Hanya Satu Dari Lima Galian Yang Miliki Izin, BLHKP Aceh Tengah hanya berikan teguran

13.425 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, ACEH TENGAH – Badan Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan mengaku sudah sering menegur pemilik usaha Galian C yang ada di Belang Kekumur Kecamatan Celala Kabupaten Aceh Tengah supaya dapat melengkapi dokumen izin di dinas terkait 

Kepala Dinas BLHKP Zikriadi melalui Kepala Bagian Lingkungan Hidup Ridwan mengatakan, saat pihaknya turun kelapangan temuan yang didapatkan adalah belum adanya dokumen-dokumen tentang perizinan Galian C di daerah itu.

“Sudah kami lakukan teguran, setelah itu ada beberapa yang sudah mengurus namun selanjutnya tidak ada lagi konfirmasi ke kami tentang sejauh mana sudah dokumen yang mereka miliki, kalau saya katakan jika belum ada izin tidak boleh  beroperasi itu bukan kewenangan saya, itu hak nya pak Kadis”, Ungkap Ridwan saat ditemui awak media diruang kerjanya Jum`at, 20/10/2017

Dikatakannya, Jika merujuk kepada Peraturan Perundang-Undangan Nomor 32 Tahun 2009 sebelumnya diatur dalam UU No. 23 Tahun 1997 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup dokumen lingkungan maka ada tiga dokumen yang harus dilengkapi

“Disitu ada tiga dokumen yang harus dilengkapi diantaranya Amdal, UPL-UKL dan SPPL, sifatnya tergantung besaran, semakin besar usaha yang dilakukan maka dokumen yang dibutuhkan adalah Amdal seperti PLTA, jika usaha yang dilakukan menengah itu dokumenya UPL-UKL dan jika usaha industri yang dilakukan dirumah seperti Bengkel itu hanya melengkapi dokumen SPPL”, Terangnya

Ia menambahkan untuk galian saat ini dikarenakan melihat dampak maka galian sementara terkecuali manual yang menggunakan tenaga tangan cukup SPPL, tidak ada istilah izin lingkungan dalam SPPL, setelah dilengkapi UPL-UKL  lalu dilengkapi dengan izin lingkungan, izin lingkungan bisa keluar setelah Amdal dan UPL-UKL nya telah tersedia. Kami tidak akan pernah mengeluarkan ijin lingkungan tanpa ada dokumen UPL-UKL, kedudukan ijin yg kami keluarkan hanya sebatas rekomendasi setelah ada ijin yang lain baru dinas perijinan yang mengeluarkan ijin beroperasi’. Tegas Ridwan

Terkait pada saat awak media turun kelapangan beberapa hari yang lalu, ada pemilik usaha Galin C mengaku pada saat izin sedang diproses bisa beroperasi Kepala Bagian Lingkungan Hidup mengatakan hal tersebut tidak benar.

“Tidak pernah kami sebutkan pada saat proses perijinan pemilik usaha bisa beroperasi dilapangan, ini keliru, saya tidak pernah mengatakanya”, Tegas Ridwan dihadapan awak media

Ia menghimbau kepada seluruh pemilik usaha Galian C yang ada di Blang Kekumur untuk segera menyelesaikan dokumen-dokumen perijinan di Dinas terkait sehingga proses usaha yang sedang dijalankan dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan

“Untuk diketahui UKL/UPL diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup, dalam Pasal 2 dinyatakan, Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal wajib memiliki UKL-UPL, Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat SPP. Sanksi Pidana diatur dalam bagian kedua UU No. 32 Tahun 2009 Dalam Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 mengenai sanksi pidana bagi pemilik usaha yang tidak memiliki izin lingkungan”. Tegasnya.

“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”. Tukasnya.

Bagaimana Menurut Anda?