Panwaslih Aceh Jaya Melakukan Sidang Lanjuta Sengketa Pilkada Tahap Dua

22.966 dibaca


BUANAACEH.COM, ACEH JAYA – Pihak pemohon Nasri Saputra belum bisa menghadirkan saksi pada sidang hari ini Rabu 2 november 2016, karena ahli hukum Mukhlis Muktar,SH masih berada di Malaysia. Namun Mukhlis Muktar menyatakan dirinya akan hadir pada sidang lanjutan. Mukhlis Muktar,SH juga memberi tanggapan secara tulisan di atas materai 6000 dan foto kopi KTP tentang keputusan KIP Aceh Jaya yang menyatakan pasangan Calon bupati Aceh Jaya Nasri Saputra/Effendi gagal melaju sebagai calon bupati, yang berbunyi sbb.
” Berdasarkan UUPA 2012 ayat 2 huruf E, pasangan calon bupati/wakil bupati berusia minimal 30 tahun di hitung pada saat penetapan calon yaitu 24 Oktober 2016, bukan pasangan balon. Jadi dalam kasus ini, Nasri Saputra telah memenuhi persyaratan dibidang umur.”

Ketua KIP Aceh Jaya, Helmi Syahrijal,SE selaku pihak termohon memberi jawaban tentang pertanyaan pihak pemohon tentang dasar UU apa yang digunakan KIP dalam mengagalkan Nasri Saputra adalah berpedoman kepada undang- undang KPU, UUPA dan Qanun Aceh. Didalam undang- undang tersebut, pihak pemohon memang tidak memenuhi persyaratan hingga di tolak pada tgl 24-10-2016 sebagai calon bupati.

Pihak termohon menyatakan bahwa belum bisa menerima pemohon sebagai calon bupati karena proses balon yang dilalui termohon belum memenuhi kelengkapan persyaratan yg  ditetapkan KIP yaitu tidak cukup umur.

Menarik untuk disimak bahwa termohon menyatakan bahwa di dalam jawaban menyatakan bahwa pemohon masih berstatus balon, sedangkan didalam lampiran penolakan KIP menyebut pemohon sebagai “Pasangan Calon” bukan  “Pasangan Bakal Calon.” Jika kita berbicara calon berarti balon telah dilalui tidak ada hambatan, maka tahapan menuju calon tetap di tanggal 24 0ktober 2016 usia pemohon telah melebihi target yg dibutuhkan KIP.

Yang menjadi pertanyaan, seandainya Nasri Saputra (pemohon) tidak memenuhi syarat, mengapa KIP Aceh Jaya (termohon) tidak menolaknya pada saat pendaftaran sebagai Balon. Tapi menolaknya pada saat penetapan calon. Dan usia pemohon sudah 30 tahun 10 hari. Malah pihak pemohon membuat grafik pelaksanaan pendaftaran KIP. Dimana dalam grafik tersebut. “Langkah  benar, tapi pada langkah selanjutnya KIP ngawur, yg seharusnya tapi KIP membuat langkah  Itu grafik yang salah” ungkap pihak pemohon.

Muhadi,SE selaku pemimpin sidang beberapa kali memberi kesempatan kepada kedua pihak untuk memberi tambahan dan mejawab semua pertanyaan dari kedua pihak. Intruksipun dilakukan beberapa kali, namun suasana sidang berjalan lancar.

Pihak Panwaslih memberi batas waktu akhir utk menghadirkan saksi adalah besok, Kamis 3 Npember 2016 jam kerja. Karena hari Sabtu akan ditentukan keputusan yang vonis. Begitu kata ketua panwaslih Aceh Jaya, Muhadi,SE selaku pimpinan sidang. Sidang ditutup dan akan dilanjutka kembali pada hari Sabtu.

Bagaimana Menurut Anda?