{"id":21437,"date":"2015-12-24T23:59:59","date_gmt":"2015-12-24T16:59:59","guid":{"rendered":"http:\/\/jabar.buanaindonesia.com\/?p=21437"},"modified":"2015-12-24T23:59:59","modified_gmt":"2015-12-24T16:59:59","slug":"sepanjang-2015-ini-kasus-korupsi-di-jabar-yang-paling-jadi-sorotan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/jabar\/sepanjang-2015-ini-kasus-korupsi-di-jabar-yang-paling-jadi-sorotan\/","title":{"rendered":"Sepanjang 2015, Ini Kasus Korupsi Di Jabar yang Paling Jadi Sorotan"},"content":{"rendered":"<figure id=\"attachment_21450\" aria-describedby=\"caption-attachment-21450\" style=\"width: 300px\" class=\"wp-caption aligncenter\"><a href=\"https:\/\/i0.wp.com\/buanaindonesia.com\/news\/jabar\/wp-content\/uploads\/sites\/3\/2015\/12\/Foto-Ilustrasi-Korupsi-Jabar.jpg\"><img loading=\"lazy\" class=\"size-medium wp-image-21450\" src=\"https:\/\/i2.wp.com\/buanaindonesia.com\/news\/jabar\/wp-content\/uploads\/sites\/3\/2015\/12\/Foto-Ilustrasi-Korupsi-Jabar-300x230.jpg?resize=300%2C230\" alt=\"Foto Ilustrasi Korupsi Jawa Barat\" width=\"300\" height=\"230\" srcset=\"https:\/\/i0.wp.com\/buanaindonesia.co.id\/jabar\/wp-content\/uploads\/sites\/3\/2015\/12\/Foto-Ilustrasi-Korupsi-Jabar.jpg?resize=300%2C230&amp;ssl=1 300w, https:\/\/i0.wp.com\/buanaindonesia.co.id\/jabar\/wp-content\/uploads\/sites\/3\/2015\/12\/Foto-Ilustrasi-Korupsi-Jabar.jpg?resize=768%2C590&amp;ssl=1 768w, https:\/\/i0.wp.com\/buanaindonesia.co.id\/jabar\/wp-content\/uploads\/sites\/3\/2015\/12\/Foto-Ilustrasi-Korupsi-Jabar.jpg?w=1024&amp;ssl=1 1024w, https:\/\/i0.wp.com\/buanaindonesia.co.id\/jabar\/wp-content\/uploads\/sites\/3\/2015\/12\/Foto-Ilustrasi-Korupsi-Jabar.jpg?resize=70%2C53&amp;ssl=1 70w\" sizes=\"(max-width: 300px) 100vw, 300px\" data-recalc-dims=\"1\" \/><\/a><figcaption id=\"caption-attachment-21450\" class=\"wp-caption-text\">Foto Ilustrasi Korupsi Jawa Barat<\/figcaption><\/figure>\n<p style=\"text-align: justify\">Bandung, Buanaindonesia.com &#8211; Sepanjang tahun 2015, media massa di Indonesia sempat menyoroti puluhan kasus korupsi yang cukup menyita perhatian publik. Korupsi ini menjadi sorotan karena melibatkan kalangan Birokrat, Legislator, Camat hingga kepala desa di Jawa Barat. kasus-kasus apa saja yang telah jatuh vonis ditingkat pengadilan serta yang telah selesai tahap penyidikan dan penyelidikannya ?, redaksi merangkumnya untuk anda.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\"><strong>Kota Bandung\u00a0<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Pada 16 September 2015 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhi vonis empat tahun penjara beserta denda Rp 400 juta kepada Didi Rismunadi. Didi merupakan mantan pejabat Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung. Didi dinilai terbukti korupsi pembebasan lahan SMA Negeri 22 Bandung. Akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp 7,5 miliar.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Pada 9 September 2015 Asep Ahmad, PNS yang bertugas di Satpol PP Kota Bandung divonis satu tahun penjara. Terdakwa kasus Korupsi perizinan reklame Neon Box di jembatan layang Pasopati itu, terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap pemohon yaitu PT. Alista Artha.\u00a0Majelis Hakim Tipikor menyatakan, terdakwa terbukti bersalah secara sah pada dakwaan kedua pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31\/1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU nomor 20\/2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\"><strong>Garut<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Pada Desember 2015, pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung mulai menyidangkan dua orang bekas anggota DPRD Kabupaten Garut yang berasal dari Partai Nasdem. Kedua petinggi Nasdem tersebut adalah Komar Mariuna (Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut) dan Budi Setiawan ( Mantan Anggota DPRD Kabupaten Garut) terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Keduanya didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan buku tingkat SMP tahun 2010 di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut senilai Rp 7,7 miliar.