{"id":36222,"date":"2018-07-12T22:50:19","date_gmt":"2018-07-12T15:50:19","guid":{"rendered":"http:\/\/buanaindonesia.co.id\/sumsel\/?p=36222"},"modified":"2018-07-16T08:03:56","modified_gmt":"2018-07-16T01:03:56","slug":"rancangan-peraturan-daerah-kabupaten-banyuasin-nomor-6-tahun-2017-tentang-perlindungan-dan-pemberdayaan-petani-nelayan-dan-pembudidaya-ikan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/sumsel\/rancangan-peraturan-daerah-kabupaten-banyuasin-nomor-6-tahun-2017-tentang-perlindungan-dan-pemberdayaan-petani-nelayan-dan-pembudidaya-ikan\/","title":{"rendered":"RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUASIN NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI,  NELAYAN DAN PEMBUDIDAYA IKAN"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: center;\">KABUPATEN BANYUASIN<br \/>\nRANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUASIN<br \/>\nNOMOR 6 TAHUN 2017<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">TENTANG<br \/>\nPERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI,<br \/>\nNELAYAN DAN PEMBUDIDAYA IKAN<br \/>\nOLEH :<br \/>\nSUB BAGIAN LEGISLASI<br \/>\nBAGIAN PERUNDANG-UNDANGAN<br \/>\nSEKRETARIAT DPRD KABUPATEN BANYUASIN<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><a href=\"https:\/\/i0.wp.com\/buanaindonesia.co.id\/sumsel\/wp-content\/uploads\/sites\/5\/2018\/07\/Garuda-Pancasila.jpg\"><img loading=\"lazy\" class=\"aligncenter size-full wp-image-36229\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/buanaindonesia.co.id\/sumsel\/wp-content\/uploads\/sites\/5\/2018\/07\/Garuda-Pancasila.jpg?resize=640%2C284\" alt=\"\" width=\"640\" height=\"284\" srcset=\"https:\/\/i0.wp.com\/buanaindonesia.co.id\/sumsel\/wp-content\/uploads\/sites\/5\/2018\/07\/Garuda-Pancasila.jpg?w=640&amp;ssl=1 640w, https:\/\/i0.wp.com\/buanaindonesia.co.id\/sumsel\/wp-content\/uploads\/sites\/5\/2018\/07\/Garuda-Pancasila.jpg?resize=300%2C133&amp;ssl=1 300w\" sizes=\"(max-width: 640px) 100vw, 640px\" data-recalc-dims=\"1\" \/><\/a><\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">BUPATI BANYUASIN<br \/>\nPROVINSI SUMATERA SELATAN<br \/>\nPERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUASIN<br \/>\nNOMOR 6 TAHUN 2017<br \/>\nTENTANG<br \/>\nPERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI,<br \/>\nNELAYAN DAN PEMBUDIDAYA IKAN<br \/>\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA<br \/>\nBUPATI BANYUASIN,<\/p>\n<p style=\"text-align: left;\">Menimbang :<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga negara, Pemerintah Kabupaten menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat secara terencana, terarah, dan berkelanjutan;<br \/>\nb. bahwa kecenderungan meningkatknya perubahan iklim, globalisasi dan gejolak ekonomi global, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha serta sistem<br \/>\npasar yang tidak transparan dan tidak adil, Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan;<br \/>\nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan.<\/p>\n<p style=\"text-align: left;\">Mengingat :<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara<br \/>\nRepublik Indonesia Nomor 4181);<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">3. Undang\u2013Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">5. Undang\u2013Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang perlindungan<span style=\"text-align: justify;\">\u00a0Dan Pemberdayaan Nelayan, p<\/span><span style=\"text-align: justify;\">embudidaya Ikan, Dan Petambak Garam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 68, Tambahan\u00a0Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor\u00a0<\/span><span style=\"text-align: justify;\">5870);<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"text-align: justify;\">8. Peraturan Daerah Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017 Nomor 5)<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">Dengan Persetujuan Bersama<br \/>\nDEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH<br \/>\nKABUPATEN BANYUASIN dan BUPATI BANYUASIN Menetapkan\u00a0: PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN DAN<br \/>\nPEMBERDAYAAN PETANI, NELAYAN DAN PEMBUDIDAYA<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">BAB I<br \/>\nKETENTUAN UMUM<br \/>\nPasal 1 Dalam\u00a0Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:<br \/>\n1. Kabupaten adalah Kabupaten Banyuasin.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">2. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten\u00a0 Banyuasin.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">3. Bupati adalah Bupati Banyuasin.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">4. Dinas adalah Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di Bidang Pertanian dan Perikanan, pengairan serta ketahanan pangan dan pelaksana penyuluhan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">5. Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan\/ atau beserta keluarganya yang melakukan usaha\u00a0 tani di bidang tanaman pangan, holtikultura,\u00a0 perkebunan, peternakan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">6. Pembudidaya Ikan adalah Setiap Orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan air tawar, Ikan air payau, dan Ikan air laut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">7. Nelayan adalah Setiap Orang yang mata<br \/>\npencahariannya melakukan Penangkapan Ikan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">8. Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh Ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat dan cara yang mengedepankan asas keberlanjutan dan kelestarian, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk\u00a0 memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan\/atau mengawetkannya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">9. Pembudidaya Ikan adalah Setiap Orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan air tawar, Ikan air payau, dan Ikan air laut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">10. Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan\/atau membiakkan Ikan\u00a0serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan,\u00a0 mendinginkan, menangani, mengolah, dan\/atau mengawetkannya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">11. Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh Ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat dan cara yang mengedepankan asas keberlanjutan dan kelestarian, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan\/atau mengawetkannya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">12. Perlindungan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan adalah segala upaya untuk membantu Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, ketersediaan lahan, kepastian usaha, resiko harga, kegagalan panen, praktek ekonomi biaya tinggi dan perubahan iklim.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">13. Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan untuk melaksanakan Usaha Tani dan Perikanan yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem mutu dan ketahanan pangan, sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian dan Perikanan, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, lahan budi daya ikan dan daerah tangkapan, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan Kelembagaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">14. Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan Komoditas<br \/>\nPertanian yang mencakup tanaman pangan,<br \/>\nhortikultura, perkebunan, dan\/atau peternakan dalam\u00a0 suatu\u00a0agroekosiste<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">15. Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang pertanian, mulai dari sarana, produksi\/budi daya, penanganan pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil, dan\/ atau jasa penunjang.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">16. Usaha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis Perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">17. Komoditas Pertanian adalah hasil dari Usaha Tani yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan\/atau\u00a0 dipertukarkan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">18. Komoditas Perikanan adalah hasil dari Usaha Perikanan yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan\/atau dipertukarkan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">19. Pelaku usaha adalah setiap orang yang melakukan usaha sarana produksi Pertanian dan Perikanan, pengolahan dan pemasaran hasil Pertanian dan Perikanan, serta jasa penunjang Pertanian dan Perikanan yang berkedudukan di wilayah hukum Kabupaten Banyuasin.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">20. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">21. Kelembagaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan adalah\u00a0lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">22. Kelompok Tani adalah lembaga yang ditumbuh kembangkan dari, oleh dan untuk petani, pembudidaya\u00a0dan nelayan yang terdiri dari sejumlah petani, guna memperjuangkan kepentingan anggotanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">23. Gabungan Kelompok Tani yang selanjutnya disingkat Gapoktan, adalah gabungan lebih dari satu kelompok tani guna memperjuangkan kepentingan anggotanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">24. Kelompok Usaha Bersama, yang selanjutnya disebut KUB adalah badan usaha non badan hukum yang berupa kelompok yang dibentuk oleh nelayan berdasarkan hasil kesepakatan\/musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan bersama guna meningkatkan pendapatan anggota.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">25. Kelompok Pembudidaya Ikan, yang selanjutnya disebut POKDAKAN adalah kumpulan pembudidayaan ikan yang terorganisir.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">26. Gabungan Kelompok Perikanan, yang selanjutnya disebut GAPOKKAN adalah kumpulan atau gabungan dari kelompok-kelompok perikanan dari beberapa bidang yang mempunyai tujuan bersama.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">27. Asosiasi Petani adalah kumpulan dari petani, kelompok tani dan nelayan, dan\/ atau Gapoktan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">28. Asosiasi Perikanan adalah kumpulan dari gabungan kelompok perikanan yang mempunyai tujuan bersama dengan jenis usaha yang sama.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">29. Dewan Komoditas Pertanian dan Perikanan adalah suatu lembaga yang beranggotakan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan untuk memperjuangkan<br \/>\nkepentingan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">30. Kelembagaan Ekonomi Petani, pembudidaya dan nelayan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan usaha tani dan usaha perikanan yang dibentuk oleh,<br \/>\ndari, dan untuk Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha tani damn usaha perikanan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">31. Badan Usaha Milik Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan adalah badan usaha berbentuk koperasi atau badan usaha lainnya yang dimiliki oleh Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">32. Lembaga Keuangan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dana masyarakat, dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan dalam bentuk kredit dan\/ atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka pembiayaan usaha tani dan usaha perikanan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">33. Lembaga Pembiayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal untuk memfasilitasi serta membantu Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan dalam melakukan usaha.<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">BAB II<br \/>\nASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 Pasal 2<br \/>\nPerlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya\u00a0Ikan berdasarkan asas :<br \/>\na. kedaulatan;<br \/>\nb. kemandirian;<br \/>\nc. kebermanfaatan;<br \/>\nd. kebersamaan;<br \/>\ne. keterpaduan;<br \/>\nf. keterbukaan;<br \/>\ng. efisiensi berkeadilan;<br \/>\nh. berkelanjutan;<br \/>\ni. kesejahteraan;<br \/>\nj. kearifan lokal; dan<br \/>\nk. kelestarian fungsi lingkungan hidup.