{"id":41279,"date":"2018-06-03T18:14:09","date_gmt":"2018-06-03T11:14:09","guid":{"rendered":"http:\/\/buanaindonesia.co.id\/jabar\/?p=41279"},"modified":"2018-06-03T18:26:28","modified_gmt":"2018-06-03T11:26:28","slug":"semrawutnya-reklame-kota-bandung-aat-safaat-pemkot-jangan-hanya-bisa-mengkambing-hitam-kan-pengusaha","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/jabar\/semrawutnya-reklame-kota-bandung-aat-safaat-pemkot-jangan-hanya-bisa-mengkambing-hitam-kan-pengusaha\/","title":{"rendered":"Semrawutnya Reklame Kota Bandung. Aat Safaat : Pemkot Jangan Hanya Bisa Mengkambing hitam kan Pengusaha !"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify\"><strong>BUANAINDONESIA.CO.ID, BANDUNG \u2013 Beberapa hari belakangan , DPRD kota Bandung dan pemerhati mengeluhkan semrawutnya permasalahan reklame di kota Bandung. Hal ini kemudian membuat pengusaha papan iklan reklame di kota ini angkat bicara. Pengusaha juga memprotes diterbitkannya Perwal Nomor 217 Tahun 2018. Pengusaha menilai peraturan ini ambigu dan membuka ruang perilaku koruptif.<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Aat Safaat Hodijat, ketua Asosiasi Pengusaha Reklame ( Asper ) Kota Bandung menyatakan pangkal permasalahan carut marutnya reklame adalah adanya regulasi yang belum tegas mengatur hal ini.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">\u201c Menyikapi carut marutnya persoalan reklame di Kota Bandung \u00a0beberapa penyebabnya adalah regulasi yang masih ada wilayah abu-abu, pengaturan yang tidak sesuai market, pelayanan perizinan pemkot yang lambat,\u201c kata Aat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Aat juga menambahkan, menyoal beberapa pelanggaran yang dilakukan pengusaha reklame, pihaknya juga \u00a0berpendapat sama dengan pemerhati tata ruang dan kebijakan publik yang dikutip media massa akhir \u2013 akhir ini. Namun, hal tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">\u201c Kami juga sikapi dugaan masih banyaknya pelanggaran ukuran reklame rokok seperti yang disinyalir oleh Jhonson Siregar, SH. MH,\u00a0 Ketua Lembaga Tata Ruang dan Kebijakan Publik itu.\u00a0 Memang reklame rokok sudah tegas di Perda dan Perwal dibatasi ukurannya maksimal 4 x 6 M dan dilarang didaerah tertentu, kalau ada yang memasang ukuran lebih dari itu memang pelanggaran. Masalahnya pelanggarannya disengaja atau tidak ? Ada main mata tidak ? . Sampai saat ini belum ada sosialisasi formal kepada para pengusaha tentang regulasi baru tersebut yang baru terbit sejak tanggal 7 Februari 2018.\u00a0 Pertanyaannya pernahkah Pemkot Bandung melakukan sosialiasi atas regulasi baru tersebut secara formal dan komprehensif kepada para pengusaha reklame setelah resmi disahkan ?, \u201c kata dia.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Masih kata Aat, beberapa pernyataan menyoal ukuran reklame pada JPO dan Bando yang saat ini dinilai banyak melanggar perlu diklarifikasi<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">\u201c Bahwa Perwal ( Peraturan Walikota ) baru-baru \u00a0ini ambigu,\u00a0 satu sisi menetapkan kembali JPO boleh diperpanjang dan sebagian lokasi Bando yang diatur quota jumlah titik di perwal sebelumnya tapi satu sisi merubah keharusan ukuran yang diperbolehkan menjadi 2 meter kali bentangan perkerasan jalan.\u00a0 Aneh memang perubahan penetapan ukuran ini,\u00a0 Karena dipastikan tidak akan menarik market jadi percuma juga diperbolehkan bando yang sudah berdiri dengan ukuran sebesar itu sama saja dengan diizinkan tapi sebenarnya bermaksud mematikan pelan-pelan para biro reklame pengelola JPO dan Bando itu. Sepertinya terkesan perubahan ukuran reklame jenis JPO dan Bando ini hanya untuk memenuhi selera pembuat regulasi saja,\u201d jelas Aat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Aat juga mengatakan, buruknya pelayanan pemerintah kota Bandung juga harus disoroti. Regulasi juga dinilai tidak berpihak pada pengusaha.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">\u201c Pelayanan perizinan yang kerap kali dikeluhkan para pengusaha reklame adalah ketidaktepatan waktu sebagaimana dimuat dalam regulasi perwal baru selama 14 hari jika persyaratan lengkap. Jika dibuat survei dari sekian ribu permohonan izin, berapa persen yang telah terbit sesuai waktu 14 hari. Sangat lucu sekarang,\u00a0 kalau pemohon izin melanggar ditindak, kalau aparat pelayanan melanggar waktu pelayanan yang sudah ditentukan tidak ada tindakan atau sanksi. Padahal jika permohonan suatu izin tidak mendapatkan jawaban sekurang-kurangnya 90 hari sesuai PP Pelayanan Publik dianggap telah menyetujui. Apa harus menunggu kemarahan,\u00a0 pengaduan atau gugatan dulu dari pemohon baru ada tindakan dari pejabat yang bertanggungjawab ?, \u201c Kata dia.