Pelaku Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Lhokseumawe Ditangkap, Polisi Sita Pistol M1911 Siap Tembak

3.179 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID LHOKSEUMAWE- Aparat Polres Lhokseumawe mengamankan seorang pelaku aksi pengibaran Bendera Bulan Bintang di Simpang Kandang, Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sepucuk senjata api jenis pistol M1911 siap tembak yang dibawa pelaku.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, SIK, didampingi Dandim 0103/Aceh Utara, Wakapolres, dan Kasat Reskrim, mengungkapkan bahwa personel Polres bersama unsur TNI awalnya melakukan pengamanan rutin di lokasi. Namun, petugas mencurigai salah satu peserta aksi yang membawa tas hijau.

“Gerak-gerik pelaku menimbulkan kecurigaan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan senjata api di dalam tas yang dibawanya,” ujar AKBP Ahzan dalam konferensi pers.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan satu pucuk pistol M1911 buatan Amerika Serikat, lima butir peluru aktif, satu magazen, sebila pisau, serta satu unit telepon genggam. Barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolres Lhokseumawe untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku diketahui bernama Baharuddin, warga salah satu gampong di Kecamatan Kuta Makmur. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku membawa senjata api tersebut atas perintah seseorang berinisial F, yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Pengakuan pelaku, senjata api dibawa atas permintaan pihak lain. Saat ini, kami masih memburu sosok berinisial F dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas Kapolres.

Lebih lanjut, polisi masih menyelidiki motif serta tujuan pelaku membawa senjata api ke lokasi pengibaran Bendera Bulan Bintang, termasuk kemungkinan adanya target tertentu dalam aksi tersebut. Berdasarkan pengakuan, senjata api itu telah dikuasai pelaku sejak beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) juncto Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Bagaimana Menurut Anda?