

BUANAINDONESIA, ACEH – Pemerintah Aceh akan terus berupaya membantu menyelesaikan masalah asrama Meuligoe Sultan Iskandar Muda, di Jalan Poncowinatan No 6 di Yogyakarta. Salah satunya melakukan pendekatan dengan Sultan Yogyakarta terkait sengketa tersebut.
“Banyak upaya sudah dilakukan oleh Pemerintah Aceh. seperti klarifikasi status kepemilikan, ke Badan Pertanahan Negara (BPN) Yogyakarta. Bahkan, telah menyurati Kementerian Agraria. Artinya Pemerintah Aceh jauh hari sudah melakukan upaya, namun tiba-tiba kembali muncul gugatan oleh seseorang bernama Sutan Suryajaya, yang mengaku sebagai pemilik sah Hak Guna Bangunan (HGB),” kata Gubernur Aceh Zaini Abdullah didampingi Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh Edrian dan Kepala Humas Pemerintah Aceh Mulyadi Nurdin, Senin (24/04).
Diakui Zaini, bahwa asrama yang kini disengketakan di Jogjakarta itu bukan milik pemerintah Aceh, melainkan milik masyarakat. Namun masyarakat Aceh di Yogyakarta. Terlebih saat ini ditempati oleh mahasiswa asal Aceh. Sehingga harus dibantu penyelesaiannya. “secara resmi kita juga akan menyurati sultan Yogya untuk mencari solusi terhadap mahasiswa yang menempati asrama tersebut.”imbuhnya.
Seperti diketahui bahwa, saat ini sengketa kepemilikan asrama Meuligoe Sultan Iskandar Muda, di Jalan Poncowinatan No 6 di Yogyakarta. Tengah bergulir di pengadilan Yogyakarta. sebelumnya, Pengadilan Negeri Jogjakarta telah mengeluarkan putusan memenangkan penggugat, Sutan Suryajaya, terkait sengketa kepemilikan asrama yang selama ini mereka huni.
Dari pihak tergugat yaitu pemilik asrama, juga telah melakukan upaya banding melalui kuasa hukum mahasiswa asal Aceh.