<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">Pasal 3<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan bertujuan untuk :<br \/>\na. meningkatkan kedaulatan dan kemandirian Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup yang lebih baik;<br \/>\nb. melindungi Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan dari kegagalan panen dan risiko harga;<br \/>\nc. menyediakan sarana dan prasarana pertanian dan perikanan yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha tani dan usaha perikanan;<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">d. menumbuhkembangkan sistem dan kelembagaan pembiayaan pertanian dan perikanan yang melayani kepentingan usaha tani dan usaha perikanan;<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">e. meningkatkan kemampuan dan kapasitas Petani, Nelayan\u00a0dan Pembudidaya Ikan serta menguatkan kelembagaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan dalam menjalankan usaha tani dan usaha perikanan yang produktif, maju, modern, bernilai tambah, berdaya saing, mandiri mempunyai pangsa pasar dan mengembangkan prinsip kelestarian lingkungan;<br \/>\nf. memberikan kepastian hukum bagi terselenggaranya usaha tani dan usaha perikanan;<br \/>\ng. menumbuhkembangkan sistem dan kelembagaan pembiayaan yang melayani kepentingan usaha;<br \/>\nh. melindungi dari risiko bencana alam, perubahan iklim, serta\u00a0pencemaran; dan<br \/>\ni. memberikan jaminan keamanan dan keselamatan serta bantuan hukum.<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">Pasal 4<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ruang Lingkup Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan meliputi :<br \/>\na. perencanaan;<br \/>\nb. penyelenggaraan perlindungan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan;<br \/>\nc. penyelenggaraan pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan;<br \/>\nd. pendanaan dan pembiayaan;<br \/>\ne. pengawasan; dan<br \/>\nf. peran serta masyarakat.<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">Pasal 5<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1) Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi :<br \/>\na. petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan usaha tani dan menggarap paling luas\u00a02 (dua) hektar;<br \/>\nb. petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha budidaya tanaman pangan pada lahan paling luas<br \/>\n2 (dua) hektar ; dan<br \/>\nc. petani holtikultura, pekebun, atau peternak skala usaha taninya kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.(<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">2) Nelayan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 meliputi nelayan kecil, nelayan tradisional, nelayan buruh dan nelayan pemilik yang memiliki kapal penangkap ikan, baik dalam satu unit maupun dalam jumlah kumulatif 10 (sepuluh) GT.<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">Pasal 6<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1) Pembudidaya Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal<br \/>\n4 meliputi:<br \/>\na. Pembudidaya Ikan Kecil;<br \/>\nb. Penggarap Lahan Budi Daya; dan<br \/>\nc. Pemilik Lahan Budi Daya.<br \/>\n(2) Pembudidaya Ikan Kecil sebagaimana dimaksud pada huruf a ditentukan dengan kriteria:<br \/>\na. menggunakan teknologi sederhana; dan<br \/>\nb. melakukan Pembudidayaan Ikan dengan luas lahan:<br \/>\n1. usaha pembudidayaan ikan air tawar untuk kegiatan:<br \/>\na) pembenihan Ikan paling luas 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) hektare; dan<br \/>\nb) pembesaran Ikan paling luas 2 (dua) hektare.<br \/>\n2. usaha pembudidayaan ikan air payau untuk kegiatan:<br \/>\na) pembenihan ikan paling luas 0,5 (nol koma lima) hektare; dan<br \/>\nb) pembesaran ikan paling luas 5 (lima) hektare.<br \/>\n3. usaha pembudidayaan ikan air laut untuk<br \/>\nkegiatan:<br \/>\na) pembenihan Ikan paling luas 0,5 (nol koma lima) hektare; dan<br \/>\nb) pembesaran Ikan paling luas 2 (dua) hektare.<br \/>\n(3) Pemilik Lahan Budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan dengan kriteria:<br \/>\na. menggunakan teknologi sederhana atau teknologi semi-intensif; dan\u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 b. memiliki hak atau izin atas lahan:<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">1. usaha pembudidayaan ikan air tawar untuk kegiatan:<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">a) pembenihan Ikan lebih dari 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) hektare sampai dengan 5 (lima) hektare; dan<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">b) pembesaran Ikan lebih dari 2 (dua) hektar sampai dengan 5 (lima) hektare.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">2. usaha pembudidayaan ikan air payau untuk kegiatan:<br \/>\na) pembenihan ikan lebih dari 0,5 (nol koma<br \/>\nlima) hektare sampai dengan 5 (lima) hektare; dan<br \/>\nb) pembesaran ikan lebih dari 5 (lima) hektare sampai dengan 15 (lima belas) hektare.<br \/>\n3. usaha pembudidayaan ikan air laut untuk<br \/>\nkegiatan:<br \/>\na) pembenihan ikan lebih dari 0,5 (nol koma<br \/>\nlima) hektare sampai dengan 5 (lima) hektare; dan<br \/>\nb) pembesaran ikan lebih dari 2 (dua) hektare sampai dengan 5 (lima) hektare.<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">BAB III<br \/>\nPERENCANAAN<br \/>\nPasal 7<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1) Perencanaan perlindungan dan pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel.<br \/>\n(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan :<br \/>\na. daya dukung sumber daya alam lingkungan;<br \/>\nb. potensi sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia;<br \/>\nc. potensi lahan dan air;<br \/>\nd. rencana tata ruang wilayah;<br \/>\ne. rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana tata ruang laut nasional, dan rencana zonasi kawasan laut;<br \/>\nf. kebutuhan sarana dan prasarana;<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">g. kebutuhan teknis, ekonomis, kelembagaan, dan budaya setempat;<br \/>\nh. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;<br \/>\ni. tingkat pertumbuhan ekonomi; dan<br \/>\nj. jumlah petani, pembudidaya dan nelayan.<br \/>\n(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang intregal dari :<br \/>\na. rencana pembangunan nasional;<br \/>\nb. rencana pembangunan daerah.<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">Pasal 8<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat<br \/>\n(1) paling sedikit memuat strategi dan kebijakan.<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">Pasal 9<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1) Strategi perlindungan dan pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan Pemerintah Kabupaten\u00a0sesuai kewenangannya dengan memperhatikan kebijakan perlindungan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan.<br \/>\n(2) Strategi perlindungan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan dilakukan melalui :<br \/>\na. sarana dan prasarana produksi pertanian dan produksi perikanan;<br \/>\nb. jaminan kepastian usaha pertanian dan usaha perikanan;<br \/>\nc. harga komoditas pertanian dan perikanan;<br \/>\nd. penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi; dan<br \/>\ne. pembangunan sistem peringatan dini dan<br \/>\npenanganan dampak.<br \/>\nf. jaminan risiko Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan;<br \/>\ng. pengendalian impor Komoditas Perikanan dan Komoditas;<br \/>\nh. jaminan keamanan dan keselamatan; dan<br \/>\ni. fasilitasi dan bantuan hukum.<br \/>\n(3) Strategi pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan dilakukan melalui :<br \/>\na. Pendidikan dan pelatihan<br \/>\nb. penyuluhan dan pendampingan;<br \/>\nc. kemitraan usaha;<br \/>\nd. pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian dan perikanan;<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">e. pengutamaan hasil pertanian dan perikanan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional;<br \/>\nf. konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, lahan budi daya ikan dan daerah penangkapan ikan;<br \/>\ng. penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan;<br \/>\nh. kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan\u00a0informasi;<br \/>\ni. penguatan kelembagaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan.<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">Pasal 10<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1) Kebijakan perlindungan dan pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan oleh Pemerintah<br \/>\nKabupaten sesuai kewenangannya dengan<br \/>\nmemperhatikan asas dan tujuan perlindungan dan pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan.<br \/>\n(2) Dalam menetapkan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan sebagaimana\u00a0dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Kabupaten mempertimbangkan :<br \/>\na. perlindungan dan pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan dilaksanakan selaras dengan\u00a0program pemberdayaan masyarakat yang dilakukan\u00a0oleh kementerian, lembaga non kementerian terkait lainnya; dan<br \/>\nb. perlindungan dan pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan dapat dilaksanakan oleh masyarakat dan\/atau pemangku kepentingan lainnya sebagai mitra Pemerintah Kabupaten.<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">Pasal 11<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1) Perencanaan perlindungan dan pemberdayaan Petani, Nelayan\u00a0dan Pembudidaya Ikan disusun oleh Pemerintah\u00a0Kabupaten dengan melibatkan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan.<br \/>\n(2) Perencanaan perlindungan dan pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan sebagaiamana dimaksud\u00a0pada ayat (1) disusun oleh OPD terkait.<br \/>\n(3) Perencanaan perlindungan dan pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten menjadi rencana perlindungan dan pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan\u00a0baik jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang. Rencana perlindungan dan pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan sebagiamana dimaksud dalam<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pasal 11 ayat (3) terdiri atas rencana perlindungan dan pemberdayaan\u00a0Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan daerah.<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">Pasal 12<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Rencana perlindungan dan pemberdayaan Petani, Nelayan dan\u00a0Pembudidaya Ikan sebagiamana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) terdiri atas rencana perlindungan dan\u00a0 pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan daerah.<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">BAB IV<br \/>\nPERLINDUNGAN PETANI, NELAYAN DAN<br \/>\nPEMBUDIDAYA IKAN<br \/>\nBagian Kesatu<br \/>\nUmum<br \/>\nPasal 13<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1) Perlindungan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan dilakukan melalui penentuan strategi sebagaimana dimaksud\u00a0dalam Pasal 9 ayat (2).<br \/>\n(2) Perlindungan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, huruf\u00a0b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf\u00a0h, dan huruf i diberikan kepada :<br \/>\na. Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan yang tidak mempunyai\u00a0lahan dan tidak mempunyai alat penangkap\u00a0ikan yang mata pencaharian pokoknya adalah\u00a0melakukan usaha (penggarap\/penyewa);<br \/>\nb. Petani, pembudidaya yang melakukan usaha budidaya\u00a0tanaman pada luas lahan paling banyak<br \/>\n2 (dua) hektar, nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil;<br \/>\nc. Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan, yang tidak memerlukan izin usaha.<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">Pasal 14<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pemerintah Kabupaten bertanggung jawab atas perlindungan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan sesuai dengan kewenangannya.<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">Pasal 15<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1) Pemerintah Kabupaten melakukan koordinasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan perlindungan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan;<br \/>\n(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk melaksanakan strategi perlindungan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan sebagaimana yang dimaksud Pasal\u00a09 ayat (2).<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">Bagian Kedua<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sarana dan Prasarana Produksi Pertanian<br \/>\ndan Perikanan<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">Paragaraf 1<br \/>\nSarana Produksi Pertanian dan Perikanan<br \/>\nPasal 16<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1) Pemerintah Kabupaten membantu menyediakan sarana produksi pertanian dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a yang tepat waktu dan harga yang terjangkau bagi Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan.<br \/>\n(2) Sarana produksi pertanian dan produksi perikanan sebagaimana\u00a0dimaksud pada ayat (1) sekurang\ufffekurangnya meliputi :<br \/>\na. penyediaan benih, pupuk, pakan ikan, obat ikan, laboratorium kesehatan ikan, keramba jaring apung\u00a0dan pestisida sesuai dengan standar mutu;<br \/>\nb. penyediaan alat dan mesin pertanian dan<br \/>\nperikanan sesuai standar mutu dan kondisi<br \/>\nspesifik lokasi.<br \/>\nc. kapal penangkap Ikan yang laik laut, laik tangkap Ikan, dan laik simpan Ikan;<br \/>\nd. alat penangkapan Ikan dan alat bantu penangkapan Ikan;<br \/>\ne. bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya; dan<br \/>\nf. air bersih dan es.<br \/>\n(3) Penyediaan sarana produksi pertanian dan perikanan sesuai\u00a0dengan penggunaan sarana produksi lokal.<br \/>\n(4) Pemerintah kabupaten mendorong Petani, Nelayan dan Pembudidaya\u00a0Ikan untuk menghasilkan sarana produksi pertanian dan perikanan yang berkualitas<br \/>\nuntuk kebutuhan sendiri dan\/ atau terbatas dalam 1 (satu) kelompok.<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">Pasal 17<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Selain dibantu disediakan Pemerintah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, pelaku usaha dapat\u00a0menyediakan sarana produksi pertanian dan perikanan\u00a0yang dibutuhkan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan.<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">Pasal 18<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1) Pemerintah kabupaten dapat memberikan bantuan benih atau bibit tanaman, benih ikan, bibit atau bakalan\u00a0ternak, pupuk, pakan, obat-obatan ikan dan\/atau alat dan mesin pertanian dan perikanan sesuai dengan\u00a0kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.<br \/>\n(2) Pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat<br \/>\n(1) harus tepat guna, tepat sasaran, tepat waktu, tepat lokasi, tepat kualitas, dan tepat jumlah.<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">\u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0Paragaraf 2\u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 Prasarana<span style=\"text-align: justify;\">\u00a0Pertanian dan Perikanan\u00a0 Pasal<\/span><span style=\"text-align: justify;\">\u00a019<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1) Pemerintah kabupaten bertanggung jawab membangun ketersediaan prasarana pertanian dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 aya (2) huruf a.<br \/>\n(2) Prasarana pertanian dan perikanan sebagaimana dimaksud\u00a0pada ayat (1) antara lain meliputi :<br \/>\na. lahan dan air, jalan usaha tani, jalan produksi, dan jalan desa;<br \/>\nb. instalasi penanganan limbah, bendungan, dam, jaringan irigasi, dan embung sesuai dengan kewenangannya; dan<br \/>\nc. jaringan listrik, jaringan telekomunikasi,<br \/>\npergudangan, pelabuhan, pangkalan pendaratan ikan, tempat pelelangan ikan dan pasar, stasiun pengisian bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya, tempat penyimpanan berpendingin dan\/atau pembekuan untuk nelayan.<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">Pasal 20<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Selain disediakan Pemerintah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, pelaku usaha dapat menyediakan\u00a0prasarana pertanian dan perikanan yang dibutuhkan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan.<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">Pasal 21<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan berkewajiban memelihara prasarana pertanian dan perikanan yang telah dibangun oleh Pemerintah dan\/ atau Pemerintah kabupaten sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 19.<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">Bagian Ketiga<br \/>\nKepastian Usaha<br \/>\nPasal 22<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Untuk menjamin kepastian usaha tani dan usaha perikanan\u00a0sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf\u00a0b, Pemerintah kabupaten berkewajiban :<br \/>\na. menetapkan kawasan usaha tani dan usaha perikanan berdasarkan\u00a0kondisi dan potensi sumber daya alam, dan sumber daya buatan;<br \/>\nb. memberikan bantuan pemasaran hasil pertanian dan perikanan kepada Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan\u00a0yang melaksanakan usaha tani dan usaha perikanan sebagai program pemerintah daerah;<br \/>\nc. mewujudkan fasilitas pendukung pasar hasil pertanian dan hasil perikanan.<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">Pasal 23<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ketentuan lebih lanjut mengenai kepastian usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">Bagian\u00a0Keempat<br \/>\nHarga Komoditas Pertanian dan Perikanan<br \/>\nParagraf 1<br \/>\nUmum<br \/>\nPasal 24<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1) Pemerintah kabupaten dapat menciptakan kondisi yang\u00a0menghasilkan harga komoditas pertanian dan perikanan yang menguntungkan bagi Petani, Nelayan<br \/>\ndan Pembudidaya Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c.<br \/>\n(2) Pemerintah kabupaten dapat menciptakan kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan<br \/>\ndengan menetapkan:<br \/>\na. struktur pasar produk pertanian dan produk perikanan yang berimbang;<br \/>\nb. dana penyangga harga pangan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.<br \/>\nPasal 25 Setiap\u00a0orang wajib mematuhi ketentuan besaran harga pokok hasil pertanian.<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"text-align: left;\">\u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 Bagian Kelima\u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 Penghapusan<\/span>\u00a0Praktik Ekonomi Biaya Tinggi Pasal 26<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pemerintah kabupaten memberikan jaminan kepada Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan berupa penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d, dilakukan dengan menghapuskan berbagai pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bagian\u00a0Keenam Jaminan Risiko Penangkapan Ikan, Pembudidayaan\u00a0Ikan<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">Pasal 27<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pemerintah kabupaten sesuai dengan kewenangannya memberikan Perlindungan kepada Nelayan, Pembudidaya Ikan, atas risiko yang dihadapi saat melakukan Penangkapan\u00a0Ikan, Pembudidayaan Ikan.<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">Pasal 28<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1) Risiko yang dihadapi Nelayan, Pembudidaya Ikan sebagaimana dimaksud pada pasal 27 meliputi:<br \/>\na. rusaknya sarana Pembudidayaan Ikan;<br \/>\nb. kecelakaan kerja atau kehilangan jiwa bagi Nelayan;<br \/>\nc. jenis risiko lain yang diatur dengan Peraturan Menteri.<br \/>\n(2) Penyebab risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:<br \/>\na. bencana alam, wabah penyakit Ikan;<br \/>\nb. dampak perubahan iklim;<br \/>\nc. aktifitas penangkapan ikan;<br \/>\nd. pencemaran lingkungan.<br \/>\n(3) Perlindungan atas risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b untuk rusaknya sarana Pembudidayaan Ikan dan kecelakaan kerja atau kehilangan jiwa bagi Nelayan, dan untuk jenis risiko lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan dalam bentuk Asuransi Perikanan. Bagian\u00a0Ketujuh Pembangunan Sistem Peringatan Dini dan Dampak\u00a0Perubahan Iklim<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">Pasal 29<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pemerintah kabupaten membangun sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e.<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">Pasal 30<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1) Pemerintah kabupaten wajib melakukan prakiran iklim untuk mengantisipasi terjadinya gagal panen.<br \/>\n(2) Pemerintah kabupaten wajib mengantisipasi terjadinya gagal panen, kecelakaan di laut dengan melakukan :<br \/>\na. peramalan ledakan serangan organisme pengganggu tumbuhan, dan\/atau wabah penyakit ikan, penyakit hewan\u00a0menular; peramalan cuaca di laut; dan<br \/>\nb. upaya penanganan terhadap hasil prakiraan iklim dan peramalan ledakan serangan organisme pengganggu tumbuhan, dan\/atau wabah penyakit ikan dan wabah penyakit hewan menular.<br \/>\n(3) Antisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat\u00a0(2) dilakukan dengan penyebarluasan informasi dan hasil prakiraan iklim, hasil peramalan ledakan organisme pengganggu tumbuhan dan\/atau wabah penyakit ikan dan wabah penyakit hewan menular, cuaca dan badai di laut.<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">Bagian Ketujuh<br \/>\nAsuransi Pertanian<br \/>\nPasal 31<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1) Pemerintah kabupaten sesuai dengan kewenangannya wajib\u00a0melindungi Usaha Tani yang dilakukan oleh Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dalam bentuk Asuransi Pertanian.<br \/>\n(2) Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan untuk melindungi Petani dari kerugian gagal<br \/>\npanen akibat :<br \/>\na. bencana alam;<br \/>\nb. serangan OPT;<br \/>\nc. dampak perubahan iklim; dan\/atau<br \/>\nd. jenis risiko ini diatur dengan Peraturan Bupati sesuai\u00a0dengan peraturan perundang-undangan.<br \/>\n(3) Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat<br \/>\n(1) dilakukan untuk melindungi Petani dari kerugian usaha\u00a0peternakan akibat:<br \/>\na. bencana alam;<br \/>\nb. kematian karena wabah penyakit menular;<br \/>\nc. pencurian hewan ternak;<br \/>\nd. kematian karena melahirkan; dan\/atau<br \/>\ne. kematian karena kecelakaan.<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">Pasal 32<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pemerintah Kabupaten dapat bekerjasama dengan badan usaha milik negara dan\/atau BUMD di bidang asuransi untuk melaksanakan Asuransi Pertanian.<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">Pasal 33<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1) Pemerintah kabupaten memfasilitasi setiap Petani untuk menjadi peserta Asuransi Pertanian sesuai dengan kewenangannya.<br \/>\n(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br \/>\nmeliputi :<br \/>\na. kemudahan pendaftaran untuk menjadi peserta;<br \/>\nb. kemudahan akses terhadap perusahaan asuransi;<br \/>\nc. sosialisasi program asuransi terhadap petani dan perusahaan\u00a0asuransi; dan\/atau<br \/>\nd. bantuan pembayaran premi.