BUANAINDONESIA.CO.ID, ACEH JAYA. Penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Calang, kepada inisial MY, 57 tahun, mantan Kadis Pendidikan Aceh Jaya, atas kasus dugaan Mark – Up Mobiler dinas pendidikan Kabupaten setempat, membuat tim kuasa hukum MY, T. Kamaruzzaman & Partners Lawyer Office, merasa kaget.
Setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam di kantor kejaksaan itu, MY, langsung ditahan.
Fadjri mengatakan penahan yang dilakukan terhadap kliennya secara tiba-tiba. Sebab, dilaksanakan Setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam di kantor kejaksaan itu. Padahal, saat pemeriksaan, kliennya sangat koperatif termasuk memenuhi panggilan kejari.
“Mengapa saya katakan begitu, klien saya itu saat diminta hadir, selalu hadir, disuruh ke Banda Aceh pun dia hadir. Saat diminta dokumen – dokumen, dia berikan, diminta keterangan, dia tidak berbelit – belit. Dan ia juga mengakui apa kesalahan – kesalahannya, dia juga tidak melarikan diri. Apalagi kapasitas dia selama ini sebagai pejabat di daerah. Jadi alasan penahanan dia itu apa?, tanya kuasa hukum MY.
Dikatakan Fadjri, untuk alasan penahan ada tiga, yang pertama, takut melarikan diri, mengulang tindak pidana, dan menghilangkan barang bukti. “Nah, ketiga – tiga ini kan tidak ada, Semuanya MY penuhi dengan baik, dia juga masih menjabat sebagai kadis pada salah satu dinas, dan sedang menjalankan tugasnya”. Sambungnya.
“Inilah yang menurut kami, tim kuasa hukum MY, merasa kaget dengan penahanan itu. Karena dalam hal ini, tidak ada hal yang mengganjal dari klien kami. Kecuali dia ada upaya – upaya untuk menutupi barang bukti, tidak koperatif, berupaya mangkir saat pemeriksaan, itu bisa saja untuk dilakukan penahanan. Sedangkan MY kan tidak seperti itu”, tegas kuasa hukum.
Memang penahanan itu merupakan kewenangan kejaksaan. Dalam hal ini sangat subjektif. “Kalau memang si jaksa merasa khawatir MY bisa melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti, jaksa bisa menahan”, kata Fadjri.
Meski demikian, kata Fadjri, dia sangat menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan dilakukan oleh pihak kejaksaan terhadap kliennya MY. “Ya silahkan dilakukan sebaik mungkin dengan mempertimbangkan sisi – sisi kemanusiaan”. tambahnya.
“Saat ini, kita baru berbicara prosedur, sedangkan untuk subtansi kasus ini masih proses penyidikan, artinya, belum tentu apa yang disangkakan itu benar, tetapi belum tentu juga apa yang disangkakan itu salah, ini masih proses pemeriksaan dan kita menghargai itu”, papar Fadjri.
Lebih lanjut dikatakanya, dari pihak tim kuasa hukum akan melakukan upaya penangguhan tahananan kepada MY, sebagai tahanan kota. “Rencananya Senin nanti, 12 November 2018, kuasa hukum akan menyerahkan berkas penangguhan tahanan itu’. Tandasnya.
Jadi bila nanti disetujui, jelas Fadjri, kliennya tidak bisa keluar dari Aceh Jaya atau Banda Aceh, “Lima pengacara dari T. Kamaruzzaman & Partners Lawyer Office, akan disiapkan untuk membantu MY, menghadapi sanggahan – sanggahan dalam peradilan nanti. Tim kuasa hukum akan semaksimal mungkin bekerja dalam penanganan kasus ini”, tutup Fadjri.








