengan Bank BNI. Mengenai langkah hukum yang akan ditempuh menurut pihak YARA akan diputuskan setelah pengkajian persoalan selanjutnya nanti.
“Yang jelas perdata, bila dalam kajian nantinya ditemukan adanya unsur pidana, maka keduanya akan kita tempuh baik perdata maupun pidana”, cetus Hamdani didampingi advokat muda Andi Suhanda SH dan Malem Budiman, keduanya merupakan Anggota YARA perwakilan Aceh Jaya dan Aceh Barat.
Dalam kesempatan itu juga, Geucjik Gampong Tanoh Manyang Labaidin sangat berharap kasus tersebut agar segera mendapat solusi karena banyak masyarakat yang sudah keresahan dengan SMS notifikasi dari BNI Meulaboh yang terus masuk ke nomor HP mereka.
“Saya sangat berharap hal ini segera mendapatkan titik terang agar persoalan ini cepat selesai, makanya kita tempuh jalur hukum karena setelah beberapa kita tempuh jalur musyawarah tidak membuahkan hasil”, pungkas Labaidin
Hal yang sama juga disuarakan oleh Ketua Tuha peut Gampong Tanoh Manyang Anwar, semenjak program KUR itu berhenti banyak masyarakat yang dirugikan seperti ketika hendak mengajukan atau mengambil kredit di Bank lain Bank tersebut tidak mau memberikan dikarenakan nama – nama mereka sudah di terdaftar dalam daftar debitur kredit macet Bank BNI Meulaboh.
“Kami berharap jalur hukum nantinya ada sebuah putusan yang final”. sebut Anwar.