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Aat juga meminta Perwal yang baru\u00a05 bulan ditetapkan \u00a0itu segera direvisi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">\u201cJadi kesimpulannya Perwal baru reklame itu harus segera direvisi oleh Walikota karena ada substansi yang bisa menimbulkan kekacauan dalam implementasinya, stagnasi usaha reklame, potensi tipikor gratifikasi dalam pelayanan perizinan. Kami juga meminta DPRD sebagai lembaga legislatif melaksanakan kewenangannya melakukan legislatif review terhadap Perwal 217 tahun 2018 sebagai bahan rekomendasi kepada Walikota dalam penyempunaan revisinya, \u201c tambahnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Aat meminta kepada Pemerintah kota atau pihak manapun jangan terlalu mudah mengkambinghitamkan para pengusaha ketika ditemukan sebuah pelanggaran. Ini \u00a0karena bisa jadi regulasinya yang membingungkan atau perilaku dan budaya koruptif birokrat yang sengaja mempersulit atau memperlambat pelayanan perizinan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">\u201cFakta membuktikan sudah berapa banyak pejabat eksekutif maupun legislatif yang terkena OTT KPK karena persoalan suap atau gratifikasi dalam pelayanan perizinan.\u00a0 Artinya budaya suap atau \u00a0gratifikasi untuk mempercepat pelayanan ini sudah mengurat mengakar dalam birokrasi di Indonesia. Jadi kepada aparat pelayanan perizinan di Kota Bandung, berhentilah meneruskan budaya suap gratifikasi yang merusak iklim usaha ini,\u00a0 sebelum terkena OTT aparat penegak hukum. Sesungguhnya para pengusaha itu adalah mitra bagi pemerintah dan rakyat untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran bersama,\u201d tegas Aat.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BUANAINDONESIA.CO.ID, BANDUNG \u2013 Beberapa hari belakangan , DPRD kota Bandung dan pemerhati mengeluhkan semrawutnya permasalahan reklame di kota Bandung. Hal ini kemudian membuat pengusaha papan iklan reklame di kota ini angkat bicara. Pengusaha juga memprotes diterbitkannya Perwal Nomor 217 Tahun 2018. Pengusaha menilai peraturan ini ambigu dan membuka ruang perilaku koruptif. Aat Safaat Hodijat, ketua [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":33,"featured_media":41282,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_mi_skip_tracking":false,"jetpack_publicize_message":"","jetpack_is_tweetstorm":false,"jetpack_publicize_feature_enabled":true},"categories":[2317],"tags":[1348,3043,3041,3028],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i2.wp.com\/buanaindonesia.co.id\/jabar\/wp-content\/uploads\/sites\/3\/2018\/06\/reklame-semrawut.jpg?fit=780%2C494&ssl=1","jetpack_publicize_connections":[],"yoast_head":"<!-- This site is optimized with the Yoast SEO plugin v14.5 - https:\/\/yoast.com\/wordpress\/plugins\/seo\/ -->\n<meta name=\"robots\" content=\"index, follow\" \/>\n<meta name=\"googlebot\" content=\"index, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<meta name=\"bingbot\" content=\"index, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<link rel=\"canonical\" href=\"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/jabar\/semrawutnya-reklame-kota-bandung-aat-safaat-pemkot-jangan-hanya-bisa-mengkambing-hitam-kan-pengusaha\/\" \/>\n<meta property=\"og:locale\" content=\"id_ID\" \/>\n<meta property=\"og:type\" content=\"article\" \/>\n<meta property=\"og:title\" content=\"Semrawutnya Reklame Kota Bandung. Aat Safaat : Pemkot Jangan Hanya Bisa Mengkambing hitam kan Pengusaha ! - BUANAJABAR.CO.ID\" \/>\n<meta property=\"og:description\" content=\"BUANAINDONESIA.CO.ID, BANDUNG \u2013 Beberapa hari belakangan , DPRD kota Bandung dan pemerhati mengeluhkan semrawutnya permasalahan reklame di kota Bandung. Hal ini kemudian membuat pengusaha papan iklan reklame di kota ini angkat bicara. Pengusaha juga memprotes diterbitkannya Perwal Nomor 217 Tahun 2018. Pengusaha menilai peraturan ini ambigu dan membuka ruang perilaku koruptif. Aat Safaat Hodijat, ketua [&hellip;]\" \/>\n<meta property=\"og:url\" content=\"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/jabar\/semrawutnya-reklame-kota-bandung-aat-safaat-pemkot-jangan-hanya-bisa-mengkambing-hitam-kan-pengusaha\/\" \/>\n<meta