<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">Pasal 34<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Asuransi Pertanian, pihak perusahaan asuransi yang diajak\u00a0bekerjasama dan besaran premi asuransi yang dibayarkan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">BAB V<br \/>\nPEMBERDAYAAN PETANI, NELAYAN<br \/>\nDAN PEMBUDIDAYA IKAN<br \/>\nBagian Kesatu<br \/>\nUmum<br \/>\nPasal 35<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan dilakukan untuk memajukan dan mengembangkan pola pikir Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan, meningkatkan usaha tani dan usaha perikanan, menumbuhkan dan menguatkan kelembagaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan agar mampu mandiri dan<br \/>\nberdaya saing tinggi.<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">Pasal 36<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pemerintah kabupaten bertanggung jawab atas pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan sesuai\u00a0dengan kewenangannya.<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">Pasal 37<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1) Pemerintah kabupaten melakukan koordinasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan.<br \/>\n(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melaksanakan strategi pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3). Bagian Kedua<br \/>\nPendidikan dan Pelatihan<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">Pasal 38<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">1) Pemerintah kabupaten memberikan pendidikan dan pelatihan kepada Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan.<br \/>\n(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat\u00a0(1) antara lain berupa :<br \/>\na. pengembangan program pelatihan dan<br \/>\npemagangan;<br \/>\nb. pemberian beasiswa bagi Petani, Nelayan dan Pembudidaya\u00a0Ikan untuk mendapatkan pendidikan<br \/>\ndi bidang pertanian dan perikanan; dan<br \/>\nc. pengembangan pelatihan kewirausahaan di bidang agrobisnis dan perikanan.<br \/>\n(3) Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan yang sudah mendapatkan pendidikan dan pelatihan serta memenuhi\u00a0kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dapat memperoleh bantuan dari Pemerintah dan\/ atau Pemerintah Daerah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(4) Bantuan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan khusus pada Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal\u00a013 ayat (2).<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">Pasal\u00a039<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan yang telah ditingkatkan keahlian dan keterampilannya melalui pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 wajib melakukan tata cara budidaya, penanganan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran serta penangkapan ikan yang baik sesuai dengan petunjuk pelaksanaannya.<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">Bagian Ketiga<br \/>\nPenyuluhan dan Pendampingan<br \/>\nPasal 40<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1) Pemerintah kabupaten memfasilitasi penyuluhan dan pendampingan kepada Petani, Nelayan dan Pembudidaya\u00a0Ikan.<br \/>\n(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh penyuluh.<br \/>\n(3) Penyuluhan dan pendampingan antara lain agar Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan dapat melakukan\u00a0:<br \/>\na. tata cara budidaya, pengolahan, pemasaran dan penangkapan\u00a0ikan yang baik, yang mengacu pada Balai\u00a0Pelatihan, Balai Penelitian, Perguruan Tinggi dan\/atau sumber- sumber lain yang kompeten pada bidangnya;<br \/>\nb. analisis kelayakan usaha yang menguntungkan; dan<br \/>\nc. kemitraan dengan pelaku usaha;<br \/>\nd. akses permodalan ke lembaga keuangan, perbankan atau non bank dalam rangka peningkatan usahanya.<br \/>\n(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyuluhan dan pendampingan diatur dengan Peraturan Bupati. Bagian\u00a0Keempat<br \/>\nSistem dan Sarana Pemasaran Hasil Pertanian dan Perikanan<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">Pasal 41<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1) Pemerintah kabupaten sesuai dengan kewenangannya melakukan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan melalui pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian dan Perikanan.<br \/>\n(2) Pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan:<br \/>\na. mewujudkan pasar hasil Pertanian dan Perikanan yang memenuhi standar keamanan pangan, sanitasi, serta memperhatikan ketertiban umum;<br \/>\nb. mewujudkan fasilitas pendukung pasar hasil Pertanian\u00a0dan Perikanan;<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">c. memfasilitasi pengembangan pasar hasil Pertanian\u00a0 dan\u00a0Perikanan yang dimiliki dan\/ atau dikelola\u00a0 oleh\u00a0Kelompok Tani, Kelompok Usaha Bersama\u00a0 (KUB), Kelompok Pembudidaya Ikan (POKDAKAN)\u00a0 Gabungan Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Perikanan (GAPOKKAN), koperasi, dan\/atau<br \/>\nkelembagaan ekonomi Petani, Nelayan dan<br \/>\nPembudidaya Ikan lainnya di daerah produks Komoditas\u00a0Pertanian dan Perikanan;<br \/>\nd. membatasi pasar modern yang bukan dimiliki dan\/\u00a0 atau tidak bekerja sama dengan Kelompok Tani, Kelompok Usaha Bersama (KUB), Kelompok Pembudidaya Ikan (POKDAKAN) Gabungan<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Perikanan (GAPOKKAN), Koperasi, dan\/ atau kelembagaan ekonomi Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan lainnya di daerah produksi Komoditas Pertanian\u00a0 dan\/ atau Komoditas Perikanan;<br \/>\ne. mengembangkan pola kemitraan usaha tani dan\u00a0 perikanan yang saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan;<br \/>\nf. mengembangkan sistem pemasaran dan promosi hasil Pertanian dan Perikanan;<br \/>\ng. mengembangkan pasar lelang; dan<br \/>\nh. menyediakan informasi pasar hasil pertanian dan\u00a0 perikanan.<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">Pasal 42<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Setiap orang yang mengelola pasar modern berkewajiban mengutamakan penjualan komoditas pertanian dan Perikanan dalam negeri.<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">Pasal 43<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pemerintah kabupaten sesuai dengan kewenangannya\u00a0menyelenggarakan promosi dan sosialisasi pentingnya mengkonsumsi komoditas pertanian dan perikanan dalam<br \/>\nnegeri.bagian KelimaK<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Konsolidasi dan Jaminan Luasan Lahan Pertanian dan Lahan Budi Daya Ikan<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">Pasal 44<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1) Pemerintah kabupaten berkewajiban memberikan jaminan ketersediaan lahan pertanian dan lahan budi\u00a0 daya ikan sesuai dengan ketersediaan lahan.<br \/>\n(2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br \/>\ndilakukan melalui:<br \/>\na. konsolidasi lahan pertanian dan lahan budi daya<br \/>\nikan; dan<br \/>\nb. jaminan luasan lahan pertanian.<br \/>\nBagian Keenam<br \/>\nKonsolidasi Lahan Pertanian dan Lahan<br \/>\nBudi Daya Ikan<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">Pasal 45<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1) Konsolidasi lahan pertanian dan lahan budi daya ikan<br \/>\nsebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf<br \/>\na merupakan penataan kembali penggunaaan dan<br \/>\npemanfaatan lahan sesuai dengan rencana tata ruang<br \/>\nwilayah untuk kepentingan lahan pertanian dan lahan<br \/>\nbudi daya ikan.<br \/>\n(2) Konsolidasi lahan pertanian diutamakan untuk menjamin luasan lahan pertanian untuk Petani dan luasan lahan budi daya ikan untuk Pembudidaya ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) agar mencapai tingkat kehidupan yang layak.<br \/>\n(3) Konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan\u00a0dengan pengendalian alih fungsi lahan pertanian dan lahan budi daya ikan, dan pemanfaatan lahan pertanian yang terlantar.<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">Pasal 46<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1) Selain konsolidasi lahan pertanian sebagaimana dimaksud\u00a0dalam Pasal 44, Pemerintah Kabupaten dapat\u00a0melakukan perluasan lahan pertanian melalui penetapan lahan terlantar yang potensial sebagai lahan pertanian.<br \/>\n(2) Perluasan lahan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudahan\u00a0bagi Petani dan\/atau Pembudidaya untuk memanfaatkan lahan pertanian sebagaimana dimaksud\u00a0dalam Pasal 44 ayat (2) harus dapat diberikan pada lahan yang sedang diusahakan atau lahan kawasan pertanian dan perikanan.<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">Pasal 47<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pemberian lahan pertanian dan lahan budi daya ikan diutamakan kepada Petani dan\/atau Pembudidaya ikan setempat yang :<br \/>\na. tidak memiliki lahan pertanian atau lahan budi daya ikan;<br \/>\nb. memiliki lahan pertanian atau lahan budi daya ikan tetapi kurang dari 2 (dua) hektar.<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">Pasal 48<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1) Petani dan\/atau Pembudidaya ikan yang menerima kemudahan untuk memanfaatkan tanah negara yang diperuntukkan\u00a0atau ditetapkan untuk kawasan pertanian atau kawasan periknanan wajib mengusahakan lahan pertanian atau lahan budi daya ikan yang dikelolanya dengan memanfaatkan sumber daya alam secara lestari dan berkelanjutan.<br \/>\n(2) Tata cara pemanfaatan tanah Negara yang diperuntukan bagi petani dan\/atau Pembudidaya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">Pasal 49<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1) Petani dan\/atau Pembudidaya ikan dilarang mengalihfungsikan lahan pertanian atau lahan budi daya ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.<br \/>\n(2) Petani dan\/atau Pembudidaya ikan dilarang mengalihkan lahan pertanian atau lahan budi daya ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 kepada pihak lain.<br \/>\nBagian Ketujuh Fasilitas Pembiayaan dan Permodalan<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">Pasal 50<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1) Pemerintah kabupaten dapat memfasilitasi pembiayaan dan permodalan usaha tani dan usaha perikanan.<br \/>\n(2) Fasilitasi pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan :<br \/>\na. pemberian pinjaman modal untuk memiliki lahan pertanian atau lahan budi daya ikan, alat dan kapal penangkapan ikan.<br \/>\nb. pemberian bantuan penguatan modal bagi Petani, Nelayan\u00a0dan Pembudidaya Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2);<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">c. pemberian bantuan program pertanian atau bantuan program perikananl; dan\/ atau<br \/>\nd. pemanfaatan tanggung jawab sosial perusahaan serta program kemitraan dan bina lingkungan. Bagian\u00a0Kedelapan Akses\u00a0Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Informasi<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">Pasal 51<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1) Pemerintah Kabupaten berkewajiban memberikan kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi.<br \/>\n(2) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat<br \/>\n(1) meliputi:<br \/>\na. penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi;<br \/>\nb. kerja sama alih teknologi; dan<br \/>\nc. penyediaan fasilitas bagi Petani, Nelayan dan<br \/>\nPembudidaya Ikan untuk mengakses ilmu<br \/>\npengetahuan, teknologi, dan informasi.<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">Pasal 52<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1) Penyediaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf c paling sedikit berupa :<br \/>\na. sarana produksi pertanian dan perikanan;<br \/>\nb. harga komoditas pertanian dan perikanan;<br \/>\nc. peluang dan tantangan pasar;<br \/>\nd. prakiraan iklim, dan ledakan organisme<br \/>\npengganggu tumbuhan dan\/atau wabah penyakit<br \/>\nikan dan wabah penyakit hewan menular;<br \/>\ne. pendidikan, pelatihan dan penyuluhan;<br \/>\nf. pemberian bantuan modal; dan<br \/>\ng. ketersediaan lahan pertanian, lahan budi daya ikan dan alat penangkapan ikan.