BUANAINDONESIA.CO.ID, LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe, melakukan pemusnahan Sejulah barang haram yang di situ dari pelaku tindak Kriminal, perdagangan dan penyalah gunaan Narkoba, barang bukti berupa ganja kering seberat 91 dimusnahkan, dengan cara di bakar, di jalaman Mapolres yang berada persis di jalan lintas Medan – Banda Aceh Selasa (15/8/2017)
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman mengungkapkan, bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dan obat-obat terlarang ini merupakan perintah Kapolri dan menjadi agenda nasional setiap tanggal 15 Agustus.
“Hari ini kita musnahkan 91 kg Ganja yang disita dari dalam kurun waktu 1 hingga 2 bulan ini. Barang bukti ganja ini kita sita dari Sawang, Muara Satu dan kota Lhokseumawe” ujar Hendri. Selanjutnya, ia menyebut barang bukti ini seyogyanya akan dikirim keluar daerah.
Seperti diberitakan sebelumnya, polres Lhokseumawe mengamankan ganja seberta 57 kilogram yang disita dari kantor pos lhokseumawe. rencananya, barang haram ini akan dikirim ke Jakarta sesuai alamat yang tertera.
Ketika disinggung status barang bukti apakah sudah memiliki kekuatan hukum untuk dimusnahkan, Kapolres mengatakan sudah berkoordinasi dengan pihak pengadilan dan kejaksaan Lhokseumawe.
“Kita sudah lakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap alamat yang dituliskan. Namun kita sudah cari keman-mana tidak ditemukan dan alamat ini fiktif. Akhirnya kita berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan Pengadilan dan menyatakan barang ini sebagai temuan” ujar Hendri Budiman pada awak media.
Maraknya aksi pengiriman narkoba yang dikemas dalam berbagai bentuk dan modus, Kapolres berharap kepada penyedia jasa kurir dan angkutan untuk berkoordinasi dengan pihak kemanan.
“saya berharap kepada jasa pengiriman untuk mengecek lebih mendetail setiap barang yang akan dikirim. Jika ditemukan hal-hal yang mencurigakan segera kirim ke kepolisian untuk diamankan” harap Kapolres.
Sementara itu, di hari yang sama, Polres Aceh Utara juga melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkoba. Hanya saja jumlah yang dimusnahkan oleh Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata ini lebih banyak dari Polres Lhokseumawe.
Baca: Polrer Aceh Utara Musnahkan Barang Bukti Hasil Sitaan Kurun Waktu Tiga Bulan .
Dominasi barang bukti berupa ganja ini merupakan hasil sitaan ladang ganja seluas 8,5 ha yang ditemukan oleh pihak polres Lhokseumawe pada 2 Mei 2017 yang lalu dikawasan Sawang.
Berikut barang bukti Narkoba yang dimusnahkan di Mapolres setempat, antara lain ; 2000 batang ganja temuan di areal 8,5 hektar(20000 sudah dimusnahkan dilokasi), 23 bal ganja atau setara 23 kilogram hasil penangkapan di Syamtalira Aron, 13 bal ganja atau setara 12,8 kilogram hasil operasi di halaman Mapolres setempat.
Selain ganja, polisi juga mengamankan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 20,38 gram dan sabu sebanyak satu paket kecil.
Kapolres mengatakan dengan penyitaan dan pemberantasan narkotika ini telah dapat menyelamatkan puluhan ribu generasi bangsa.
“Dengan dimusnahkan barang bukti Narkoba hari ini, diperkirakan telah dapat menyelamatkan 55.110 orang generasi anak bangsa” pungkas Untung Sangaji, panggilan akrabnya.