property=\"og:site_name\" content=\"BUANAJABAR.CO.ID\" \/>\n<meta property=\"article:published_time\" content=\"2018-06-03T11:14:09+00:00\" \/>\n<meta property=\"article:modified_time\" content=\"2018-06-03T11:26:28+00:00\" \/>\n<meta property=\"og:image\" content=\"https:\/\/i2.wp.com\/buanaindonesia.co.id\/jabar\/wp-content\/uploads\/sites\/3\/2018\/06\/reklame-semrawut.jpg?fit=780%2C494&#038;ssl=1\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:width\" content=\"780\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:height\" content=\"494\" \/>\n<meta name=\"twitter:card\" content=\"summary_large_image\" \/>\n<script type=\"application\/ld+json\" class=\"yoast-schema-graph\">{\"@context\":\"https:\/\/schema.org\",\"@graph\":[{\"@type\":\"WebSite\",\"@id\":\"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/jabar\/#website\",\"url\":\"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/jabar\/\",\"name\":\"BUANAJABAR.CO.ID\",\"description\":\"HOAK ITU BUKAN KITA\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"SearchAction\",\"target\":\"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/jabar\/?s={search_term_string}\",\"query-input\":\"required name=search_term_string\"}],\"inLanguage\":\"id-ID\"},{\"@type\":\"ImageObject\",\"@id\":\"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/jabar\/semrawutnya-reklame-kota-bandung-aat-safaat-pemkot-jangan-hanya-bisa-mengkambing-hitam-kan-pengusaha\/#primaryimage\",\"inLanguage\":\"id-ID\",\"url\":\"https:\/\/i2.wp.com\/buanaindonesia.co.id\/jabar\/wp-content\/uploads\/sites\/3\/2018\/06\/reklame-semrawut.jpg?fit=780%2C494&ssl=1\",\"width\":780,\"height\":494},{\"@type\":\"WebPage\",\"@id\":\"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/jabar\/semrawutnya-reklame-kota-bandung-aat-safaat-pemkot-jangan-hanya-bisa-mengkambing-hitam-kan-pengusaha\/#webpage\",\"url\":\"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/jabar\/semrawutnya-reklame-kota-bandung-aat-safaat-pemkot-jangan-hanya-bisa-mengkambing-hitam-kan-pengusaha\/\",\"name\":\"Semrawutnya Reklame Kota Bandung. Aat Safaat : Pemkot Jangan Hanya Bisa Mengkambing hitam kan Pengusaha ! - BUANAJABAR.CO.ID\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/jabar\/#website\"},\"primaryImageOfPage\":{\"@id\":\"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/jabar\/semrawutnya-reklame-kota-bandung-aat-safaat-pemkot-jangan-hanya-bisa-mengkambing-hitam-kan-pengusaha\/#primaryimage\"},\"datePublished\":\"2018-06-03T11:14:09+00:00\",\"dateModified\":\"2018-06-03T11:26:28+00:00\",\"author\":{\"@id\":\"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/jabar\/#\/schema\/person\/794c32942dc068d2318496e678d1cac4\"},\"inLanguage\":\"id-ID\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"ReadAction\",\"target\":[\"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/jabar\/semrawutnya-reklame-kota-bandung-aat-safaat-pemkot-jangan-hanya-bisa-mengkambing-hitam-kan-pengusaha\/\"]}]},{\"@type\":[\"Person\"],\"@id\":\"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/jabar\/#\/schema\/person\/794c32942dc068d2318496e678d1cac4\",\"name\":\"M. Irfan\"}]}<\/script>\n<!-- \/ Yoast SEO plugin. -->","jetpack_sharing_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/jabar\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/41279"}],"collection":[{"href":"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/jabar\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/jabar\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/jabar\/wp-json\/wp\/v2\/users\/33"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/jabar\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=41279"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/jabar\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/41279\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":41284,"href":"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/jabar\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/41279\/revisions\/41284"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/jabar\/wp-json\/wp\/v2\/media\/41282"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/jabar\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=41279"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/jabar\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=41279"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/jabar\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=41279"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}