Sidang Tindak Pidana Korupsi Dana Rehab Rumah Kabupaten Bener Meriah 2013, Memasuki Tahap Akhir

8.818 dibaca

BUANAINDONESIA. CO. ID, BANDA ACEH – Pengadilan  Tipikor Banda Aceh kembali menggelar sidang dugaan korupsi dana rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) Kabupaten Bener Meriah tahun 2013, dengan agenda jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan tiga terdakwa, Rabu (26/7/2017).

Sidang yang dibuka pukul 10.30 WIB oleh Ketua majelis Faisal Adami SH didampingi  hakim anggota M Fathan SH dan Deni Saputra SH itu, berlangsung singkat. Usai Jaksa Penuntut Umum Puji Rahmadian SH membacakan tanggapan terhadap pembelaan terdakwa yang telah di bacakan pekan lalu, pihaknya tetap pada tuntutan yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya, sembari menyerahkan berkas tuntutan ke meja hakim.

Kemudian, majelis hakim mempersilahkan masing-masing terdakwa Drs Juanda, Jawahardi dan Zahirianto untuk menanggapi jawaban JPU. Kemudian para terdakwa lainnya melalui penasehat Hukum meminta hakim untuk menggelar sidang lanjutan dengan agenda tanggapan jawaban JPU itu. Selanjudnya majelis hakim mengabulkan permintaan tersebut dan menetapkan jawal sidang akan dilanjutkan pada Jumat 4 Agustus mendatang.

Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut tiga terdakwa dihukum penjara selama 4 tahun, denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan, sesuai pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 4 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo  Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentan perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayay (1) ke -1 KUHPidana.

Jaksa juga menuntut terdakwa agar membayar uang pengganti  Rp tiga ratus lima puluh juta,  dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar uang ganti paling lama 1 bulan sesudah putusan tetap, maka harta terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa, bila harta tidak mencukupi,  maka akan diganti dengan masa kurungan penjara selama 1 tahun.

Kemudian Jaksa juga menjelaskan dalam hasil audit BPKP Aceh menyebutkan, proyek dan swakelola senilai Rp 1,9 miliar bersumber dari APBA tahun 2013 tersebut ditemukan kerugian negara mencapai Rp 257 juta.

Untuk diketahui, mantan Kadis Sosial Bener Meriah Juanda bersama dua stafnya Jawahardi dan Zahirianto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bener Meriah pada September 2015. Pada sidang pledoinya, terdakwa Juanda mengaku dirinya sudah dizalimi oleh oknum kepolisian dan jaksa, pasalnya dirinya tidak pernah menikmati dana tersebut sepeserpun.

Kemudian sesuai SK Gubernur Aceh nomor 467.1/704/2013 tentang penunjukan Komite pelaksana rehabilitasi 100 unit RTLH dijelaskan Kadis Sosial hanya sebagai pembinan komite. Dana Rp 1,9 miliar masuk ke dalam rekening Komite Bener Maju selaku pelaksana dana swakelola tersebut. Juanda hanya akan bertanggungjawab apabila dana itu masuk ke rekening dinas dan dia akan bertanggungjawab sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Terkait tuduhan telah mengambil keuntungan untuk pribadi dengan uang Rp 41 juta, Juanda juga membeberkan bahwa dana itu diterimanya dari ketua Komite Bener Maju, Marzuki disaksikan sekretaris komite Mahmudi dan anggota komite yang juga terdakwa Jawahardi pada 3 Februari 2013. Kemudian dana tersebut diserahak kepada Wakil Bupati saat itu Rusli  M Saleh di pendopo dua, ikut disaksikan oleh sopir pribadinya Al Aotar. Juanda mengaku uang itu ada karena permintaan wakil bupati.

Kemudian Rusli M  Saleh mengambil Rp 15 juta dan meminta Juanda menyerahkan sisa uang itu ke sejumlah oknum perwira di Polres Bener Meriah dan ada sebagian untuk memperbaiki mobil resceu dinas sosial.

Penzaliman lain yang dikatakan Juanda, adalah hasil audit BPKP yang diambil dari data pemeriksaan tim ahli Unimal tidak lagi sesuai dengan data asli yang dipegang oleh pihak Unimal. Yang menurut saksi Ahli mantan auditor BPKP Ramli Puteh tidak ditemukan kerugian negara.

Sementara itu Hamidah SH, penasehat hukum terdakwa Jawahardi dan Zahirianto meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala tuntutan JPU, karena kliennya tidak bertanggungjawab realisasi anggaran RTLH yang disebutkan JPU menimbulkan kerugian negara. Seharusnya, jelas Hamidah, yang paling bertanggungjawab dengan kerugian negara itu adalah Marzuki ketua Komiter Bener Maju.

Bagaimana Menurut Anda?