BUANAINDONESIA.CO.ID, LHOKSEUMAWE – Seorang Oknum Lalulintas dari jajaran Polres Lhokseumawe, diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang pelanggar lalulintas di Kota Lhokseumawe, Selasa (3/10/2017)
Informasi yang dapat dihimpun media ini dari Korban, kejadian itu berawal saat pelaku yang berinisial MZ, bersama dua rekannya melaksanakan tugas rutinitas untuk menjaga arus lalulintas di ssalah satu persimpangan diseluh sudut Kota Lhokseumawe.
Saat menjalankan tugas itu MZ menghentikan seorang pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, saat melakukan pemeriksaan terhadap korban yang berinisial NV, korban pun tidak bisa menunjukan Surat Izin Mengemudi (SIM), serta kelengkapan surat kederaan lainya.
Setelah usai mengatur Lalulintas MZ bersama kedua rekannya kembali ke pos Lantas Cunda, sekaligus membawa pelanggar lalulintas tersebut, namun setelah sampai di pos, kedua anggota lantas itu pulang kerumahnya, sementara MZ bersama NV pelanggar lalulintas berparas cantik, duduk di pos tersebut. Selanjudnya, tidak lama kemudian MZ meminta NV untuk mengantarnya kerumah kost, dengan iming-imingi, motor milik korban di bebaskan.
Tanpamenaruh kecurigaan siperempuan langsung merespon permintaan pelaku. Namun, sesampai di tempat, pelaku malah menarik Wanita berparas NV kedalam rumahnya, kemudian pintu rumah itu dikunci oleh Pelaku, kemudian tanpa basa-basi membuka hijap korban dengan paksa, kemudian MZ membuka baju dan kacing celana yang ia kenakan sekaligus mengeluarkan penisnya.
Pada waktu yang bersamaan, NV kaget dan menjerit dan beronta disaat pelaku memeluk dan mencium korban, dan akhirnya korbanpun dapat melarikan diri dari rumah kost pelaku, ungkap Korban kepada sejumlah awak media, usai melaporkan hal tersebut pada Propam Polres Lhokseumawe.
“Saya Didampingi keluarganya mengaku telah melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual keruang SPKT Polres Lhokseumawe,” Ungkap NV.