<br \/>\n(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus akurat serta dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan, Pelaku Usaha, dan\/ atau Masyarakat.<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">Pasal 53<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pemerintah Kabupaten berkewajiban memfasilitasi penyediaan teknologi untuk mencapai standar mutu komoditas\u00a0pertanian dan perikanan.<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">Bagian Kesembilan<br \/>\nPenguatan Kelembagaan<br \/>\nParagraf 1<br \/>\nUmum<br \/>\nPasal 54<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1) Pemerintah kabupaten berkewajiban mendorong dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan.<br \/>\n(2) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kelembagaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan dan kelembagaan ekonomi Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan.<br \/>\n(3) Pembentukan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan perpaduan dari budaya, norma, nilai, dan kearifan lokal Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan.<br \/>\n(4) Kelembagaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:<br \/>\na. Kelompok Tani;<br \/>\nb. Kelompok Usaha Bersama (KUB);<br \/>\nc. Kelompok Pembudidaya Ikan (POKDAKAN);<br \/>\nd. Gabungan Kelompok Petani;<br \/>\ne. Gabungan Kelompok Perikanan (GAPOKKAN);<br \/>\nf. Asosiasi komoditas pertanian;<br \/>\ng. Asosiasi Perikanan.<br \/>\n(5) Kelembagaan ekonomi Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat<br \/>\n(2) berupa badan usaha milik Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan.<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">Pasal 55<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan berkewajiban bergabung dan berperan aktif dalam kelembagaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan sebagaimana dimaksud<br \/>\ndalam Pasal 54.<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">Paragraf 2<br \/>\nKelembagaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan<br \/>\nPasal 56<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1) Kelompok Tani, Kelompok Usaha Bersama (KUB), Kelompok Pembudidaya Ikan (POKDAKAN). sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) huruf a, huruf b dan huruf c dibentuk oleh, dari, dan untuk Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2) Kelompok Tani, Kelompok Usaha Bersama (KUB), Kelompok Pembudidaya Ikan (POKDAKAN), dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kondisi lingkungan,<br \/>\nlokasi, dan komoditas yang diusahakan, untuk meningkatkan\u00a0dan mengembangkan usaha anggota.<br \/>\n(3) Kelompok Tani, Kelompok Usaha Bersama (KUB), Kelompok Pembudidaya Ikan (POKDAKAN), setelah terbentuk\u00a0harus mendapatkan pengukuhan dari Kepala Desa \/Lurah, dan\/atau Camat dan\/atau Bupati<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">Pasal 57<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Gabungan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Perikanan (GAPOKKAN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) huruf d, huruf e merupakan gabungan dari beberapa kelompok tani, beberapa Kelompok Usaha Bersama (KUB), beberapa Kelompok Pembudidaya Ikan (POKDAKAN), yang berkedudukan di desa dalam kecamatan yang sama atau kabupaten.<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">BAB VI<br \/>\nPENGAWASAN<br \/>\nPasal 58<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1) Untuk menjamin tercapainya tujuan perlindungan dan pemberdayaan\u00a0Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan, dilakukan pengawasan terhadap kinerja perencanaan<br \/>\ndan pelaksanaan.<br \/>\n(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelaporan, pemantauan dan evaluasi.<br \/>\n(3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud\u00a0pada ayat (2) Pemerintah Kabupaten dapat melibatkan\u00a0masyarakat dalam pemantauan dan pelaporan\u00a0dengan memberdayakan potensi yang ada.<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">BAB VII<br \/>\nPERAN SERTA MASYARAKAT<br \/>\nPasal 59<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraaan perlindungan dan pemberdayaan Petani, Nelayan dan<br \/>\nPembudidaya Ikan.<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">Pasal 60<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam asal 54 dapat dilakukan oleh :<br \/>\na. perseorangan;<br \/>\nb. lembaga swadaya masyarakat; dan<br \/>\nc. Pelaku usaha.<br \/>\n(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada<br \/>\nayat (1), dapat dilakukan terhadap :<br \/>\na. penyusunan perencanaan;<br \/>\nb. perlindungan Petani, Nelayan dan Pembudidaya<br \/>\nIkan;<br \/>\nc. pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan;<br \/>\nd. pembiayaan;<br \/>\ne. pengawasan; dan<br \/>\nf. penyediaan informasi.<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">Pasal 61<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Masyarakat dalam perlindungan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan dapat berperan serta dalam :<br \/>\na. memelihara dan menyediakan prasarana pertanian dan perikanan;<br \/>\nb. mengutamakan konsumsi hasil pertanian dan perikanan dalam negeri;<br \/>\nc. mencegah alih fungsi lahan pertanian dan lahan budi daya ikan;<br \/>\nd. melaporkan adanya pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan<br \/>\ne. menyediakan bantuan sosial bagi Petani, Nelayan dan Pembudidaya\u00a0Ikan yang mengalami bencana.<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">Pasal 62<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Masyarakat dalam pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya\u00a0Ikan dapat berperan serta dalam menyelenggarakan :<br \/>\na. pendidikan non formal;<br \/>\nb. pelatihan dan pemagangan ;<br \/>\nc. penyuluhan;<br \/>\nd. penguatan kelembagaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan dan kelembagaan ekonomi Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan; dan<br \/>\ne. fasilitasi sumber pembiayaan atau permodalan.<br \/>\nf. pemberian fasilitas akses terhadap informasi.<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">BAB VIII<br \/>\nHAK DAN KEWAJIBAN<br \/>\nPasal 63<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1) Hak Kelompok Tani, Kelompok Usaha Bersama (KUB), Kelompok Pembudidaya Ikan (POKDAKAN) antara lain :<br \/>\na. mendapat pembinaan langsung maupun tidak langsung dari Pemerintah Kabupaten melalui perangkat\u00a0daerah\/instansi terkait, dan\/atau dari lembaga Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan hierarki di atasnya;<br \/>\nb. mendaftarkan atau melaporkan keberadaan anggotanya kepada Perangkat Daerah yang membidangi Penyuluhan.<br \/>\nc. mendapat kemudahan akses informasi dan sarana produksi pertanian, dan perikanan;<br \/>\nd. mendapat perlindungan hukum dan sosial sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;<br \/>\ne. menentukan sendiri secara terorganisir dalam pemanfaatan\u00a0dan penggunaan hasil tani dan hasil perikanan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan\u00a0yang berlaku.<br \/>\n(2) Kewajiban Kelompok Tani, Kelompok Usaha Bersama (KUB), Kelompok Pembudidaya Ikan (POKDAKAN) antara\u00a0lain :<br \/>\na. mendaftarkan atau melaporkan keberadaannya sebagai Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan melalui Kelompok Tani, Kelompok Usaha Bersama (KUB), kepada Perangkat Daerah yang membidangi penyuluhan\u00a0agar Pemerintah Kabupaten mempunyai data base yang akurat;<br \/>\nb. menyusun pedoman kelembagaan terkait dengan keanggotaan, domisili atau wilayah kerja, dan struktur kepengurusan apabila Petani, Nelayan dan Pembudidaya\u00a0Ikan tersebut tergabung dalam suatu kelompok;<br \/>\nc. melaporkan kegiatan-kegiatannya secara rutin dan secara berkala kepada pemerintah desa\/kelurahan dan kepada pemerintah kecamatan atau instansi terkait\u00a0untuk dapat diverifikasi apabila ada bantuan dana bergulir maupun bantuan lainnya berupa hibah dan lain-lain;<br \/>\nd. membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan termasuk di dalamnya rincian transaksi keuangan, baik sumber penerimaan maupun penggunaannya apabila mendapat fasilitas-fasilitas bantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">BAB IX<br \/>\nKETENTUAN PENUTUP<br \/>\nPasal 64<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar\u00a0setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan\u00a0Peraturan Daerah ini dengan<br \/>\npenempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ditetapkan di Pangkalan Balai<br \/>\npada tanggal 27 November 2017<br \/>\nBUPATI BANYUASIN,<br \/>\ndto<br \/>\nS. A. SUPRIONO<br \/>\nDiundangkan di Pangkalan Balai<br \/>\npada tanggal 27 November 2017<br \/>\nSEKRETARIS DAERAH<br \/>\nKABUPATEN BANYUASIN,<br \/>\ndto<br \/>\nH. FIRMANSYAH<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUASIN TAHUN 2017 NOMOR 6 NOMOR\u00a0REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUASIN PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR : 06\/BA\/2017<br \/>\nPENJELASAN ATAS PERATURANDAERAH KABUPATEN BANYUASIN NOMOR TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI, NELAYANDAN PEMBUDIDAYA IKAN<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">I. UMUM<br \/>\nPancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun\u00a01945 mengamanatkan bahwa negara mempunyai tanggung jawab untuk\u00a0melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum,<br \/>\nmencerdaskan kehidupan bangsa serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sejalan dengan amanat Pancasila dan Undang\ufffeundang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pembangunan pertanian dan perikanan diarahkan untuk meningkatkan sebesar-besar kesejahteraan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan. Selama\u00a0ini Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan telah memberikan kontribusi yang nyata dalam pembangunan pertanian dan pembangunan<br \/>\nekonomi perdesaan. Permasalahan perlindungan dan pemberdayaan Petani,<br \/>\nPembudidaya dan nelayan dalam pembangunan pertanian dan perikanan untuk mendukung ketahanan pangan dalam memenuhi kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar bagi masyarakat perlu diwujudkan secara nyata dan mandiri. Dalam sila kelima Pancasila dan pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara jelas dinyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menjadi dasar salah satu\u00a0filosofi pembangunan bangsa, karenanya setiap warga Negara Indonesia, berhak atas kesejahteraan. Oleh\u00a0karena itu setiap warga Negara Indonesia berhak dan wajib sesuai\u00a0kemampuannya ikut serta dalam pengembangan usaha di bidang pertanian dan perikanan. Upaya-upaya untuk melindungi eksistensi Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan Indonesia tidak hanya dalam tataran nasional tetapi juga internasional, khususnya dari neoliberalisasi ekonomi dunia. Perlindungan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan yang dijewantahkan dalam bentuk kebijakan dan regulasi selayaknya tetap memperhatikan\u00a0koridor kesepakatan dalam World Trade Organization, yang telah diratifikasi dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization<br \/>\n(Persetujuan Pembentukan Organisai Perdagangan Dunia). Beberapa\u00a0bentuk kebijakan yang dapat diberikan untuk melindungi kepentingan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan, antara lain subsidi<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">sarana produksi, penetapan tarif bea masuk, dan dan penetapan kawasan pabean pemasukan komoditas pertanian. Penetapan tarif bea masuk didasarkan\u00a0pada