Keputusan MK Menuai Masalah Baru Dikalangan Masyarakat Aceh

12.099 dibaca

LHOKSEUMAWE, BuanaIndonesia.com – Dikabulkannya gugatan terhadap pasal 67 ayat (2) huruf g Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006, Tentang Pemerintahan Aceh oleh Mahkamah Konstitusi melalui Judicial Review yang diajukan  bakal Pasangan Calon Gubernur Aceh, Abdullah Puteh. Akhirnya memicu berbagai polemik diantara kalangan tokoh politik, mahasiswa dan tokoh masyarakat.

Seperti Miftahuddin, seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Malikussaleh, Banda Aceh. Menurut pria muda yang akrab di sapa Tadin Kandang ini, Pemerintah Pusat seharusnya tidak mengugurkan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) yang terkesan mengkhianati perjanjian yang sudah menjadi kebanggaan bagi masyarakat Tanah Rencong.

Tadin menambahkan, jika memang pemerintah pusat tidak mau menepati perjanjian terhadap butir-butir yang telah disepakati bersama saat perundingan Helsinki, maka dirinya bersumpah selaku generasi muda Aceh, siap berjuang untuk mempertahankan UUPA dengan berbagai cara meskipun harus berujung  dalam penjara.

“Kami rakyat Aceh meminta kepada Pemerintah Pusat agar serius untuk melahirkan UUPA, yang sudah sekian lama dinanti-nanti oleh rakyat Aceh. Pemerintah janganlah menumpahkah kuah kari Rakyat Aceh yang hampir matang, yang sebentar lagi siap untuk disuguhkan untuk Masyarakat. ” katanya.

Menurut Miftahuddin, keputusan Mahkamah Konsitusi sangat menyayat hati Rakyat Aceh, dengan mengabulkan permohonan uji materil terhadap pasal 67 ayat 2 UUPA terkait syarat calon Kepala Daerah, yang menurutnya hanya  menguntungkan segelintir orang dan kepentingan kelompok.

“Pemerintah Aceh dan DPRD Aceh harus terus mengupayakan berbagai cara untuk mempertahankan keutuhan UUPA, sehingga tidak lagi dipermainkan oleh segelintir orang yang memiliki kepentingan,” harapnya.

Bagaimana Menurut Anda?