Tanpa Ganti Rugi, Dua Rumah Warga Miskin Di Lhokseumawe Dibongkar

10.760 dibaca

BUANAACEH.COM, LHOKSEUMAWE – Satpol PP bersama Perangkat Desa Hagu teungoh menggusur dua unit rumah di atas tanah pemerintah yang telah ditempati warga sejak 30 tahun lalu, pembongkaran tersebut di lakukan pada Senin 16 Januari 2016.

Tgk. Syuib,64, pemandi jenazah dan Ilyas,54, petugas pembersih kuburan kehilangan tempat tinggal, akibat pembongkaran paksa rumah mereka. “Kami tidak punya tempat tinggal lagi, karena rumah kami telah dibongkar,” jelas Aminah Ibrahim,60, istri Syuib. Selain kehilangan rumah, tempat usaha menjahit milik mereka juga telah musnah.

Kondisi serupa juga dialami Ilyas, tentangga Aminah. Rumah miliknya juga dibongkar. Pengusuran lahan bekas rawa-rawa yang telah dijadikan lokasi tempat tinggal warga, dikawal petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemko Lhokseumawe. Pemilik rumah terlihat tergesa-gesa mengosongkan seluruh isi rumah. Sejumlah perabotan rusak, akibat diletakkan sembarangan di luar rumah.

Aminah menyebutkan, sekitar 30 tahun lalu, lahan tersebut masih milik Pemkab Aceh Utara. Selain berupa rawa-rawa, sekitar lokasi itu juga ditumbuhi semak belukar. Dia bersama tetangganya, kemudian membersihkan dan menimbun lahan tersebut. “Setelah kondisinya seperti ini, kami digusur,” ungkap Aminah sedih. Sesuai dengan sertifikat tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lhokseumawe tahun 2015, lahan itu menjadi milik Pemko Lhokseumawe.

Dia mengaku, pihak pemerintah pernah berjanji membantu rumah untuk relokasi. “Tapi, sampai sekarang tidak ada rumah bantuan,” tambahnya. Selain itu, warga juga dijanjikan biaya pembongkaran Rp2,5 juta per KK. Namun bantuan tersebut juga tidak pernah direalisasikan.

Ketika berlangsung penggusuran, Aminah sempat menjumpai Kepala Desa Hagu Tengoh, Imran. Dia protes dengan pembongkaran paksa yang dilakukan petugas.

Sementara itu, Kepala Satpot PP dan WH Pemko Lhokseumawe, Irsyadi menjelaskan, sebelum pemkongkaran, warga diperingatkan agar segera mengosongkan lokasi itu. Tanah tersebut merupakan milik pemerintah daerah yang telah diserahkan kepada Desa Hagu Tengoh.

Pemilik rumah juga sudah dipanggi  beberapa kali, untuk membahas masalah pengosongan lahan. Bahkan baru-baru ini, diadakan rapat di kantor Camat Banta Sakti, untuk membicarakan biaya pembongkaran. “Namun sampai sekarang, rumah belum juga dikosongkan.

Pengakuan serupa juga diungkapkan Geusyik Hagu Tengoh, Imran. Menurutnya, sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya sudah memintah pemilik rumah pindah. Pemerintah desa akan segera membangun kantor geusyik dan gedung TK di lokasi itu. Kata Imran, biaya pembangunan gedung berasal dari dana desa dan ADG. “Seperti kita ketahui, batas waktu pembangunan sudah terlambat, namun sampai sekarang belum kita bangun,” jelasnya. Kondisi tersebut terkendala, karena lahan milik pemerintah belum dikosongkan.

Perangkat desa juga sudah menyurati pemilik rumah, sebanyak tiga kali. Selain itu juga telah dilakukan musyawarah, antara pemilik rumah dengan perangkat desa dan tokoh pemuda. Namun mereka juga tidak bersedia meninggalkan lahan. Menurut Kepala Desa Imran, Walikota Lhokseumawe sudah menjanjikan bantuan lahan dan dua unit rumah baru di .bisa berbuat apa-apa,” sebutnya. Akibat penolakuan tersebut, petugas terpaksa menggusur rumah milik Tgk.Syuib dan Ilyas.

Bagaimana Menurut Anda?