harga pasar domestik, komoditas strategis (tertentu) nasional\u00a0dan lokal, serta produksi dan kebutuhan nasional. Selain itu, juga dilakukan\u00a0penetapan kawasan pabean pemasukan komoditas pertanian dan\/atau perikanan yang bertujuan melindungi sumber daya dan budidaya pertanian dan perikanan yang merupakan daerah produsen komoditas pertanian dan perikanan yang diusahakan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan. Penetapan kawasan pabean pemasukan komoditas pertanian dan\/atau\u00a0perikanan dilakukan tidak boleh berdekatan dengan sentra produksi komoditas\u00a0pertanian dan perikanan dan dilengkapi balai karantina. Selain\u00a0upaya-upaya perlindungan terhadap petani, pembudidaya dan nelayan, upaya pemberdayaan juga memiliki peran penting untuk mencapai kesejahteraaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan yang lebih baik. Pemberdayaan\u00a0dilakukan dengan memfasilitasi Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan agar mampu mandiri dan memiliki keunggulan kompetitif dalam berusaha tanidan atau perikanan. Beberapa kegiatan yang diharapkan\u00a0mampu menstimulasi Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan agar lebig berdaya, antara lain pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, akses Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan terhadap sumber modal dan pembiayaan, akses Petani, Pembudidaya dan nelayan terhadap informasi dan teknologi, hingga kelembagaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya\u00a0Ikan dan kelembagaan ekonomi Petani, Nelayan dan Pembudidaya\u00a0Ikan. Sasaran\u00a0Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya\u00a0Ikan adalah Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan, terutama kepada Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan penggarap paling luas 2 (dua) hektare (tidak mempunyai lahan yang mata pencaharian pokoknya adalah melakukan Usaha Tani); Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan yang<br \/>\nmempunyai lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada luas lahan paling luas 2 (dua) hektare; Petani, Pembudidaya hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil, Nelayan yang melakukan usaha penangkapan ikan yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) gross ton (GT) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang\ufffeundangan Perlindungan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan adalah segala upaya untuk membantu Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan menghadapi<br \/>\npermasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi dan nelayan kepastian usaha, harga komoditas pertanian dan perikanan, ketersediaan lahan, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim. Perlindungan\u00a0Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan dilakukan melalui<br \/>\n(1) ketersediaan prasarana dan nelayan kemudahan memperoleh sarana produksi pertanian dan perikanan,\u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 (2) kepastian usaha yang meliputi jaminan penghasilan karena program pemerintah, jaminan ganti rugi akibat gagal panen, Asuransi pertanian dan perikanan,\u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 (3) menciptakan kondisi harga komoditas yang menguntungkan Petani, Nelayan dan Pembudidaya iIkan(risiko harga dan pasar), (4) penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, dan (5) perubahan iklim dengan membangun sistem peringatan dini. Sedangkan pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan adalah segala upaya untuk mengubah dan mengembangkan pola pikir, peningkatan usaha tani penumbuhan dan penguatan kelembagaan Petani, Nelayandan Pembudidaya Ikan melalui pengelolaan sumber daya alam secaralestari dan berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan Petani, nelayan dan Pembudidaya Ikan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan pembudidaya Ikan dilakukan melalui (1) pendidikan dan pelatihan, (2) penyuluhan dan pendampingan, (3) pengembangan sistem dan sarana pemasaranhasil dan nelayan (4) pengutamaan hasil pertanian dalam daerah untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional, (5) konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, (6) penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan (7) kemudahan akses IPTEK dan informasi, dan penguatan kelembagaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan. Perlindungan dan pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan dilakukan dengan memperhatikan asas : kemandirian, kedaulatan, kebersamaan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi berkeadilan, dan berkelanjutan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">II. PASAL DEMI PASAL<br \/>\nPasal 1<br \/>\nCukup jelas<br \/>\nPasal 2<br \/>\nHuruf a<br \/>\nYang dimaksud dengan \u201casas kemandirian\u201d adalah penyelenggaraan\u00a0perlindungan dan pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan harus dilaksanakan secara independen\u00a0dengan mengutamakan kemampuan sumber daya dalam negeri.<br \/>\nHuruf b<br \/>\nYang dimaksud dengan \u201casas kedaulatan\u201d adalah penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi kedaulatan Petani, Nelayan dan Pembudidaya\u00a0Ikan yang memiliki hak-hak dan kebebasan dalam rangka mengembangkan diri.\u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 Huruf\u00a0c Yang dimaksud dengan \u201casas kebermanfaatan\u201d adalah penyelenggaraan\u00a0perlindungan dan pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan harus bertujuan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat.\u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 Huruf d Yangdimaksud dengan \u201casas kebersamaan\u201d adalah penyelenggaraan perlindungan Petani, Nelayan dan pembudidaya Ikan harus dilaksanakan secara bersama-sama oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Huruf e<br \/>\nYang dimaksud dengan \u201casas keterpaduan\u201d adalah penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan\u00a0dan Pembudidaya Ikan harus memadukan dan menyerasikan\u00a0berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan.<br \/>\nHuruf f<br \/>\nYang dimaksud dengan \u201casas keterbukaan\u201d adalah penyelenggaraan\u00a0perlindungan dan pemberdyaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan harus dilaksanakan dengan memperhatikan aspirasi Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan\u00a0dan pemangku kepentingan lainnya yang didukung dengan pelayanan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat.<br \/>\nHuruf g<br \/>\nYang dimaksud dengan \u201casas efisiensi berkeadilan\u201d adalah\u00a0penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan harus memberikan peluang\u00a0dan kesempatan yang sama secara proposional kepada semua warga negara sesuai dengan kemampuannya.<br \/>\nHuruf h<br \/>\nYang dimaksud dengan \u201casas berkelanjutan\u201d adalah penyelenggaraan perlindungan pemberdayaan Petani\/Pembudidaya harus dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan untuk menjamin peningkatan kesejahteraan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pasal 3<br \/>\nHuruf a<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nHuruf b<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nHuruf c<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nHuruf d<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nHuruf e<br \/>\nPeningkatan kemampuan dan kapasitas Petani\/Pembudidaya serta Kelembagaan Petani, Nelayan dan pembudidaya Ikan ditujukan untuk meningkatkan nilai tambah, daya saing, dan akses pasar.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Huruf f<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nPasal 4<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nPasal 5<br \/>\nAyat (1)<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nAyat (2)<br \/>\nHuruf a<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nHuruf b<br \/>\nKebutuhan sarana dan prasarana sebagai daya dukung usaha tani.<br \/>\nHuruf c<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nHuruf d<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nHuruf e<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nHuruf f<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nAyat (3)<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nPasal 6<br \/>\nPerencanaan dimaksudkan sebagai acuan dalam penetapan upaya upaya perlindungan dan pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.<br \/>\nPasal 7<br \/>\nAyat (1)<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nAyat (2)<br \/>\nHuruf a<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nHuruf b<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nHuruf c<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nHuruf d<br \/>\nPenghapusan praktik ekonomi biaya tinggi dimaksudkan untuk menjamin terlaksananya kegiatan usaha tani secara efektif dan efesien.<br \/>\nHuruf e<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nAyat (3)<br \/>\nHuruf a<br \/>\nCukup jelas.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Huruf b<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nHuruf c<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nHuruf d<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nHuruf e<br \/>\nJaminan luasan lahan usaha tani agar Petani\/Pembudidaya dapat hidup layak sesuai standar kehidupan nasional.<br \/>\nHuruf f<br \/>\nPenyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan termasuk didalamnya penyediaan bantuan kredit kepemilikan lahan.<br \/>\nHuruf g<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nHuruf h<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nPasal 8<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nPasal 9<br \/>\nAyat (1)<br \/>\nPelibatan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan dalam perencanaan\u00a0Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan dimaksudkan untuk memenuhi asas kebersamaan, asas keterbukaan, dan asas keterpaduan.<br \/>\nAyat (2)<br \/>\nCukup jelas<br \/>\nAyat (3)<br \/>\nCukup jelas<br \/>\nPasal 10<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nPasal 11<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nPasal 12<br \/>\nCukup jelas<br \/>\nPasal 13<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nPasal 14<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nPasal 15<br \/>\nAyat (1)<br \/>\nTanggung jawab pengelolaan yang dilakukan oleh Pemerintah\u00a0dan Pemerintah Daerah yaitu prasarana yang tidak mampu dikelola oleh Petani, Nelayan dan Pembudidaya<br \/>\nIkan atau Kelompok Tani.<br \/>\nAyat (2)<br \/>\nHuruf a<br \/>\nCukup jelas.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Huruf b<br \/>\nYang dimaksud dengan \u201cbendungan\u201d adalah setiap penahan buatan, jenis urukan, atau jenis lainnya yang menampung air, baik secara alamiah maupun secara buatan, termasuk produksi, tebing tumpuan, serta bangunan pelengkap dan peralatannya. Yang\u00a0dimaksud dengan \u201cdam\u201d adalah sebuah bendung untuk meningkatkan muka air sungai sehingga air dapat dialirkan ke tempat yang akan diairi. Yang\u00a0dimaksud dengan \u201cjaringan irigasi\u201d adalah infrastruktur yang mendistribusikan air yang berasal dari bendungan, bendung, atau embung terhadap<br \/>\nlahan pertanian yang dimiliki oleh masyarakat. Dengan\u00a0adanya jaringan irigasi ini, kebutuhan akan air untuk sawah dan ladang para Petani\/Pembudidayaakan terjamin. Yang\u00a0dimaksud dengan \u201cembung\u201d adalah tempat atau wadah penampungan air pada waktu terjadi surplus air di sungai atau sebagai tempat penampungan\u00a0air hujan. Bendungan, dam, jaringan irigasi, dan embung yang menjadi\u00a0kewenangan pemerintah kabupaten.<br \/>\nHuruf c<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nPasal 16<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nPasal 17<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nPasal 18<br \/>\nAyat (1)<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nAyat (2)<br \/>\nSarana produksi pertanian harus mengutamakan komponen produk dalam negeri.