KIP Pidie dan Aceh Barat Daya Resmi di Laporkan ke DKPP

11.006 dibaca

BUANAACEH.COM, ACEH PIDI – Komisi Idependen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie dan Kabupaten Aceh Barat Daya resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, Senin  16 Oktober 2016,

Pengadu Safaruddin selaku Kuasa Hukum Timses calon pasangan dengan Teradu KIP Kabupaten Pidie dengan menyerahkan secara langsung Dokumen Pengaduan yang diterima oleh Ratna dari DKPP dengan Nomor Pengaduan 183/V-P/L-DKPP/2016.

Bersamaan Pengaduan KIP Kabupaten Pidie, Miswar, SH selaku Ketua YARA Perwakilan Aceh Barat Daya juga ikut melaporkan KIP Kabupaten setempat sebagai Teradu ke DKPP dengan Nomor Pengaduan Nomor 182/V-P/L-DKPP/2016.

Kedua laporan tersebut terkait Pelanggaran Kode Etik oleh KIP Pidie dan KIP Abdya sebagaimana yang diatur pada Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11 Tahun 2012, No. 1 Tahun 2012 Tentang Kode etik Penyelenggara Pemilu.

Bagaimana Menurut Anda?