Ringkus Pengedar Narkoba, Polisi Sita 8 Paket Sabu

11.724 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, LHOKSEUMAWE – Sat Res Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil meringkus MA (23) di Dusun Cot Lha, Desa Keude Simpang Empat Kecamatan Simpang Kreuramat Kabupaten Aceh Utara, minggu (8/10/2017) pukul 23.15 Wib. Tersangka dibekuk karna diduga edarkan sabu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S. Ik, MH melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar mengatakan, penangakapan tersangka MA (23) yang juga warga Cot Lha tersebut berawal dari infomasi masyarakat adanya dugaan warga melakukan jual beli narkoba, minggu sekitar pukul 22.00 (8/10)Wib. “Berdasarkan informasi tersebut anggota sat res narkoba melakukan penyelidikan kelokasi”‘ ungkapnya

Lanjutnya, kuat dugaan informasi tersebut benar, selanjutnya petugas langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan badan. Dari pengeledahan ditemukan barang bukti 8 paket sabu dengan berat 1,48 gram/bruto. “Selain itu juga diamankan barang bukti 6 lembar plastik, 1 buah sendok pipet dan 1unit hp samsung”. terangnya

“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di sat res narkoba polres lhokseumawe guna proses pemeriksaan lebih lanjut”. Imbuh AKP Mukhtar.

Bagaimana Menurut Anda?