
BUANAINDONESIA.CO.ID, ACEH JAYA – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya Raih Kembali Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) Tahun 2017, dari Badan Pemeriksaan Keuagan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh, Rabu, (23/05/2018) .
Acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017 dan Kabupaten Aceh Jaya merupakan salah satu Kabupaten yang memperoleh WTP dari Lima Kabupaten/Kota lainnya se – Aceh,
Pemberian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tersebut berdasarkan Pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Kabupaten Aceh Jaya termasuk implementasi rencana aksi yang telah dilaksanakan tahun 2017.
Kepala BPK Perwakilan Aceh, Isman Rudy, SE, MM, dalam sambutannya mengatakan, bahwa pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang Kewajaran Penyajian Laporan Keuangan.
Isman Rudy menambahkan, opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan, bukan merupakan jaminan tidak adanya penyimpangan (fraud), yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraod dikemudian hari.
“Hal ini perlu disampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalah pahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna opini”. terang dia.
Sementara Bupati Aceh Jaya, T. Irfan TB, sela acara penerimaan LHP – LKPD Tahun 2017 yang diserahkan BPK Aceh, Alhamdulillah, kata dia, Kabupaten Aceh Jaya kembali memperoleh Opini WTP dari BPK RI, hal itu tidak terlepas dari kerjasama yang baik antar SKPK yang selalu Kooperatif selama tim BPK berada di Aceh Jaya.
Irfan TB Juga mengucapkan terima kasih kepada kepala Bappeda beserta jajaran yang telah memformulasikan anggaran dengan baik. juga kepada kepala BPKK Aceh jaya beserta jajarannya yang telah menyajikan laporan keuangan dengan baik sehingga Aceh Jaya kembali mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Selain itu, tambah Bupati, kepada SKPK yang mendapat rekomendasi dari BPK terhadap LHP – LKPD diharapkan untuk segera menindak lanjuti rekomendasi tersebut limit waktu 60 hari kedepan.
“Baik yang menjadi catatan maupun kerugian daerah, dan kepala inspektorat Aceh Jaya untuk terus memantau penyelesaian tindak lanjut LHP baik dari BPK, Inspektotar Aceh, maupun inspektorat kabupaten itu sendiri”, harap dia.
Adapun lima Kabupaten/Kota yang kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengeculaian (WTP) atas LKPD Tahun 2017, antara Lain, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Bener Meriah, Kota Langsa dan Kota Banda Aceh.







