BUANAACEH.COM, ACEH JAYA – Panwaslih Aceh Jaya hari ini tgl 28 Oktober 2016 menggelar sidang perdana Sengketa Pilkada antara calon bupati dari jalur independen Nasri Saputra/Effendi dengan KIP Aceh Jaya.
Nasri Saputra selaku pemohon merasa dirugikan, atas tindakan KIP Aceh Jaya yg menolak dirinya sebagai calon bupati periode 2017-2022, Dengan alasan tidak cukup umur. Padahal umur Nasri sudah 30 tahun 10 hari terhitung semenjak tanggal penetapan calon bupati 24 Oktober 2016.
Nasri mempertanyakan atas dasar UU apa yg diberlakukan KIP terhadap dirinya. Apakah merujuk pada qanun 2012 atau UUPA. Jika merujuk pada qanun 2012 maka Nasri tidak cukup umur pada saat pendaftaran sebagai balon bupati di bulan September lalu,tetapi KIP tidak menolak pada saat pendaftaran balon, dan baru menolak saat penetapan di tgl 24-10-2016, Dan usia Nasri telah memenuhi syarat yaitu minimal 30 tahun saat penetapan calon.
Dalam hal tersebut, Nasri menggugat keputusan KIP ke Panwaslih untuk dipelajari dan dipertimbangkan oleh panwaslih seadil-adilnya.
Ketua Panwaslih Aceh Jaya Muhadi,SE, Hanya menerima dan mendengar tuntutan pemohon pada sidang perdana, Dan akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu tgl 2 Nopember 2016.
Ketua KIP Aceh Jaya, Helmi Syahrijal, selaku termohon akan menjawab seluruh tuntutan pemohon pada sidang lanjutan.Dalam hal ini ketua panwaslih bisa saja membatal keputusan KIP.