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\"><strong>Bekasi<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">20 Juli 2015 Camat Bantargebang Nurtani dan bekas Lurah Sumur Batu, Sumyati ditahan Kejaksaan Negeri Bekasi. Kejaksaan menahan dua tersangka tersebut karena dituding telah terlibat kasus alih fungsi lahan tempat pemakaman umum (TPU) di perumahan Bekasi Timur Regency, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Bekasi. Kedua\u00a0tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka terancam penjara minimal empat tahun.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\"><strong>Kota Cimahi<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan Bupati Sumedang Ade Irawan pada Jumat, 27 Maret 2015. Ade ditahan lantaran menjadi tersangka dugaan kasus korupsi uang perjalanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi tahun 2011&#8211;saat ia menjabat Ketua DPRD Kota Cimahi.Ade disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\"><strong>Tasikmalaya<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Pada 16 Desember 2015 Mantan pejabat Disdik Kota Tasikmalaya, Asep Waryanto dan Noverdi divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. \u00a0Ketua majelis hakim Kristwan G Damanik dalam putusannya menyebutkan keduanya masing-masing divonis 1 tahun penjara karena melanggar dakwaan subsider pasal 3 Undang Undang Tipikor.\u00a0Noverdi adalah pejabat pembuat komitmen (PPK), sedangkan Asep Waryanto adalah pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pada proyek pengadaan alat peraga senilai Rp 4,7 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tasikmalaya tahun 2012.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\"><strong>Banjar<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Pada 2 November 2015 Rosidin, Ajat Sudrajat, dan Siti Julaeha, didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi menyunat dana hibah Kota Banjar tahun 2013-2014. Ketiga anggota DPRD Banjar ini terancam hukuman 20 tahun penjara.<br \/>\nKetiga terdakwa dituding secara bersama-sama melakukan pemotongan dana hibah hingga setengahnya. Dana hibah tahun 2013-2014 itu seharusnya diterima secara utuh oleh yang berhak. Akibatnya negara dirugikan Rp 57,5 juta.<br \/>\nEdrus mengatakan, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\"><strong>Kabupaten Bogor<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng, Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, pada 21 Desember 2015 ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan pusat pendidikan dan sekolah olahraga di Hambalang. Penyidik KPK mengklaim telah menemukan dua alat bukti. Menurut KPK\u00a0Choel diduga melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait dengan proyek sarana olahraga tahun anggaran 2010-2012 yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat, itu. Choel disangka dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Kejaksaan Agung tengah membidik dugaan keterlibatan politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Olly Dondokambey, yang disebut menerima Rp 2,5 miliar dari\u00a0kasus proyek pengadaan sarana olahraga Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, tahun 2011. Nama politisi PDIP itu\u00a0di sebut-sebut dalam sidang terdakwa Dedi Kusdinar, Andi Mallarangeng, dan Teuku Bagus M Noor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\"><strong>Cirebon<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Lantaran tidak kooperatif dengan jaksa penyidik, Tim Intelijen dan Satgassus Kejaksaan Agung dibantu Tim Kejari Cirebon menjemput paksa tersangka kasus korupsi di Cirebon, Jawa Barat,<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Asep Sukarno yang juga Kepala Biro Organisasi Pemprov Jawa Barat. Tersangka diduga lakukan praktik korupsi pada Badan Kerja Sama Pembangunan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (BKSP Jabodetabekjur), di mana anggaran berasal dari APBD Pemprov DKI Jakarta, Jabar dan Banten.\u00a0Pada \u200e2013, BKSP mendapat dana hibah dari tiga provinsi sebesar Rp 7 miliar. Beberapa pelaksanaan diduga fiktif sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,2 miliar.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\"><strong>Indramayu<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance\u00a0dituntut 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan korupsi dengan lakukan mark up harga lahan pada proyek PLTU Sumuradem. Menariknya, kasus ini nama wakil presiden Jusuf Kalla disebut-sebut Yance dalam sidangnya. Dalam kasus Yance ini, Kalla sempat hadir sebagai saksi di pengadilan tindak pidana korupsi Bandung pada 13 april 2015.