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ayat (3)<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Yang dimaksud dengan \u201csarana produksi lokal\u201d adalah sarana yang dihasilkan oleh suatu kelompok yang memenuhi\u00a0standar mutu yang disepakati oleh kelompok tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ayat (4)<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Cukup jelas.<br \/>\nPasal 19<br \/>\nCukup jelas<br \/>\nPasal 20<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nPasal 21<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Huruf a<br \/>\nYang dimaksud dengan \u201ckawasan Usaha Tani\u201d adalah hamparan dalam sebaran kegiatan dalam bidang pertanian yang disatukan oleh faktor pengikat tertentu, baik faktor alamiah, sosial, budaya, maupun infrastruktur fisik buatan.<br \/>\nHuruf b<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nHuruf c<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nPasal 22<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nPasal 23<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nPasal24<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nPasal 25<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nPasal 26<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nPasal 27<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nPasal 28<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nPasal 29<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nPasal 30<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nPasal 31<br \/>\nCukup jelas.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pasal 32<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Tata cara budi daya, pascapanen, pengolahan, dan pemasaran yang baik dilakukan agar Komoditas Pertanian yang dihasilkan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan memenuhi standar mutu.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pasal 33<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ayat (1)<br \/>\nPenyuluhan dan pendampingan kepada Petani\/Pembudidaya dimaksudkan agar Usaha Tani yang dilakukan oleh Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan dapat menghasilkan Komoditas Pertanian sesuai dengan standar mutu.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ayat (2)<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Yang dimaksud dengan \u201cpenyuluh\u201d adalah perseorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan Pertanian, baik penyuluh pegawai negeri sipil, penyuluh<br \/>\nswasta, maupun penyuluh swadaya.<br \/>\nAyat (3)<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nAyat (4)Cukup jelas.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pasal 34<br \/>\nAyat (1)<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nAyat (2)<br \/>\nHuruf a Cukup jelas.<br \/>\nHuruf b Cukup jelas.<br \/>\nHuruf c Cukup jelas.<br \/>\nHuruf d<br \/>\nYang dimaksud dengan \u201cpasar modern\u201d adalah pasar dengan sistem pelayanan mandiri yang menjual berbagai jenis barang secara eceran, antara lain, berbentuk\u00a0minimarket, supermarket, department store, hypermarket, ataupun grosir yang berbentuk perkulakan. Pembatasan\u00a0pasar modern dimaksudkan untuk menghindari persaingan tidak sehat antara pasar tradisional dan pasar modern.<br \/>\nHuruf e<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nHuruf f<br \/>\nKetentuan mengenai promosi dimaksudkan agar<br \/>\nkomoditas hasil Pertanian dapat dikenal oleh konsumen,<br \/>\nbaik di dalam negeri maupun di luar negeri.<br \/>\nHuruf g<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nHuruf h<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nAyat (3)<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nPasal 35<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nPasal 36<br \/>\nSosialisasi dimaksudkan agar masyarakat mengetahui\/menyadari, dan berminat untuk mengonsumsi komoditas hasil Pertanian<br \/>\ndalam negeri yang memiliki mutu sama bahkan lebih baik daripada komoditas hasil Pertanian dari luar negeri. Di samping itu, sosialisasi juga bertujuan untuk mempercepat program penganekaragaman konsumsi pangan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pasal 37<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nPasal 38<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nPasal 39<br \/>\nAyat (1)<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Yang dimaksud dengan \u201clahan terlantar yang potensial\u201d adalah lahan yang telah diberikan hak oleh negara, tetapi tidak dimanfaatkan\u00a0sesuai dengan peruntukannya dan mempunyai kesuburan tanah yang sesuai dengan karakteristik\u00a0Usaha Tani.<br \/>\nAyat (2)<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nPasal 40<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nPasal 41<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nPasal 42<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nPasal 43<br \/>\nAyat (1)<br \/>\nYang dimaksud dengan \u201cmengalihfungsikan lahan Pertanian\u201d adalah mengubah fungsi pemanfaatan lahan untuk kegiatan di luar Pertanian.<br \/>\nAyat (2)<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nPasal 44<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nPasal 45<br \/>\nAyat (1)<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nAyat (2)<br \/>\nHuruf a<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nHuruf b<br \/>\nKerja sama alih teknologi termasuk kerja sama dengan sumber penyediaan teknologi, antara lain, dengan lembaga penelitian dan pengembangan Pertanian Pemerintah, lembaga penelitian dan pengembangan daerah, dan lembaga penelitian Pertanian internasional.<br \/>\nHuruf c<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nPasal 46<br \/>\nAyat (1)<br \/>\nHuruf a<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nHuruf b<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nHuruf c<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nHuruf d<br \/>\nYang dimaksud dengan \u201cprakiraan iklim\u201d adalah prakiraan\u00a0keadaaan cuaca dan iklim yang terjadi di suatu daerah untuk memperkirakan masa tanam dan masa panen.<br \/>\nHuruf e<br \/>\nCukup jelas.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Huruf f<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nHuruf g<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nAyat (2)<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nPasal 47<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nPasal 48<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nPasal 49<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nPasal 50<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nPasal 51<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nPasal 52<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nPasal 53<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nPasal 54<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nPasal 55<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nPasal 56<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nPasal 57<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nPasal 58<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nPasal 59<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nPasal 60<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nPasal 61<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nPasal 62<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nPasal 63<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nPasal 64<br \/>\nCukup jelas.<br \/>\nTAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUASIN NOMOR<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong><a href=\"http:\/\/buanaindonesia.co.id\/sumsel\/wp-content\/uploads\/sites\/5\/2018\/07\/PERDA-PERLINDUNGAN-PERIKANAN.pdf\">Download\u00a0<\/a><\/strong><\/p>\n<div class=\"sharedaddy sd-sharing-enabled\"><div class=\"robots-nocontent sd-block sd-social sd-social-icon-text sd-sharing\"><h3 class=\"sd-title\">Bagikan ini:<\/h3><div class=\"sd-content\"><ul><li class=\"share-twitter\"><a rel=\"nofollow noopener noreferrer\" data-shared=\"sharing-twitter-36222\" class=\"share-twitter sd-button share-icon\" href=\"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/sumsel\/rancangan-peraturan-daerah-kabupaten-banyuasin-nomor-6-tahun-2017-tentang-perlindungan-dan-pemberdayaan-petani-nelayan-dan-pembudidaya-ikan\/?share=twitter\" target=\"_blank\" title=\"Klik untuk berbagi pada Twitter\"><span>Twitter<\/span><\/a><\/li><li class=\"share-facebook\"><a rel=\"nofollow noopener noreferrer\" data-shared=\"sharing-facebook-36222\" class=\"share-facebook sd-button share-icon\" href=\"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/sumsel\/rancangan-peraturan-daerah-kabupaten-banyuasin-nomor-6-tahun-2017-tentang-perlindungan-dan-pemberdayaan-petani-nelayan-dan-pembudidaya-ikan\/?share=facebook\" target=\"_blank\" title=\"Klik untuk membagikan di Facebook\"><span>Facebook<\/span><\/a><\/li><li class=\"share-end\"><\/li><\/ul><\/div><\/div><\/div>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>KABUPATEN BANYUASIN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUASIN NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI, NELAYAN DAN PEMBUDIDAYA IKAN OLEH : SUB BAGIAN LEGISLASI BAGIAN PERUNDANG-UNDANGAN SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN BANYUASIN BUPATI BANYUASIN PROVINSI SUMATERA SELATAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUASIN NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI, NELAYAN DAN PEMBUDIDAYA IKAN DENGAN RAHMAT [&hellip;]<\/p>\n<div class=\"sharedaddy sd-sharing-enabled\"><div class=\"robots-nocontent sd-block sd-social sd-social-icon-text sd-sharing\"><h3 class=\"sd-title\">Bagikan ini:<\/h3><div class=\"sd-content\"><ul><li class=\"share-twitter\"><a rel=\"nofollow noopener noreferrer\" data-shared=\"sharing-twitter-36222\" class=\"share-twitter sd-button share-icon\" href=\"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/sumsel\/rancangan-peraturan-daerah-kabupaten-banyuasin-nomor-6-tahun-2017-tentang-perlindungan-dan-pemberdayaan-petani-nelayan-dan-pembudidaya-ikan\/?share=twitter\" target=\"_blank\" title=\"Klik untuk berbagi pada Twitter\"><span>Twitter<\/span><\/a><\/li><li class=\"share-facebook\"><a rel=\"nofollow noopener noreferrer\" data-shared=\"sharing-facebook-36222\" class=\"share-facebook sd-button share-icon\" href=\"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/sumsel\/rancangan-peraturan-daerah-kabupaten-banyuasin-nomor-6-tahun-2017-tentang-perlindungan-dan-pemberdayaan-petani-nelayan-dan-pembudidaya-ikan\/?share=facebook\" target=\"_blank\" title=\"Klik untuk membagikan di Facebook\"><span>Facebook<\/span><\/a><\/li><li class=\"share-end\"><\/li><\/ul><\/div><\/div><\/div>","protected":false},"author":38,"featured_media":36227,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_mi_skip_tracking":false,"spay_email":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_is_tweetstorm":false,"jetpack_publicize_feature_enabled":true},"categories":[295],"tags":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i2.wp.com\/buanaindonesia.co.id\/sumsel\/wp-content\/uploads\/sites\/5\/2018\/07\/Logo-Kabupaten-Banyuasin.jpg?fit=640%2C355&ssl=1","jetpack_publicize_connections":[],"yoast_head":"<!