BUANAINDONESIA.CO.ID, TASIKMALAYA – Seorang pengusaha kafe diduga menjadi korban penipuan oleh mantan karyawannya sendiri. Ialah Eulis Nurhaeti yakni warga Kampung Babakan, Desa Cikoneng, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Tasikmalaya – Jawa Barat.
Eulis mengungkapkan dirinya sangat kesal akibat perilaku mantan karyawannya yang bernama Vani . Kekesalan tersebut berawal dari perbuatan Vani yang mengaku bahwa dirinya bisa membantu mempermudah pengajuan modal usaha kepada pihak bank tertentu.
“Pada waktu itu memang Dia (Vani – red) , tahu kalau saya sedang membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usaha. Dia (Vani – red) menawarkan diri, karena merasa banyak relasi dan mampu membantu kebutuhan saya tersebut,” tutur Eulis saat diwawancarai via seluler, Kamis 3 November 2022.
Eulis menceritakan proses urusan tersebut berawal sekitar bulan Oktober lalu. Dimana, Vani memperkenalkan kepada rekannya yang bernama Putri, bisa membantu proses pinjaman ke sebuah bank. Namun, dari proses perbincangan yang ada, ternyata Eulis masih terganjal status BI Checking sebesar Rp 1.500.000.
Vani sempat menawarkan, proses pembersihan BI Checking bisa lakukan dengan membayar setengahnya. Lalu, Vani memperkenalkan kembali dengan orang lain yang mengaku dari pihak OJK bernama Dadan. Karena tingginya keinginan Eulis untuk mendapatkan hasil pinjaman, maka dibayarkan dana setengahnya tersebut.
” Setelah saya membayar kepada pihak Vani, melalui rekening atas nama Widiawati sebesar Rp 850 ribu, saya disarankan untuk membuat CV dengan kisaran biaya empat juta lebih, ” Kata Eulis.
Namun muncul kecurigaan Eulis akan proses tersebut, lalu dirinya berinisiatif mengecek perihal BI Checking ke salah satu saudaranya yang bekerja di sebuah Bank Swasta ternama. Melalui saudaranya itulah dirinya baru mengetahui bahwa status BI Checking sudah selesai sejak tahun 2021 lalu.
” Setelah saya mengetahui proses tersebut terdapat kejanggalan, saya kemudian mengkonfirmasi kepada Vani dan meminta uang yang sudah saya transfer untuk dibalikan. Namun, hingga saat ini ternyata orang – orang rekannya Vani sudah sulit di hubungi dan Vani pun sudah tidak tinggal di wilayah sini, ” Ujar Eulis.
Dikarenakan proses pengajuan sempat diiringi dengan penyerahan berkas – berkas pribadi dan perusahaan berbentuk PDF kepada pihak Vani, maka timbul kekhawatiran disalahgunakan. Maka Eulis bersama suami berinisiatif membuat laporan kepolisian. Namun, dikarenakan dianggap kurangnya bukti, maka laporannya tersebut belum bisa diproses pihak kepolisian setempat.