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\"><strong>Majalengka<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">tiga kuwu dan mantan kuwunya dianggap menyelewengkan dana bantuan pipanisasi. Satu desa di antaranya, Desa Balida, Kecamatan Dawuan, telah divonis Pengadilan Tipikor Bandung selama tiga tahun penjara.\u00a0Desa Balida ini menerima bantuan dana pipanisasi sebesar Rp 175.000.000 , uang tersebut harusnya dipergunakan untuk membangun saluran air sepanjang 3 km, pembuatan sumur pantek sebanyak 2 unit, pembuatan MCK serta pembuatan toren air. Namun hasil pemeriksaan ternyata hanya membuat sumur dan toren air, sementara saluran air lainnya tidak dilaksanakan, akibatnya negara dirugikan sebesar Rp. 92.883.000.\u00a0Desa lainnya yang terlibat dugaan korupsi atas bantuan pipanisasi ini adalah Kuwu Desa Bongas, Kecamatan Sumberjaya Eti Suhaeti dan Desa Lame, Kecamatan Leuwimunding dengan tersangka mantan Kuwu Nana Rohmana.Nana diduga melakukan penyelewengan bantuan dana peningkatan infrastruktur perdesaan berupa program pipanisasi ari bersih sebesar Rp 205.000.000, hasil pemeriksaan BPKP nilai kerugian yang diderita mencapai Rp 167.326.000. Karena dari jumlah bantuan yang diterima tersebut ternyata hanya dipergunakan untuk membeli pipa sebesar Rp 37.674.000 saja, selebihnya tidak jelas pertanggungjawabannya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Selain 2 kuwu diatas, Kuwu Desa Bongas Wetan Kecamatan Sumberjaya, Eti Suhaeti diduga menyalah gunakan keuangan bantuan tersebut sebesar Rp 175.000.000. Parahnya seluruh dana yang diterimanya tidak diterapkannya sama sekali.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\"><strong>Bekasi<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang menahan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Perencanaan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, AM. Dia ditahan karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat penghancur limbah<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\"><strong>Karawang<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Pada 15 Desember 2015 Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menetapkan dua pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah daerah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek bantuan pembangunan sarana dan prasarana Posyandu bantuan Pemerintah Provinsi Jabar.\u00a0Dua tersangka ini bernama Mamat dan Amsir. Kedua PNS tersebut ditetapkan tersangka setelah penyidik Kejari mendapatkan dua buah alat bukti\u00a0korupsi proyek bantuan pembangunan sarana dan prasarana Posyandu. \u00a0Bantuan tersebut berasal dari Pemerintah Provinsi Jabar, pengerjaan proyeknya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pemprov Jawa Barat memberikan bantuan dana untuk sarana dan prasrana Posyandu di 90 desa sekitar Karawang sekitar Rp 3 miliar. Masing-masing desa menerima Rp 158 juta per Posyandu.\u00a0Modus dalam kasus ini ialah bantuan dana untuk sarana dan prasana Posyandu itu tidak dikerjakan 100 persen. Tetapi laporannya dilaporkan diselesaikan 100 persen.\u00a0Atas perbuatannya itu, kedua PNS ini dikenakan pasal 2 dan 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\"><strong>Purwakarta<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">11 Maret 2015 Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta akhirnya membuka identitas tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan tanah negara seluas 45 hektar di Areal Gunung Sembung, Desa Sukajaya dan Desa Malangnengah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.\u00a0Dalam kasus penjualan gunung ini ada dua tersangka, yakni mantan Kades (Kepala Desa) Sukajaya berinisial NJ dan Mantan Camat Sukatani, yang sekarang pindah tugas menjadi Camat Campaka, berinisial DH. Keduanya\u00a0terlibat membuat atau mendatangani akta jual beli (AJB), antara pembeli dan pihak lain yang menglaim sebagai ahli waris tanah. Mereka sebagai pejabat administratif di wilayah itu, dianggap sudah tahu bahwa lahan 45 hektare yang memiliki potensi pertambangan batu atau galian C tersebut merupakan aset negara, atau dalam hal ini Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\"><strong>Subang<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Kejaksaan Negeri Subang menjebloskan seorang pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan Subang. Iriana, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Subang, Jawa Barat, dijebloskan ke penjara karena tersangkut kasus korupsi dana bantuan sosial senilai Rp 2,9 miliar.