-- This site is optimized with the Yoast SEO plugin v14.5 - https:\/\/yoast.com\/wordpress\/plugins\/seo\/ -->\n<meta name=\"robots\" content=\"index, follow\" \/>\n<meta name=\"googlebot\" content=\"index, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<meta name=\"bingbot\" content=\"index, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<link rel=\"canonical\" href=\"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/sumsel\/rancangan-peraturan-daerah-kabupaten-banyuasin-nomor-6-tahun-2017-tentang-perlindungan-dan-pemberdayaan-petani-nelayan-dan-pembudidaya-ikan\/\" \/>\n<meta property=\"og:locale\" content=\"id_ID\" \/>\n<meta property=\"og:type\" content=\"article\" \/>\n<meta property=\"og:title\" content=\"RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUASIN NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI, NELAYAN DAN PEMBUDIDAYA IKAN - BUANASUMSEL.COM\" \/>\n<meta property=\"og:description\" content=\"KABUPATEN BANYUASIN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUASIN NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI, NELAYAN DAN PEMBUDIDAYA IKAN OLEH : SUB BAGIAN LEGISLASI BAGIAN PERUNDANG-UNDANGAN SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN BANYUASIN BUPATI BANYUASIN PROVINSI SUMATERA SELATAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUASIN NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI, NELAYAN DAN PEMBUDIDAYA IKAN DENGAN RAHMAT [&hellip;]\" \/>\n<meta property=\"og:url\" content=\"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/sumsel\/rancangan-peraturan-daerah-kabupaten-banyuasin-nomor-6-tahun-2017-tentang-perlindungan-dan-pemberdayaan-petani-nelayan-dan-pembudidaya-ikan\/\" \/>\n<meta property=\"og:site_name\" content=\"BUANASUMSEL.COM\" \/>\n<meta property=\"article:published_time\" content=\"2018-07-12T15:50:19+00:00\" \/>\n<meta property=\"article:modified_time\" content=\"2018-07-16T01:03:56+00:00\" \/>\n<meta property=\"og:image\" content=\"https:\/\/i2.wp.com\/buanaindonesia.co.id\/sumsel\/wp-content\/uploads\/sites\/5\/2018\/07\/Logo-Kabupaten-Banyuasin.jpg?fit=640%2C355&#038;ssl=1\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:width\" content=\"640\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:height\" content=\"355\" \/>\n<meta name=\"twitter:card\" content=\"summary_large_image\" \/>\n<script type=\"application\/ld+json\" class=\"yoast-schema-graph\">{\"@context\":\"https:\/\/schema.org\",\"@graph\":[{\"@type\":\"WebSite\",\"@id\":\"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/sumsel\/#website\",\"url\":\"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/sumsel\/\",\"name\":\"BUANASUMSEL.COM\",\"description\":\"HOAK ITU BUKAN KITA\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"SearchAction\",\"target\":\"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/sumsel\/?s={search_term_string}\",\"query-input\":\"required name=search_term_string\"}],\"inLanguage\":\"id-ID\"},{\"@type\":\"ImageObject\",\"@id\":\"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/sumsel\/rancangan-peraturan-daerah-kabupaten-banyuasin-nomor-6-tahun-2017-tentang-perlindungan-dan-pemberdayaan-petani-nelayan-dan-pembudidaya-ikan\/#primaryimage\",\"inLanguage\":\"id-ID\",\"url\":\"https:\/\/i2.wp.com\/buanaindonesia.co.id\/sumsel\/wp-content\/uploads\/sites\/5\/2018\/07\/Logo-Kabupaten-Banyuasin.jpg?fit=640%2C355&ssl=1\",\"width\":640,\"height\":355},{\"@type\":\"WebPage\",\"@id\":\"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/sumsel\/rancangan-peraturan-daerah-kabupaten-banyuasin-nomor-6-tahun-2017-tentang-perlindungan-dan-pemberdayaan-petani-nelayan-dan-pembudidaya-ikan\/#webpage\",\"url\":\"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/sumsel\/rancangan-peraturan-daerah-kabupaten-banyuasin-nomor-6-tahun-2017-tentang-perlindungan-dan-pemberdayaan-petani-nelayan-dan-pembudidaya-ikan\/\",\"name\":\"RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUASIN NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI, NELAYAN DAN PEMBUDIDAYA IKAN - BUANASUMSEL.COM\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/sumsel\/#website\"},\"primaryImageOfPage\":{\"@id\":\"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/sumsel\/rancangan-peraturan-daerah-kabupaten-banyuasin-nomor-6-tahun-2017-tentang-perlindungan-dan-pemberdayaan-petani-nelayan-dan-pembudidaya-ikan\/#primaryimage\"},\"datePublished\":\"2018-07-12T15:50:19+00:00\",\"dateModified\":\"2018-07-16T01:03:56+00:00\",\"author\":{\"@id\":\"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/sumsel\/#\/schema\/person\/5720b406c779c3155a14730d11e35d1d\"},\"inLanguage\":\"id-ID\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"ReadAction\",\"target\":[\"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/sumsel\/rancangan-peraturan-daerah-kabupaten-banyuasin-nomor-6-tahun-2017-tentang-perlindungan-dan-pemberdayaan-petani-nelayan-dan-pembudidaya-ikan\/\"]}]},{\"@type\":[\"Person\"],\"@id\":\"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/sumsel\/#\/schema\/person\/5720b406c779c3155a14730d11e35d1d\",\"name\":\"Admin\",\"image\":{\"@type\":\"ImageObject\",\"@id\":\"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/sumsel\/#personlogo\",\"inLanguage\":\"id-ID\",\"url\":\"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/bcc8b22298e8955013e8c4d7a6721a93?s=96&d=mm&r=g\",\"caption\":\"Admin\"}}]}<\/script>\n<!-- \/ Yoast SEO plugin. -->","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack-related-posts":[{"id":35202,"url":"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/sumsel\/anggota-dewan-dapil-lima-sosialisasikan-empat-perda\/","url_meta":{"origin":36222,"position":0},"title":"Anggota Dewan Dapil Lima Sosialisasikan Empat Perda","date":"20 Maret 2018","format":false,"excerpt":"BUANAINDONESIA.CO.ID, BANTUASIN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Banyuasin Daerah Pemilihan V, yang meliputi kecamatan Banyuasin III, kecamatan Sembawa dan Kecamatan Rantau Bayur melaksanakan sosialisasi empat peraturan Daerah kabupaten Banyuasin tahun 2018, di kantor Camat Sembawa. Selasa (20\/03\/18). Empat peraturan daerah yang disosialisasikan itu antara lain : Perda No\u2026","rel":"","context":"dalam &quot;Banyuasin&quot;","img":{"alt_text":"","src":"https:\/\/i1.wp.com\/buanaindonesia.co.id\/sumsel\/wp-content\/uploads\/sites\/5\/2018\/03\/Para-Anggota-Dewan-kabupaten-Banyuasin-Daerah-Pemikihan-Lima.jpg?fit=640%2C358&ssl=1&resize=350%2C200","width":350,"height":200},"classes":[]},{"id":42957,"url":"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/sumsel\/empat-dewan-sosialisasikan-perda-banyuasin-tahun-2019\/","url_meta":{"origin":36222,"position":1},"title":"Empat Dewan Sosialisasikan Perda Banyuasin Tahun 2019","date":"1 November 2019","format":false,"excerpt":"BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN -Empat Anggota Dewan Banyuasin yang terdiri dari Suci Oktarani SE, Suistiqlal Efend, SE. M.Si., Syamsuddin SH, Sriyatun SP, mensosialidasikan Peraturan daerah (Perda) tahun 2019 kali ini di laksanakan di aula kantor Camat kecamatan rambutan Jum'at (01\/11\/12). Empat Peraturan Daerah Banyuasin yang di sosialisasikan antara lain Peraturan Daerah (Perda)\u2026","rel":"","context":"dalam &quot;Banyuasin&quot;","img":{"alt_text":"","src":"https:\/\/i1.wp.com\/buanaindonesia.co.id\/sumsel\/wp-content\/uploads\/sites\/5\/2019\/11\/Camat-Rambutan-saat-memberi-sambutan-dalam-acara-sosialisasi-emoat-persturan-daersh-2019.jpg?fit=640%2C385&ssl=1&resize=350%2C200","width":350,"height":200},"classes":[]},{"id":48449,"url":"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/sumsel\/banyuasin-suplai-kebutuhan-ikan-nasional\/","url_meta":{"origin":36222,"position":2},"title":"Banyuasin Suplai Kebutuhan Ikan Nasional","date":"3 Agustus 2020","format":false,"excerpt":"BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN- Tidak hanya Produsen beras nomor 4 Nasional, Kabupaten Banyuasin juga penghasil ikan terbesar untuk Propinsi Sumatera Selatan dan memiliki andil dalam menyuplai kebutuhan ikan nasional. Pada tahun 2019, produksi perikanan di Kabupaten Banyuasin sebesar 97. 618,87 ton, dengan rincian perikanan budidaya 40.303,07 ton dan perikanan tangkap 57.315,80 ton.\u2026","rel":"","context":"dalam &quot;Banyuasin&quot;","img":{"alt_text":"","src":"https:\/\/i1.wp.com\/buanaindonesia.co.id\/sumsel\/wp-content\/uploads\/sites\/5\/2020\/08\/banyuasin-5.jpg?fit=640%2C427&ssl=1&resize=350%2C200","width":350,"height":200},"classes":[]},{"id":24912,"url":"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/sumsel\/sawah-petani-bakal-diasuransikan\/","url_meta":{"origin":36222,"position":3},"title":"Sawah Petani Bakal Diasuransikan","date":"4 April 2016","format":false,"excerpt":"BANYUASIN, Buanaindonesia.com \u2013 Petani di Kabupaten Banyuasin dalam waktu dekat tidak usah khawatir dengan gagal panen yang selalu menghantui saat musim tanam tiba. Pasalnya, dalam waktu dekat pula Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuasin akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang asuransi pertanian. Hal itu diutarakan Anggota DPRD Banyuasin, Sukardi\u2026","rel":"","context":"dalam &quot;Ekonomi&quot;","img":{"alt_text":"","src":"https:\/\/i2.wp.com\/buanaindonesia.co.id\/sumsel\/wp-content\/uploads\/sites\/5\/2016\/03\/2016-03-31-00.38.11.jpg?fit=450%2C337&ssl=1&resize=350%2C200","width":350,"height":200},"classes":[]},{"id":24849,"url":"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/sumsel\/produksi-ikan-banyuasin-belum-penuhi-kebutuhan\/","url_meta":{"origin":36222,"position":4},"title":"Produksi Ikan Banyuasin Belum Penuhi Kebutuhan","date":"31 Maret 2016","format":false,"excerpt":"BANYUASIN, Buanaindonesia.com \u2013 Meski jumlah hasil perikanan di Kabupaten Banyuasin terbilang melimpah, namun hal itu belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat di Bumi Sedulang Setudung. Buktinya, untuk konsumsi dan kebutuhan benih ikan, Banyuasin masih mengimpor dari daerah lain, misalnya benih ikan dari Lampung. Hal itu diungkapkan Ketua KTNA Banyuasin, Sukardi SP\u2026","rel":"","context":"dalam &quot;Ekonomi&quot;","img":{"alt_text":"","src":"https:\/\/i1.wp.com\/buanaindonesia.co.id\/sumsel\/wp-content\/uploads\/sites\/5\/2016\/03\/IMG_1459322531463.jpg?fit=480%2C264&ssl=1&resize=350%2C200","width":350,"height":200},"classes":[]},{"id":40430,"url":"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/sumsel\/pemkab-kementerian-atrbpn-bahas-perubahan-pola-ruang-banyuasin\/","url_meta":{"origin":36222,"position":5},"title":"Pemkab &#8211; Kementerian ATR\/BPN Bahas Perubahan Pola Ruang Banyuasin","date":"8 Mei 2019","format":false,"excerpt":"BUANAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin bersama\u00a0Kementerian ATR\/BPN\u00a0menggelar Rapat pembahasan persetujuan substansi (Persub) Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuasin. di hotel Grandhika Iskandarsyah Jakarta, Rabu (08\/05\/19) Rapat dibuka langsung oleh Dirjen Tata ruang Kementerian ATR\/BPN Dr. Ir. Abdul Kamarzuki, MPM, dan Wakil Bupati Banyuasin H.\u2026","rel":"","context":"dalam &quot;Banyuasin&quot;","img":{"alt_text":"","src":"https:\/\/i1.wp.com\/buanaindonesia.co.id\/sumsel\/wp-content\/uploads\/sites\/5\/2019\/05\/banyuasin-6.jpg?fit=640%2C373&ssl=1&resize=350%2C200","width":350,"height":200},"classes":[]}],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/sumsel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/36222"}],"collection":[{"href":"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/sumsel\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/sumsel\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/sumsel\/wp-json\/wp\/v2\/users\/38"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/sumsel\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=36222"}],"version-history":[{"count":23,"href":"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/sumsel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/36222\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":36253,"href":"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/sumsel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/36222\/revisions\/36253"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/sumsel\/wp-json\/wp\/v2\/media\/36227"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/sumsel\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=36222"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/sumsel\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=36222"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/buanaindonesia.co.id\/sumsel\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=36222"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}