Polisi Tangkap Boronan Saat Sedang Nyabu

11.373 dibaca

ACEH, Buanaindonesia.com- pada Senin (09/05/16) dini hari berhasil menangkap satu orang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Peureulak dalam kasus pencurian, ironisnya tersangka ditangkap polisi saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolsek Peureulak AKP Simson Purba mengatakan, identitas tersangka tersebut yaitu Marzuki Bin Hamid (40) alias Apaki warga Dusun Remaja, Desa Gampong Baro, Kecamatan Simpang Ulim dan ditangkap oleh anngota kami di Desa Cot Geulumpang, Kecamatan Peureulak sekira pukul:04:15 WIB.

Penangkapan tersangka bermula dari informasi warga yang melihat tersangka berada di wilayah kami. Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota kami benar adanya bahwa tersangka merupakan DPO kami dalam kasus pencurian Toko Bangunan Fauzan Peureulak yang terjadi pada tanggal 29 Maret 2016 lalu. Penetapan DPO terhadap tersangka setelah kawan dari tersangka berhasil kami tangkap. Tersangka juga kami curigai sebagai pelaku pencurian terhadap Toko Indo Buana 3 yang terjadi pada tanggal 25 April 2016.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka yang saat itu sedang mengkonsumsi sabu-sabu di sebuah  gubuk di Desa Cot Geulumpang, dari tangan tersangka berhasil kami amankan 1 (satu) paket sabu-sabu berikut peralatan hisap sabu dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Byson tanpa Nomor Polisi.

Selanjutnya pada Selasa (10/05) kami dengan dibackup opsnal Intelkam Polres melakukan pengembangan ke Desa Dayah, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Pengembangan tersebut berdasarkan pengakuan tersangka, semua barang hasil kejahatannya ia simpan di sebuah rumah yang sampai saat ini masih kami selidiki siapa pemilik rumah dan peranya dalam kasus ini.

Dari rumah tersebut berhasil kami amankan 1 (satu) unit mobil Pick Up Daihatsu Grand Max dengan Nomor Polisi BK 9437 CY,  2 (dua) unit velg racing mobil, 2 (dua) kaleng oli Merk Repsol isi 5 (lima) liter  dan 1(satu) liter, 4 (empat) pasang kaca spion sepeda motor, 1 (satu) buah ban sepeda motor dan 1 (satu) unit layar monitor komputer Merk Accer. Saat ini semua barang bukti berikut  para tersangka sudah kami amankan di Polsek guna penyidikan. Terang Kapolsek Peureulak AKP Simson Purba.

Penangkapan: Pada hari senin tgl 09 Mei 2016 sekira pkl 02.30 Wib telah di lakukan penangkapan terhadap 1 orang yg di duga DPO tindak pidana .pencurian di toko bangunan Fauzan Kec. Peureulak dan tersangka di tangkap di Desa.Cot Gelumpang Kec.Peureulak Kab.Atim.

Pada hari dan tanggal tersebut di atas telah di lakukan penangkapan terhadap satu orang yang di duga DPO tentang Pencurian di toko bangunan Fauzan Kec. Peureulak pada tanggal 25 Maret 2016 Jam 04, 15 Wib atas nama, Marzuki Bin Hamid, 40 tahun,seorang petani, Dusun. Remaja Desa. Gampong Baro Kec.Simpang Ulim Kab. Aceh Timur,

Dan tidak menutup kemukinan tesangka juga di duga telah melakukan pencurian dengan cara  membongkar toko komputer Indo 3 (tiga) di Kec. Peureulak pada tanggal 25 April 2016 yang lalu sekira  jam 04,00 Wib, kemudian Personil Polsek  Peureulak mendapat informasi bahwa tersangka tersebut sedang berada di Wil Peureulak  kemudian Pers Polsek dan di bantu oleh 2  (adua) anggota Kasat Intel Polres berangkat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan menangkapan kemudian di (TKP) kita temui tersangka sedang mengkomsumsi sabu di sebuah gubuk di Desa. Cot Gelumpang Kec. Peureulak , setelah itu Personil Polsek Peureulak dan di bantu  2 (dua) Personil Kasat Intelkam Polres Aceh Timur  menangkap Pelaku,  kemudian di Tempat Kejadian Perkara (TKP) juga di  temukan satu Unit Honda: yamaha bison warna hitam, yang di duga hasil curian. Untuk saat ini tersangka dan barang Bukti di amankan di Polsek Peureulak untuk Penyidikan lebih lanjut.

Bagaimana Menurut Anda?