BBUANAINDONESOA.CO.ID, LHOKSEUMAWE – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe laksanakan Rapat Koordinasi Penyerahan Salinan Bukti Keanggotaan Partai Politik, acara tersebut bertempat di aula Hotel Lido Graha, Desa utengkot, Kecamatan Muara Dua, pemko Lhokseumawe, Rabu (11/10/2017).
Dalam rapat yang di pimpin oleh ketua KIP Kota Lhokseumawe Syahril M.Daud, membahas tentang kelengkapan admitrasi terhadap Partai Politik, sebagai peserta pemilu pada tahun 2019 mendatang.
Acara yang turut di pandu oleh ketua panwaslu Kota Lhokseumawe, juga di hadiri ketua komisioner KIP setempat, Pengurus Partai, baik Partai Nasional atau juga partai Lokal Aceh, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberi pemahaman kepada semua pengurus Parpol tentang syarat dan aturan KPPU terhadap keangotan kepengurusan Partai harus sesuai dengan Sipol.
“Selain rapat Kordinasi kegiatan ini juga merupakan ajang silaturrahmi antar pengurus partai Politik di kota Lhokseumawe, KIP dan Panwaslu, ungkap Syahril.
Setelah pemaparan syarat dan pedoman penyerahan berkas keanggotaan, panitia pelaksana juga membuka sesi tanya jawab terkait seputar aturan keputusan KIP Aceh 16 tahun 2017, pendaftaran ferivikasi dan penetapan partai peserta pemilu.