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\"><strong>Kabupaten Bandung<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">4 Maret 2015, Mantan Ketua KONI Kabupaten Bandung, Hilman Sukirman terancam hukuman 20 tahun penjara. Hilman didakwa JPU melakukan tindak pidana korupsi dana hibah sebesar Rp 8,6 miliar. Hilman dituding\u00a0korupsi dana hibah bagi KONI Kabupaten Bandung 2012 sebesar Rp 8,6 miliar.\u00a0Hilman dijerat dengan pasal berlapis. Untuk pasal primair, dia dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31\/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\"><strong>Sumedang<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Terdakwa perkara korupsi proyek pembangungan Waduk Jati Gede, Herdiana akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.\u00a0Kasus korupsi pembangunan proyek Waduk Jati Gede ini mulai mencuat di Kabupaten Sumedang pada 2008 lalu. Pemerintah saat itu memberikan DIPA Revisi ke-II Satuan kerja non vertikal untuk pembangunan waduk jatigede jawa barat. Pemerintah mengalokasikan dana untuk kegiatan pengadaan tanah atau belanja modal tanah untuk proyek pembangunan Jati Gede dengan nilai proyek sebesar Rp 144 miliar.\u00a0Terdakwa merupakan pemegang anggaran di Desa Markasih, Kecamatan Jatigede Kabupaten Bandung dimana di desa tersebut masih banyak tanah yang belum terdata dan masih terlewat. Kemudian Herdiana merekayasa data tanah tersebut kemudian merekapnya. Namun, diduga banyak kejanggalan di mana tanah yang dinilai fiktif nilainya Rp 925 juta.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Editor : M.I<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Bandung, Buanaindonesia.com &#8211; Sepanjang tahun 2015, media massa di Indonesia sempat menyoroti puluhan kasus korupsi yang cukup menyita perhatian publik. Korupsi ini menjadi sorotan karena melibatkan kalangan Birokrat, Legislator, Camat hingga kepala desa di Jawa Barat. kasus-kasus apa saja yang telah jatuh vonis ditingkat pengadilan serta yang telah selesai tahap penyidikan dan penyelidikannya ?, redaksi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":16,"featured_media":21450,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_exactmetrics_skip_tracking":false,"jetpack_publicize_message":"","jetpack_is_tweetstorm":false,"jetpack_publicize_feature_enabled":true},"categories":[5],"tags":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/buanaindonesia.co.id\/jabar\/wp-content\/uploads\/sites\/3\/2015\/12\/Foto-Ilustrasi-Korupsi-Jabar.jpg?fit=1024%2C786&ssl=1","jetpack_publicize_connections":[],"yoast_head":"<!-- This site is optimized with the Yoast SEO plugin v14.5 - https:\/\/yoast.com\/wordpress\/plugins\/seo\/ -->\n<meta name=\"robots\" content=\"index, follow\" \/>\n<meta name=\"googlebot\" content=\"index, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<meta name=\"bingbot\" content=\"index, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<link rel=\"canonical\" href=\"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/jabar\/sepanjang-2015-ini-kasus-korupsi-di-jabar-yang-paling-jadi-sorotan\/\" \/>\n<meta property=\"og:locale\" content=\"id_ID\" \/>\n<meta property=\"og:type\" content=\"article\" \/>\n<meta property=\"og:title\" content=\"Sepanjang 2015, Ini Kasus Korupsi Di Jabar yang Paling Jadi Sorotan - BUANAJABAR.CO.ID\" \/>\n<meta property=\"og:description\" content=\"Bandung, Buanaindonesia.com &#8211; Sepanjang tahun 2015, media massa di Indonesia sempat menyoroti puluhan kasus korupsi yang cukup menyita perhatian publik. Korupsi ini menjadi sorotan karena melibatkan kalangan Birokrat, Legislator, Camat hingga kepala desa di Jawa Barat. kasus-kasus apa saja yang telah jatuh vonis ditingkat pengadilan serta yang telah selesai tahap penyidikan dan penyelidikannya ?, redaksi [&hellip;]\" \/>\n<meta property=\"og:url\" content=\"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/jabar\/sepanjang-2015-ini-kasus-korupsi-di-jabar-yang-paling-jadi-sorotan\/\" \/>\n<meta