DPRK Aceh Jaya Gelar Paripurna Bahas Qanun

12.281 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, ACEH JAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Jaya menggelar rapat Paripurna Ke – XI masa persidangan III Tahun 2017 – 2018. tentang rancangan Qanun Tahun 2018 terhadap pertanggung jawaban pelaksanaan APBK Aceh Jaya Tahun Anggaran 2017, di Gedung DPRK Aceh Jaya (28/6/2018).

Wakil Bupati Aceh Jaya, Tgk Yusri S, saat sidang menjelaskan, bahwasanya perhitungan anggaran pendapatan dan belanja kabupaten bertujan untuk mngetahui secara nyata pencapaian hasil dan sasaran penggunanaan anggaran daerah berdsasarkan acuan dari perencanaaan yang telah di tetapkan dalam Qanun Kabupaten Aceh Jaya, nomor 12 tahun 2016 tentang APBK Tahun 2017  dan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Tahun nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Tahun 2017.

“Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2017, sebesar Rp 52.599.500.273,85 (lima puluh dua milyar lima ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu dua ratus tujuh puluh tiga koma delapan puluh lima rupiah) hanya memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah sebesar 5,25%”. Katanya.

Sedangkan pendapatan dari transfer dan lain – lain pendapatan yang sah (pemerintah pusat dan provinsi), sambung Tgk. Yusri S, sebesar Rp 764.902.128.291,90 (tujuh ratus enam puluh empat milyar sembilan ratus dua juta seratus dua puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh satu koma sembilan puluh rupiah) atau 76,36%.

“Hal tersebut menunjukkan bahwa masih sangat besar ketergantungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, pada Pemerintah Pusat, dan Provinsi”. Ucapnya.

Komposisi pendapatan asli daerah, sambung dia, terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, dan lain – lain PAD yang sah. Sedangkan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah ini terdri dari :

– Pajak daerah sebesar, Rp.7.046.243.726,00 (tujuh milyar empat puluh enam juta dua ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah).

– Retribusi daerah sebesar, Rp 16.827.463.860,88 (enam belas milyar delapan ratus dua puluh tujuh juta empat ratus enam puluh tiga ribu  delapan ratus enam puluh koma delapan puluh delapan rupiah).

– Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 6.431.673.688,49 (enam milyar empat ratus tiga puluh sati juta enam ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus delapan puluh delapan koma empat puluh sembilan rupiah) dan  lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp 22.294.118.998,48 (dua puluh dua milyar  dua ratus sembilan puluh empat juta seratus delapan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan koma empat puluh delapan rupiah)

– Pendapatan  transfer 2016, realisasinya sebesar Rp 764.902.128.291,90 (tujuh  ratus enam puluh empat milyar sembilan ratus dua juta seratus dua puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh satu koma sembilan puluh rupiah).

Selanjutnya Wakil Bupati menambahkan tentang belanja direalisasikan sebesar, Rp 1.011.639.687.455,98 (satu triliun sebelas milyar enam ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh lima koma sembilan puluh delapan rupiah) yang menurut kelompok belanja terdiri dari :

– Belanja tidak langsung sebesar, Rp 474.727.921.998,48 (empat ratus tujuh puluh empat milyar tujuh ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan koma empat puluh delapan rupiah) atau 96,01%. Belanja ini merupakan belanja yang tidak terkait langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.

Belanja langsung sebesar, Rp 536.911.765.457,50 (lima ratus tiga puluh enam milyar sembilan ratus sebelas juta tujuh ratus enam puluh lima ribu empat ratus lima puluh tujuh  koma lima puluh rupiah) atau 94,32%. Belanja ini merupakan belanja yang terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.

Dikesempatan tersebut, masih kata Wabub, Pemerintah Aceh Jaya akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk mengatasi keterbatasan keuangan daerah dengan myempurnakan manajemen keuangan, melakukan efesiensi dan penghematan, mempertajam prioritas, mengali sumber pendapatan yang baru, sehingga nantinya dapat tercapai apa yang di harapkan yaitu terwujudnya masayarakat yang aman, damai dan sejahtera, tutup TGK. Yusri S.

Amatan media ini, Rapat Paripurna, Ke – XI tersebut, di pimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Jaya, Wakil Ketua, beserta anggota yang hadir dan turut dihadiri seluruh SKPK, dalam ruang lingkup Kabupaten Aceh Jaya.

Bagaimana Menurut Anda?