property=\"og:site_name\" content=\"BUANAJABAR.CO.ID\" \/>\n<meta property=\"article:author\" content=\"jabar.buanaindonesia.com\" \/>\n<meta property=\"article:published_time\" content=\"2015-12-24T16:59:59+00:00\" \/>\n<meta property=\"og:image\" content=\"https:\/\/i0.wp.com\/buanaindonesia.co.id\/jabar\/wp-content\/uploads\/sites\/3\/2015\/12\/Foto-Ilustrasi-Korupsi-Jabar.jpg?fit=1024%2C786&#038;ssl=1\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:width\" content=\"1024\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:height\" content=\"786\" \/>\n<meta name=\"twitter:card\" content=\"summary_large_image\" \/>\n<script type=\"application\/ld+json\" class=\"yoast-schema-graph\">{\"@context\":\"https:\/\/schema.org\",\"@graph\":[{\"@type\":\"WebSite\",\"@id\":\"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/jabar\/#website\",\"url\":\"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/jabar\/\",\"name\":\"BUANAJABAR.CO.ID\",\"description\":\"HOAK ITU BUKAN KITA\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"SearchAction\",\"target\":\"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/jabar\/?s={search_term_string}\",\"query-input\":\"required name=search_term_string\"}],\"inLanguage\":\"id-ID\"},{\"@type\":\"ImageObject\",\"@id\":\"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/jabar\/sepanjang-2015-ini-kasus-korupsi-di-jabar-yang-paling-jadi-sorotan\/#primaryimage\",\"inLanguage\":\"id-ID\",\"url\":\"https:\/\/i0.wp.com\/buanaindonesia.co.id\/jabar\/wp-content\/uploads\/sites\/3\/2015\/12\/Foto-Ilustrasi-Korupsi-Jabar.jpg?fit=1024%2C786&ssl=1\",\"width\":1024,\"height\":786,\"caption\":\"Foto Ilustrasi Korupsi Jawa Barat\"},{\"@type\":\"WebPage\",\"@id\":\"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/jabar\/sepanjang-2015-ini-kasus-korupsi-di-jabar-yang-paling-jadi-sorotan\/#webpage\",\"url\":\"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/jabar\/sepanjang-2015-ini-kasus-korupsi-di-jabar-yang-paling-jadi-sorotan\/\",\"name\":\"Sepanjang 2015, Ini Kasus Korupsi Di Jabar yang Paling Jadi Sorotan - BUANAJABAR.CO.ID\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/jabar\/#website\"},\"primaryImageOfPage\":{\"@id\":\"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/jabar\/sepanjang-2015-ini-kasus-korupsi-di-jabar-yang-paling-jadi-sorotan\/#primaryimage\"},\"datePublished\":\"2015-12-24T16:59:59+00:00\",\"dateModified\":\"2015-12-24T16:59:59+00:00\",\"author\":{\"@id\":\"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/jabar\/#\/schema\/person\/584e5d4d7a24d69080a927eefccff3af\"},\"inLanguage\":\"id-ID\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"ReadAction\",\"target\":[\"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/jabar\/sepanjang-2015-ini-kasus-korupsi-di-jabar-yang-paling-jadi-sorotan\/\"]}]},{\"@type\":[\"Person\"],\"@id\":\"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/jabar\/#\/schema\/person\/584e5d4d7a24d69080a927eefccff3af\",\"name\":\"Redaksi,\",\"sameAs\":[\"jabar.buanaindonesia.com\",\"Irfanbu4n474bar\"]}]}<\/script>\n<!-- \/ Yoast SEO plugin. -->","jetpack_sharing_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/jabar\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/21437"}],"collection":[{"href":"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/jabar\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/jabar\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/jabar\/wp-json\/wp\/v2\/users\/16"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/jabar\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=21437"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/jabar\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/21437\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/jabar\/wp-json\/wp\/v2\/media\/21450"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/jabar\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=21437"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/jabar\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=21437"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/jabar\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=21437"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}